Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta? ini Ketentuan Menurut UU Cipta Kerja
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta? ini Ketentuan Menurut UU Cipta Kerja – Pernahkah kamu bertanya-tanya, kapan sih usia pensiun untuk karyawan swasta? Soalnya, tahu soal usia pensiun bisa membantu untuk menyiapkan rencana jangka panjang, mulai dari tabungan, investasi, atau sekadar planning hidup setelah tidak lagi kerja kantoran.
Jika kamu belum familiar, UU Cipta Kerja alias Omnibus Law adalah aturan yang menggabungkan banyak peraturan ketenagakerjaan menjadi satu. Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah soal pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk karena alasan pensiun.
Nah, di artikel Mamikos akan membahas semuanya, mulai dari apa itu pensiun, bagaimana aturan di UU Cipta Kerja, sampai hak-hak yang bisa kamu dapatkan pas sudah pensiun nanti. Yuk, kulik bareng-bareng! 🧓 🏧 😀
Daftar Isi
Daftar Isi
Batas Usia Pensiun Menurut UU Cipta Kerja
Sebelum membahas batas usianya, sebenarnya apa itu pensiun? Jadi, pensiun itu momen di mana seseorang berhenti bekerja karena sudah mencapai usia tertentu.
Biasanya, setelah pensiun kamu berhak mendapatkan “hadiah” atas kerja kerasmu selama ini, entah itu pesangon dari kantor, uang penghargaan masa kerja, sampai dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Nah, apakah ada aturan dari pemerintah?
Batas usia pensiun bagi karyawan swasta di Indonesia tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebaliknya, usia pensiun ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, untuk keperluan program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan usia pensiun secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Menurut peraturan tersebut, usia pensiun awal ditetapkan pada 56 tahun dan akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Untuk tahun 2025, usia pensiun untuk mendapatkan manfaat dari Jaminan Pensiun adalah 59 tahun.
Jadi bisa beda-beda tergantung tempat kamu kerja. Ada yang pensiunnya di umur 55, ada juga yang 60 tahun. Semua tergantung kesepakatan di awal kontrak atau aturan yang dibuat perusahaan.
Oleh karena itu, bagi karyawan swasta, penting untuk memahami ketentuan usia pensiun yang berlaku di perusahaan masing-masing dan bagaimana hal tersebut berinteraksi dengan program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Usia Pensiun Perusahaan vs Usia Pensiun BPJS
Nah, meskipun UU Cipta Kerja tidak mengatur umur pensiun secara eksplisit, BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturannya sendiri melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015. Penjelasannya sebagai berikut:
- Usia pensiun dimulai dari 56 tahun
- Terus naik 1 tahun setiap 3 tahun
- Sampai akhirnya mentok di 65 tahun
Contohnya:
- Tahun 2025: pensiun di umur 59
- Tahun 2028: naik jadi 60 tahun
- Dan seterusnya…
Jadi, kalau kamu ikut program pensiun dari BPJS, kamu bisa mulai nikmati manfaatnya di usia tersebut. Tapi ingat, kalau kamu pensiun dari perusahaan sebelum usia itu, manfaat BPJS-nya bisa aja baru cair saat kamu mencapai umur pensiun versi BPJS.
Jadi, apa kesimpulannya? Usia pensiun di perusahaan bisa beda sama usia pensiun versi BPJS Ketenagakerjaan.
Hak Karyawan Ketika Memasuki Masa Pensiun
Sudah memasuki masa pensiun, tapi tidak mendapatkan apa – apa? Tenang, Undang – undang sudah mengatur kok hak-hak karyawan yang masuk masa pensiun. Apa saja sih?
1. Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
Menurut aturan terbaru, kalau kamu pensiun, kamu tetap berhak mendapatkan:
- Uang Pesangon: 1,75 kali dari ketentuan biasa
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 kali dari ketentuan biasa
Jumlahnya tergantung dari lamanya kamu kerja dan gaji terakhir yang kamu terima. Jadi, makin lama kamu kerja, makin besar juga “hadiah perpisahan” yang bisa kamu dapat.
Tapi, perlu diingat ya, tidak semua perusahaan memberikan nominal yang sama persis. Ada yang memberikan sesuai ketentuan undang-undang, ada juga yang memberikan lebih besar sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan selama bertahun-tahun.
