Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan Terkena PHK beserta Contohnya
UPMK adalah salah satu hak penting saat PHK selain pesangon. Lewat artikel ini, kamu akan paham cara menentukan faktor bulan upah, menghitung dengan upah terakhir, dan mengecek hakmu dengan benar.
Rumus Cara Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Karyawan Terkena PHK
Setelah mengetahui tabel besaran UPMK berdasarkan masa kerja, langkah berikutnya adalah memahami rumus perhitungannya.Â
Cara menghitungnya pun cukup sederhana: jumlah bulan upah sesuai tabel dikalikan dengan upah terakhir karyawan.Â
Secara ringkas, rumus UPMK adalah:
UPMK = (Faktor bulan upah berdasarkan masa kerja) × (Upah terakhir)
Faktor bulan upahnya diambil dari tabel UPMK. Misalnya masa kerja 7 tahun berarti masuk rentang 6–<9 tahun, sehingga faktor UPMK = 3 bulan upah. Lalu faktor ini dikalikan dengan upah terakhir karyawan.
Langkah-langkah Praktis Menghitung UPMK
Agar lebih mudah, kamu bisa mengikuti urutan berikut:
- Hitung masa kerja karyawan
Hitung dari tanggal mulai bekerja sampai tanggal efektif PHK. Pastikan masa kerja dihitung secara akurat, termasuk tahun dan bulan. - Cocokkan masa kerja ke tabel UPMK
Setelah tahu rentangnya, ambil faktor bulan upah yang sesuai. Faktor inilah yang nanti dipakai sebagai pengali. - Tentukan upah terakhir sebagai dasar perhitungan
Umumnya yang dipakai adalah upah pokok + tunjangan tetap. Ini adalah angka upah bulanan terakhir sebelum PHK. - Kalikan faktor tabel dengan upah terakhir
Hasil perkalian ini adalah total UPMK yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan.
Dengan rumus dan langkah ini, kamu sudah bisa menghitung UPMK secara mandiri. Di bagian berikutnya, kita akan masuk ke contoh perhitungan supaya gambarnya makin jelas dan mudah dipraktikkan.
Contoh Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) Karyawan Terkena PHK
Agar lebih jelas, berikut beberapa contoh perhitungan UPMK berdasarkan masa kerja dan upah terakhir. Di sini, kita pakai rumus:
UPMK = (bulan upah sesuai tabel) × (upah terakhir)
Contoh 1: Masa Kerja 5 Tahun 2 Bulan
Data karyawan:
- Masa kerja: 5 tahun 2 bulan
- Upah terakhir: Rp6.000.000 per bulan
Langkah perhitungan:
- Masa kerja 5 tahun masuk rentang 3 tahun – < 6 tahun.
- Besaran UPMK dari tabel = 2 bulan upah.
- Hitung UPMK:
UPMK = 2 × Rp6.000.000 = Rp12.000.000
Jadi, UPMK yang diterima karyawan adalah Rp12.000.000.
Contoh 2: Masa Kerja 10 Tahun
Data karyawan:
- Masa kerja: 10 tahun
- Upah terakhir: Rp8.500.000 per bulan
Langkah perhitungan:
- Masa kerja 10 tahun masuk rentang 9 tahun – < 12 tahun.
- Besaran UPMK dari tabel = 4 bulan upah.
- Hitung UPMK:
UPMK = 4 × Rp8.500.000 = Rp34.000.000
Jadi, UPMK yang diterima karyawan adalah Rp34.000.000.
Contoh 3: Masa Kerja 25 Tahun
Data karyawan:
- Masa kerja: 25 tahun
- Upah terakhir: Rp12.000.000 per bulan
Langkah perhitungan:
- Masa kerja 25 tahun masuk kategori 24 tahun atau lebih.
- Besaran UPMK dari tabel = 10 bulan upah.
- Hitung UPMK:
UPMK = 10 × Rp12.000.000 = Rp120.000.000
Jadi, UPMK yang diterima karyawan adalah Rp120.000.000.
Dari contoh di atas terlihat bahwa perhitungan UPMK sangat bergantung pada lama masa kerja (untuk menentukan faktor bulan upah) dan upah terakhir (sebagai nilai yang dikalikan).Â
Setelah ini, kamu bisa lanjut menghitung kasusmu sendiri dengan pola yang sama.
Halaman:
