Catat! Inilah Hak Korban PHK Yang Harus Kamu Tahu

Hak Korban PHK – Akibat pandemi virus Corona, sejauh ini korban jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai lebih dari 1,2 juta orang. Kondisi ini tak lain karena sederetan perusahaan mengalami gangguan operasional bisnis hingga turunnya pendapatan secara drastis. Angka korban PHK tersebut diperkirakan akan mencapai puncaknya pada bulan Juni 2020. Lantas apa saja hak-hak yang didapatkan oleh mereka yang terdampak PHK? Kamu bisa cek info lebih lengkapnya berikut ini.

Deretan Hak Korban PHK Yang Wajib Diketahui

fajarbali.com

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh semua pekerja, namun sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Yang dimaksud dengan PHK ini sendiri adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi demi keberlangsungan kehidupan perusahaan yang lebih stabil. Untuk itu, kamu tetap perlu mengenal tentang PHK ini hingga hak-hak korban PHK yang wajib diketahui.

Apa itu PHK?

Apa yang paling melekat di dirimu mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Mungkin sebagian besar dari kamu memiliki kesan yang buruk terhadap PHK. Nah, untuk itu, Mamikos akan memberikan sedikit gambaran terkait PHK itu sendiri. PHK sebenarnya adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Alasan-alasan Melakukan PHK

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:

  1. Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
    Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Selain itu, pihak yang bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3. Akan tetapi, pihak yang mengajukan resign tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak sebanyak 1 kali yang sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 4. Apabila seorang karyawan mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri), maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang penggantian hak. Namun jika mereka mengikuti prosedur, akan mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
  2. Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
    PHK juga dapat dilakukan bagi pekerja kontrak yang mengundurkan diri karena masa kontrak berakhir, masih berdasarkan ketentuan di pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3, maka pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon dan uang pisah. Namun, sama seperti sebelumnya, mereka berhak mendapatkan uang atas penggantian hak sesuai ketentuan pada pasal 156 ayat 4.
  3. Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun
    Untuk batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja. Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55. Apabila seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun.
    Tetapi sebaliknya, walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4. Namun, pekerja yang melakukan PHK dengan alasan ini tidak berhak mendapat uang pisah
  4. Pekerja melakukan kesalahan berat
    PHK juga bisa dilakukan ketika pekerja di sebuah perusahaan melakukan kesalahan yang fatal. Jika hal ini sampai terjadi, maka perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja sebelah pihak tanpa persetujuan pegawai terkait. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak. Sedangkan bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah. Besarnya uang tersebut, telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
    Lalu, kira-kira kesalahan apa saja sih yang termasuk dalam kategori kesalahan berat? Berikut Mamikos sebutkan rinciannya.
    1. Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
    2. Selanjutnya jika pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
    3. Mabuk, minum – minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja yang dilakukan oleh pekerja.
    4. Melakukan perbuatan asusila dan perjudian di lingkungan kerja.
    5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.
    6. Membujuk teman sekerja atau perusahaan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
    7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
    8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
    9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
    10. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  5. Pekerja melakukan pelanggaran
    Di dalam hubungan kerja ada suatu ikatan antara pekerja dengan perusahaan yang berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan,dan PKB yang dibuat oleh perusahaan atau secara bersama-sama antara pekerja, yang isinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dan syarat-syarat kerja. Perjanjian ini harus disetujui oleh masing-masing pihak dan diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak. Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Dalam kasus ini, perusahaan tetap berkewajiban memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.
  6. Pekerja ditahan pihak berwajib
    Perusahaan juga dapat melakukan PHK terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan, perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ditambah uang pengganti hak.
  7. Pekerja mangkir bekerja secara berkelanjutan
    Perusahaan juga dapat memutuskan hubungan kerja apabila karyawan tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah, meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan (Surat Peringatan/SP). Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkan diri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
  8. Pekerja meninggal dunia
    Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
  9. Pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi
    Efisensi merupakan salah satu hal paling krusial di perusahaan. Oleh karena itu, alasan ini kerap kali menjadi salah satu momok menakutkan bagi pekerja, karena biasanya, PHK kerap kali terjadi karena alasan ini. Bagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
  10. Perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan
    Perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan sebuah perusahaan juga bisa mengakibatkan PHK. Para pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas harus dihadapkan pada ketentuan, “pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah”. Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
  11. Perusahaan mengalami kerugian
    Jika perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, maka perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja. Dengan syarat, mereka harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. Serta, perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.

Pihak yang Tidak Boleh Dikenakan PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nyatanya juga tidak boleh mem-PHK sembarang pihak. Jika pemutusan hubungan kerja tetap dilakukan, maka pengusaha wajib memperkerjakan kembali karena batal demi hukum. Selain itu, sebagai pekerja, kamu jadi bisa mempertahankan hak-hak jika perusahaan tempatmu bekerja melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku. Adapun berikut pihak-pihak yang tidak boleh dikenakan PHK:

  1. Pekerja yang sakit menurut keterangan dokter selama tidak lebih dari 12 bulan secara terus menerus,
  2. Pekerja yang sedang memenuhi kewajiban terhadap negara.
  3. Pekerja menjalankan ibadah sesuai agamanya.
  4. Adanya pekerja yang menikah
  5. Terdapat perlakuan khusus untuk pekerja perempuan yang hamil, melahirkan, menggugurkan kandungan atau menyusui bayi.
  6. Kemudian, untuk pekerja yang mempunyai ikatan perkawinan atau pertalian darah dengan pekerja lain di dalam satu perusahaan. Terkecuali disebutlkan dalam peraturan perusahaan.
  7. Selanjutnya, jika ada pekerja yang melakukan kegiatan yang terkait dengan serikat buruh di luar jam kerja.
  8. Perbedaanpaham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau satsu perkawinan.
  9. Terakhir jika pekerja sakit atau cacat tetap akibat dari kecelakaan kerja.

Hak Korban PHK Karyawan Tetap

Berdasarkan Undang-undang Kementerian Ketenagakerjaan (UU Kemenaker) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang terdampak PHK di tengah bencana mendapatkan beberapa hak. ini Aturan ini tercantum pada pasal 164 ayat 1 di dalam UU Kemnaker Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun hak-hak yang berlaku bagi karyawan tetap korban PHK ini adalah:

  1. mendapatkan 1 kali Uang Pesangon (UP),
  2. mendapatkan 1 kali Upah Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
  3. mendapatkan 1 kali Uang Penggantian Hak (UPH).

Selanjutnya untuk besaran Upah Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bagi karyawan tetap sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapat 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun mendapat 3 bulan upah.
  3. Lalu masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapat 4 bulan upah. Selanjutnya, masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun mendapat 5 bulan upah. Hingga masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat 9 bulan upah.

Sedangkan untuk komponen Uang Penggantian Hak (UPH) meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarga ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen dari uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Hak Korban PHK Karyawan Kontrak

Sementara untuk karyawan kontrak, hak-hak yang mereka dapatkan tidak jauh beda dengan karyawan tetap yaitu tetap mendapat pesangon. Namun yang membedakan ada pada jangka waktu sesuai kontrak kerja yang belum terbayarkan. Perhitungan tersebut diatur dalam UU Kemnaker Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 UU Kemenaker. Adapun rincian hak-haknya adalah sebagai berikut:

  1. Untuk lama masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat pesangon 1 bulan upah. Namun untuk 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun mendapat 2 bulan upah.
  2. Selanjutnya masa kerja kontrak 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun mendapat 3 bulan upah.
  3. Lalu masa kerja kontrak 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapat 4 bulan upah.
  4. Begitu seterusnya hingga paling banyak yaitu 8 tahun atau lebih mendapat 9 bulan upah.

Hak Korban Yang Dirumahkan

Di sini dirumahkan memiliki arti para pekerja yang tidak melakukan aktivitas kerja bukan karena keinginan perusahaan maupun pekerja. Namun, juga sebagian perusahaan yang hanya beroperasi tidak secara penuh, dan mengharuskan perusahaan melakukan efisiensi. Menurut Pakar Ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan seluruh pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan juga memiliki hak untuk mendapat upah. Kewajiban perusahaan membayarkan upah kepada pekerja yang dirumahkan tertulis dalam pasal 93 ayat 2F. Saat dirumahkan para pekerja akan menerima upah penuh, namun ada pula para pekerja yang dibayar tak penuh. Untuk besarannya, hal tersebut tergantung kesepakatan dengan perusahaan atau pemberi kerja.

Nah, apakah sekarang kamu sudah cukup paham tentang hak-hak korban PHK? Saat ini, banyak sekali perusahaan yang terpaksa melakukan PHK kepada karyawannya karena kondisi operasional bisnis yang terganggu hingga turunnya pendapatan secara drastis akibat wabah virus Corona. Bagi kalian yang menjadi salah satu korban PHK karena alasan tersebut, jangan lupa mengklaim hak-hak yang wajib kalian dapatkan ya! Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di luar kota maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah