Advertisement
Source : Canva/@studioindonesia

Catat! 5 Hal Penting Saat Daftar PPDB Online SMA 2024, Orangtua Wali Wajib Baca

Adapun berikut ada 5 hal penting yang harus orangtua ataupun wali ketahui terkait proses pendaftaran PPDB Online SMA.

28 April 2024 Bella Carla

Catat! 5 Hal Penting Saat Daftar PPDB Online SMA 2024, Orangtua Wali Wajib Baca – Dalam beberapa tahun terakhir, Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA sudah dilakukan secara online.

Di tahun 2024 ini, proses penerimaan peserta didik baru tahun 2024 jenjang SMA akan diadakan kembali secara online pada sekitar bulan Juni mendatang.

Adapun berikut ada 5 hal penting yang harus orangtua ataupun wali ketahui terkait proses pendaftaran PPDB Online SMA tahun 2024.

Hal Penting yang Harus Diketahui Ketika Daftar PPDB Online SMA 2024

Hal Penting Saat Daftar PPDB Online SMA
Canva/@studioindonesia

Perlu dicatat!Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu informasi terbarunya, kamu harus sering memantau situs resmi PPDB, ya!

PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.

PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber / pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online.

Terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar calon siswa dapat memahami dan melewati proses PPDB tahun 2024 jenjang SMA dengan baik dan lancar.

Pendaftaran PPDB/SPMB SMP/SMA/SMK Kota Surakarta 2025/2026

Hal ini sendiri tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 mengenai tata cara PPDB untuk masuk kelas 10 SMA. Hal-hal yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ini adalah:

  1. PPDB dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  2. PPDB bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dalam membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
  3. Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, daftar ulang.
  4. Jalur pendaftaran PPDB yang meliputi: zonasi dengan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, afirmasi dengan kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan prestasi apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
  5. Larangan dalam pelaksanaan PPDB.
  6. Perpindahan peserta didik.
  7. Pelaporan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  8. Ketentuan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Halaman:

Advertisement