Nah, inilah kenapa penting banget buat kamu baca detail perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Jangan sampai nanti kaget karena ekspektasi dan realita beda jauh, ya!
Selain itu, biasanya perhitungan uang pesangon dan penghargaan masa kerja ini juga mempertimbangkan masa kerja kamu. Misalnya, kalau kamu udah kerja 8 tahun, maka kamu bisa dapat penggandaan yang lebih besar dibanding yang baru kerja 3 atau 4 tahun.
Jadi, masa kerja bukan hanya kamu semakin ahli, tapi juga bisa berbuah manis pas kamu masuk masa pensiun nanti.
2. Uang Pengganti Hak
Terkadang ada hak-hak kamu selama kerja yang belum sempat dipakai, misalnya:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Ongkos pulang ke kampung halaman (kalau kamu kerja jauh)
- Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja
Nah, semuanya bisa masuk ke dalam komponen uang pengganti hak. Biasanya, uang pengganti hak ini jadi semacam “bonus tambahan” yang tidak disadari.
Bayangkan saja, kamu selama kerja tidak pernah ambil cuti tahunan karena saking rajinnya, eh pas pensiun semua cuti itu dikonversi jadi uang. Lumayan banget, kan?
Ini juga berlaku untuk fasilitas lain yang sebenarnya jadi hak kamu tapi tidak sempat dinikmati, seperti tunjangan transportasi atau bahkan uang makan harian yang belum diklaim.
Makanya penting banget untuk kamu rajin catat dan cek hak-hak kamu selama bekerja. Jangan ragu juga untuk tanya langsung ke bagian HRD atau SDM soal hak-hak ini agar kamu tidak kelewatan dan bisa menikmati semua yang memang jadi milikmu.
3. Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan
Kalau kamu terdaftar dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga berhak dapat dana pensiun bulanan. Jadi, meski udah nggak kerja, kamu tetap dapat penghasilan setiap bulan.
Syaratnya? Kamu harus sudah mencapai usia pensiun yang ditentukan BPJS (misalnya, 59 tahun di 2025), dan sudah rutin bayar iuran selama masa kerja.
Bagaimana Jika Perusahaan Belum Mengatur Usia Pensiun?
Jika di perusahaanmu tidak disebutkan usia pensiun secara tertulis, kamu bisa mengacu ke usia pensiun versi BPJS atau patokan umum di industri (biasanya 55–60 tahun).
Tapi idealnya, usia pensiun diatur jelas dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan agar tidak terjadi salah paham nanti.
Misalnya, perusahaan merasa kamu sudah saatnya pensiun di usia 55, tapi kamu merasa masih produktif dan belum siap mundur. Nah, kalau tidak ada acuan yang jelas, hal seperti ini bisa membuat hubungan kerja jadi kurang harmonis.
Makanya, penting membuat dua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan memiliki kesepakatan tertulis soal usia pensiun ini.
Jika kamu sebagai karyawan, jangan malu buat nanya atau minta kejelasan soal kebijakan pensiun ini ke HRD atau atasanmu. Jangan takut dianggap kepo duluan, justru ini bentuk kamu peduli sama masa depan.
Apalagi kalau kamu sudah kerja cukup lama, kamu berhak tahu kapan masa pensiun akan tiba dan apa saja hak yang bakal kamu terima. Lebih baik jelas dari awal daripada bingung di akhir, kan?
Tips Menyambut Masa Pensiun Agar Tetap Bahagia
Nah, selain batas usia pensiun karyawan swasta, kamu wajib juga tahu tips apa saja untuk menyambut masa pensiun?
1. Mulai Menabung dari Sekarang
Jangan tunggu usia kepala lima baru panik soal dana pensiun. Mulai menabung dari sekarang itu ibarat menanam pohon, semakin cepat kamu mulai, semakin rindang dan bermanfaat hasilnya nanti.
Kamu bisa mulai dari jumlah kecil dulu, misalnya 5–10% dari gaji bulanan, lalu tingkatkan seiring bertambahnya penghasilan.
Ingat, biaya hidup setelah pensiun tetap ada, bahkan bisa lebih tinggi kalau kamu punya rencana traveling, pengobatan, atau bantu anak cucu.
