Catat! 5 Hal Penting Saat Daftar PPDB Online SMA 2024, Orangtua Wali Wajib Baca

Catat! 5 Hal Penting Saat Daftar PPDB Online SMA 2024, Orangtua Wali Wajib Baca – Dalam beberapa tahun terakhir, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA sudah dilakukan secara online.

Di tahun 2024 ini, proses penerimaan peserta didik baru tahun 2024 jenjang SMA akan diadakan kembali secara online pada sekitar bulan Juni mendatang.

Adapun berikut ada 5 hal penting yang harus orangtua ataupun wali ketahui terkait proses pendaftaran PPDB Online SMA tahun 2024.

Hal Penting yang Harus Diketahui Ketika Daftar PPDB Online SMA 2024

Canva/@studioindonesia

Perlu dicatat!Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu informasi terbarunya, kamu harus sering memantau situs resmi PPDB, ya!

PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.

PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber / pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online.

Terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar calon siswa dapat memahami dan melewati proses PPDB tahun 2024 jenjang SMA dengan baik dan lancar.

Hal ini sendiri tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 mengenai tata cara PPDB untuk masuk kelas 10 SMA. Hal-hal yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini adalah:

  1. PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  2. PPDB bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
  3. Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, daftar ulang.
  4. Jalur pendaftaran PPDB yang meliputi: zonasi dengan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan prestasi apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
  5. Larangan dalam pelaksanaan PPDB.
  6. Perpindahan peserta didik.
  7. Pelaporan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  8. Ketentuan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan bahwa PPDB tahun 2024 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.

Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.

Dilansir dari dari Permendikbud Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 pula, berikut ada 5 hal penting terkait pendaftaran PPDB Online SMA 2024.

1. Persyaratan umum dan khusus

  1. Di Pasal 7 isinya calon peserta berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  3. Syarat umum, untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  4. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  6. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.

2. Persyaratan masuk jalur zonasi (50 persen)

  1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

3. Persyaratan masuk jalur afirmasi (15 persen)

  1. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
  3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
  4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
  5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
  6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Persyaratan masuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5 persen)

Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

5. Persyaratan masuk jalur prestasi (30 persen)

  1. Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN; dan atau
  2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
  3. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Oke, itu tadi 5 hal penting yang harus diketahui orangtua dan wali siswa saat mendaftar di PPDB Online SMA 2024. Semoga pada PPDB 2024 ini, kalian semua dapat masuk ke sekolah yang diimpikan, ya!

Nah, buat kamu yang sedang mencari info tempat tinggal sementara di luar kota, jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel kamu! Karena di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di kota manapun di Indonesia dengan praktis dan mudah.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta