Advertisement
Source : Pexels/Meruyert Gonullu

Idul Adha 2026: Pengertian, Syarat, Hukum dan Ketentuan Waktu Pelaksanaannya

Sudah tahukah kamu tentang pengertian, syarat, hukum, hingga ketentuannya? Bila belum, simak uraian di bawah ini yang telah Mamikos rangkum khusus untukmu.

20 Mei 2026 Mamikos

2. Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban

Menyembelih qurban dibolehkan setelah dilaksanakannya salat Ied baik di siang maupun malam hari. Pelaksanaan penyembelihan bisa berlangsung sampai tiga hari pasca sholat Ied.

Disunnahkan menyembelihnya di siang hari agar lebih baik dalam penyembelihan dan orang-orang yang berhak atas daging kurban pun bisa hadir.

3. Syarat Qurban

1. Cukup Umur

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah SAW bersabda.

โ€œJangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang telah berganti gigi kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/dombaโ€ (HR. Muslim)

Kapan Hari Raya Idul Adha 2026 dan Apakah akan Beda Pemerintah dengan Muhammadiyah?

2. Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya

Binatang yang akan disembelih untuk ibadah qurban adalah binatang yang sehat, dan tidak boleh binatang yang sakit, cacat, atau hilang sebagian tubuhnya, seperti kambing yang kurus, lemah, tidak berlemak, buta sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian tubuh lainnya.

4. Ketentuan Qurban

  1. Niat berqurban karena Allah semata
  2. Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah
  3. Menyembelih dengan pisau yang tajam
  4. Disembelih tepat dikerongkongan/ leher
  5. Disembelih oleh muslim
  6. Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
  7. terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), jalan makanan, Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).

5. Hukum Qurban

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban. Jumhur ulama, yaitu: madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya menyatakan sunnahnya.

Madzhab Imam Asy-Syafii mengatakan sunnah muakkadah (sangat ditekankan dan diusahakan tidak ditinggalkan kecuali ada โ€˜udzur). Sedangkan madzhab Imam Abu Hanifah mengatakan wajibnya.

Hadits tentang Qurban

Diriwayatkan dari Abu Hurairahย radhiallahu โ€˜anhuย dari Nabiย shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullahย shallallahu โ€˜alaihi wa sallamย bersabda:

(( ู…ูŽู†ู’ ูˆูŽุฌูŽุฏูŽ ุณูŽุนูŽุฉู‹ ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูุถูŽุญูู‘ ููŽู„ุง ูŠูŽู‚ู’ุฑูŽุจูŽู†ูŽู‘ ู…ูุตูŽู„ุงูŽู‘ู†ูŽุง. ))

โ€œBarang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.โ€

Para ulama hadits berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ini. Dan mereka juga berbeda pendapat dalam menghukumi hadits yang diriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim Al-Ghamidiย radhiallahu โ€˜anhu:

( ูƒูู†ูŽู‘ุง ูˆูู‚ููˆูู‹ุง ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ ย ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุจูุนูŽุฑูŽููŽุงุชูุŒ ููŽุณูŽู…ูุนู’ุชูู‡ู ูŠูŽู‚ููˆู„ู: ((ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู! ุนูŽู„ูŽู‰ ูƒูู„ูู‘ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุจูŽูŠู’ุชู ููู‰ ูƒูู„ูู‘ ุนูŽุงู…ู ุฃูุถู’ุญููŠูŽู‘ุฉูŒ ูˆูŽุนูŽุชููŠุฑูŽุฉูŒ. ู‡ูŽู„ู’ ุชูŽุฏู’ุฑูู‰ ู…ูŽุง ุงู„ู’ุนูŽุชููŠุฑูŽุฉูุŸ ู‡ูู‰ูŽ ุงู„ูŽู‘ุชูู‰ ุชูุณูŽู…ูŽู‘ู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูŽุจููŠูŽู‘ุฉู.))

โ€œKami berwuquf di โ€˜Arafah bersama Nabiย shallallahu โ€˜alaihi wa sallam. Saya mendengar beliau berkata, โ€˜Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih dan juga Al-โ€˜Atiirah. Apakah kamu tahu apa itu Al-โ€˜Atiirah? Dia adalah yang dinamakan Ar-Rajabiyah.โ€


Halaman:

Advertisement