Adanya mulai menabung dari sekarang, kamu jadi lebih tenang karena sudah menyiapkan “amunisi” untuk menikmati masa tua tanpa stres keuangan.
2. Ikut Program Pensiun
Kalau kamu kerja formal, pastikan kamu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Pensiun (JP). Program ini penting banget karena bisa jadi salah satu sumber pemasukan pas kamu sudah tidak bekerja lagi.
Cek juga apakah perusahaanmu punya program pensiun tambahan, beberapa perusahaan besar biasanya punya skema tersendiri yang lebih menguntungkan.
Buat kamu yang kerja di sektor informal atau punya usaha sendiri, jangan sedih dulu. Sekarang kamu juga bisa daftar mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan atau mulai bangun dana pensiun pribadi lewat asuransi, reksa dana, atau instrumen investasi jangka panjang lainnya.
3. Cari Hobi atau Kegiatan Baru
Pensiun bukan berarti “berhenti hidup aktif.” Justru, ini momen buat kamu eksplor hal-hal yang selama ini kepengen tapi belum sempat dilakukan. Mau berkebun? Silakan! Mau ikut komunitas baca buku, traveling, atau bahkan belajar main musik? Boleh banget!
Punya aktivitas yang bikin kamu semangat tiap hari bisa bantu menjaga kesehatan mental dan bikin kamu tetap merasa produktif.
Banyak juga pensiunan yang akhirnya nemuin passion baru dan malah sukses bikin usaha kecil dari hobi, contohnya, jualan tanaman hias, buka kursus privat, atau konten di media sosial. Seru, kan?
4. Jaga Kesehatan Fisik dan Mental
Seberapa banyak pun dana pensiun, semua itu tidak ada artinya kalau kamu tidak sehat. Jadi, mulai sekarang, biasakan pola hidup sehat: makan bergizi, olahraga rutin, dan tidur cukup. Kesehatan fisik itu investasi jangka panjang yang tidak kalah penting dari investasi uang.
Kesehatan mental juga penting dijaga. Pensiun bisa membuat sebagian orang merasa kesepian atau kehilangan arah. Makanya, penting banget punya support system, seperti keluarga, teman, atau komunitas yang bisa diajak ngobrol dan berbagi cerita.
5. Belajar Investasi
Dana pensiun yang kamu kumpulkan bukan cuma buat disimpan, tapi bisa “disuruh kerja” lewat investasi. Misalnya, kamu bisa taruh sebagian dana di instrumen yang aman dan tetap menghasilkan, seperti deposito, obligasi, atau reksa dana pasar uang.
Tapi ingat ya, investasi itu bukan judi. Jangan asal ikut-ikutan tren atau janji cuan tinggi tanpa risiko. Luangkan waktu buat belajar dari sumber yang terpercaya atau ikut kelas finansial yang sekarang banyak tersedia secara online.
Penutup
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, sebenarnya tidak ada angka pasti yang mengatur batas usia pensiun untuk karyawan swasta. Artinya, usia pensiun itu sangat bergantung pada kesepakatan antara kamu dan perusahaan.
Jadi, tiap perusahaan bisa memiliki kebijakan yang berbeda-beda soal kapan karyawannya harus pensiun.
Paling penting sekarang adalah kamu sebagai pekerja wajib tahu isi kontrak kerjamu, terutama soal ketentuan pensiun. Jangan sampai nanti pas waktunya pensiun malah bingung sendiri.
Selain itu, mulai deh siapin masa pensiun dari sekarang, baik dari segi keuangan, kesehatan, maupun mental. Biar nanti kamu bisa menikmati masa tua dengan tenang, bebas drama keuangan, dan tetap bahagia.
Referensi:
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya [Daring]. Tautan: https://www.suara.com/lifestyle/2024/12/13/180652/berapa-batas-usia-pensiun-karyawan-swasta-sesuai-uu-cipta-kerja-ini-penjelasannya/
Berapa Usia Pensiun Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja [Daring]. Tautan: https://www.kompas.com/edu/read/2024/11/01/202102271/berapa-usia-pensiun-karyawan-swasta-menurut-uu-cipta-kerja/
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: