Idul Adha 2026: Pengertian, Syarat, Hukum dan Ketentuan Waktu Pelaksanaannya
Sudah tahukah kamu tentang pengertian, syarat, hukum, hingga ketentuannya? Bila belum, simak uraian di bawah ini yang telah Mamikos rangkum khusus untukmu.
2. Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban
Menyembelih qurban dibolehkan setelah dilaksanakannya salat Ied baik di siang maupun malam hari. Pelaksanaan penyembelihan bisa berlangsung sampai tiga hari pasca sholat Ied.
Disunnahkan menyembelihnya di siang hari agar lebih baik dalam penyembelihan dan orang-orang yang berhak atas daging kurban pun bisa hadir.
3. Syarat Qurban
1. Cukup Umur
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah SAW bersabda.
โJangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang telah berganti gigi kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/dombaโ (HR. Muslim)
2. Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Binatang yang akan disembelih untuk ibadah qurban adalah binatang yang sehat, dan tidak boleh binatang yang sakit, cacat, atau hilang sebagian tubuhnya, seperti kambing yang kurus, lemah, tidak berlemak, buta sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian tubuh lainnya.
4. Ketentuan Qurban
- Niat berqurban karena Allah semata
- Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah
- Menyembelih dengan pisau yang tajam
- Disembelih tepat dikerongkongan/ leher
- Disembelih oleh muslim
- Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
- terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), jalan makanan, Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
5. Hukum Qurban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban. Jumhur ulama, yaitu: madzhab Imam Malik, Imam Asy-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya menyatakan sunnahnya.
Madzhab Imam Asy-Syafii mengatakan sunnah muakkadah (sangat ditekankan dan diusahakan tidak ditinggalkan kecuali ada โudzur). Sedangkan madzhab Imam Abu Hanifah mengatakan wajibnya.
Hadits tentang Qurban
Diriwayatkan dari Abu Hurairahย radhiallahu โanhuย dari Nabiย shallallahu โalaihi wa sallam, bahwasanya Rasulullahย shallallahu โalaihi wa sallamย bersabda:
(( ู ููู ููุฌูุฏู ุณูุนูุฉู ููููู ู ููุถูุญูู ูููุง ููููุฑูุจูููู ู ูุตููุงููููุง. ))
โBarang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.โ
Para ulama hadits berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ini. Dan mereka juga berbeda pendapat dalam menghukumi hadits yang diriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim Al-Ghamidiย radhiallahu โanhu:
( ูููููุง ูููููููุง ู ูุนู ุงููููุจูููู ย ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุจูุนูุฑูููุงุชูุ ููุณูู ูุนูุชููู ููููููู: ((ููุง ุฃููููููุง ุงููููุงุณู! ุนูููู ููููู ุฃููููู ุจูููุชู ููู ููููู ุนูุงู ู ุฃูุถูุญููููุฉู ููุนูุชููุฑูุฉู. ูููู ุชูุฏูุฑูู ู ูุง ุงููุนูุชููุฑูุฉูุ ูููู ุงูููุชูู ุชูุณูู ููู ุงูุฑููุฌูุจููููุฉู.))
โKami berwuquf di โArafah bersama Nabiย shallallahu โalaihi wa sallam. Saya mendengar beliau berkata, โWahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih dan juga Al-โAtiirah. Apakah kamu tahu apa itu Al-โAtiirah? Dia adalah yang dinamakan Ar-Rajabiyah.โ
Halaman:

