Advertisement
Source : Sumber: Pexels.com / @Pixabay

Zakat Fitrah Untuk 2,3,4,5,6 Orang Jadi Berapa Kg Beras atau Uang?

Ingin tahu berapakah besaran uang atau Kg beras yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah untuk 2,3,4,5,6 orang? Dalam artikel ini, Mamikos akan berikan informasinya untuk kamu!

12 Maret 2026 M Ansor

Berapa Takaran Beras dan Besaran Uang Zakat Fitrah Untuk 2,3,4,5,6 Orang yang Harus Dibayarkan?

Di atas disebutkan bahwa zakat fitrah adalah amalan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim.

Untuk menunaikannya, ada tata cara yang harus kamu ikuti, khususnya dalam menentukan takaran bahan pokok dan besaran uang yang harus dibayarkan zakat fitrah.

Harta yang bisa dibayarkan dalam zakat fitrah adalah beras, gandum, kurma, kismis.

Namun, di Indonesia seringkali menggunakan beras atau uang. Untuk besaran takaran yang harus dikeluarkan oleh masing-masing umat muslim yaitu minimal satu sha.

Berikut adalah hadits yang menerangkan mengenai aturan takaran zakat fitrah:

“Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering)“. (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Takaran satu sha itu sama dengan 1,6 liter Mesir atau sama dengan 2.167 gram berdasarkan timbangan gandum.

Jika di sebuah daerah makanan pokoknya lebih berat dari gandum seperti beras, maka umat muslim di daerah tersebut wajib untuk menambah ukurannya.

Sebabnya, Majelis Tarjih menggenapkan takaran satu sha menjadi kurang lebih 2,5 kg untuk satu orang.

Lalu, bagaimana dengan zakat fitrah untuk 2,3,4,5,6 orang? Untuk mengetahui besarannya, kamu hanya perlu menjumlahkannya.

Caranya cukup mudah, berikut adalah contoh cara menghitung zakat fitrah untuk 2,3,4,5,6 orang:

Cara Hitung

Harga rata-rata beras di Indonesia adalah Rp11.500,- per kg, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim Indonesia adalah = 2,5 kg x Rp11.500,- = Rp28.750,- per orang. 

Kemudian, jika di dalam sebuah rumah tangga memiliki jumlah anggota keluarga sebanyak 6 orang, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan jika menggunakan uang yaitu 6 x Rp28.750,- = Rp172.500. Kemudian untuk beras yaitu 6 x 2,5 kg = 15 kg beras.

Penutup

Nah, demikianlah cara menghitung berapa kilogram beras atau besaran uang yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah untuk 2,3,4,5,6 orang.

Untuk menyesuaikan besaran takaran yang harus dibayarkan, kamu dapat menghitungnya sendiri menggunakan rumus atau cara yang telah Mamikos contohkan di atas. Semoga bermanfaat, ya!

Jika kamu ingin tahu lebih banyak informasi lainnya mengenai amalan zakat fitrah.

Jangan lupa untuk kunjungi blog Mamikos Info karena akan ada banyak sekali artikel-artikel menarik seputar zakat fitrah maupun amalan ibadah lainnya dalam Islam yang menarik dan bermanfaat untuk dibaca.


Halaman:

Advertisement