Catat! 5 Hal Penting Saat Daftar PPDB Online SMA 2024, Orangtua Wali Wajib Baca
Adapun berikut ada 5 hal penting yang harus orangtua ataupun wali ketahui terkait proses pendaftaran PPDB Online SMA.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan bahwa PPDB tahun 2024 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.
Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.
Dilansir dari dari Permendikbud Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 pula, berikut ada 5 hal penting terkait pendaftaran PPDB Online SMA 2024.
1. Persyaratan umum dan khusus
- Di Pasal 7 isinya calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
- Syarat umum, untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
- Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.
2. Persyaratan masuk jalur zonasi (50 persen)
- Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Halaman:


