Advertisement
Source : pixabay.com/iqbalstock

Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan Terkena PHK beserta Contohnya

UPMK adalah salah satu hak penting saat PHK selain pesangon. Lewat artikel ini, kamu akan paham cara menentukan faktor bulan upah, menghitung dengan upah terakhir, dan mengecek hakmu dengan benar.

3 Desember 2025 Nadia Kamila

Banyak yang masih bingung bagaimana cara menghitung uang penghargaan masa kerja karyawan terkena PHK, padahal hal ini wajib diberikan bersama dengan pesangon. 

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan, sehingga nilainya tergantung pada lama bekerja dan besaran upah terakhir. 💰💲

Tapi tenang saja, karena Mamikos akan mengupas rumus langkah demi langkah, lengkap dengan contoh kasus yang mudah diikuti. So, simak artikelnya sampai selesai ya!

Apa itu Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?

Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan Terkena PHK Beserta Contohnya
pixabay.com/iqbalstock
Perbedaan Masa Probation dan Kontrak Apa? Ini Definisi, Aturan, Jangka Waktu, dan Gajinya

Uang penghargaan masa kerja (UPMK) adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan lamanya masa kerja. 

Singkatnya semakin lama seseorang bekerja di perusahaan, maka semakin besar juga nilai UPMK yang berhak diterima. 

UPMK berbeda dari uang pesangon. Pesangon adalah kompensasi dasar akibat PHK, sementara UPMK adalah bonus tambahan yang ditentukan dari masa bekerja karyawan.

UPMK menjadi salah satu komponen utama hak karyawan saat PHK selain uang pesangon dan uang penggantian hak. 

Besarannya tidak dihitung asal-asalan, melainkan memakai tabel masa kerja tertentu dan dikalikan dengan upah terakhir karyawan. 

Karena itu, HR maupun karyawan harus memahami definisi UPMK sejak awal agar tidak terjadi kesalahan menilai total hak yang harus dibayarkan ketika PHK terjadi.

8 Contoh Memperkenalkan Diri dalam Bahasa Inggris Saat Interview Kerja dan Artinya

Dasar Hukum Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk Karyawan Terkena PHK

Kewajiban perusahaan untuk membayar UPMK ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bersumber dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ketentuannya telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa saat PHK terjadi, pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai syarat yang berlaku.

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja yang Baru, di Umur Berapa?

Sehingga kamu memiliki hak sebagai korban PHK yang harus diberikan oleh perusahaanmu ketika kamu keluar.

Ketentuan yang lebih teknis mengenai besaran UPMK dan cara menghitungnya dirinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

PP ini memuat tabel UPMK berdasarkan rentang masa kerja. Dari tabel tersebut ditentukan berapa bulan upah yang menjadi faktor pengali, kemudian dikalikan dengan upah terakhir karyawan untuk menghasilkan total UPMK. 

Selain mengacu pada UU dan PP, perhitungan UPMK juga perlu melihat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). 

Jika di dalam dokumen internal tersebut ada ketentuan UPMK yang nilainya lebih tinggi atau lebih menguntungkan bagi karyawan dibanding aturan minimum pemerintah, maka ketentuan yang lebih baik itulah yang wajib dipakai. 

Tabel Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Berdasarkan Masa Kerja

Besaran uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditentukan dari lama masa kerja karyawan. Pemerintah sudah menetapkan rentang masa kerja tertentu beserta jumlah bulan upah yang menjadi dasar UPMK. 

Agar mudah dipahami, berikut tabel UPMK berdasarkan masa kerja:

(link tabel di notes)

Cara membaca tabel:

  • Tentukan masa kerja karyawan saat PHK.
  • Cari rentangnya di kolom kiri.
  • Ambil besaran UPMK di kolom kanan 
  • Angka bulan upah itulah yang dikalikan dengan upah terakhir untuk mendapatkan nilai UPMK.

Halaman:

Advertisement