Perhitungan Pesangon Karyawan Ketika Mengundurkan Diri yang Benar

Perhitungan Pesangon Karyawan Ketika Mengundurkan Diri yang Benar -Karyawan berhenti dari perusahaan pastinya ada alasannya, bisa karena masa kontrak habis atau bisa juga diberhentikan oleh perusahaan. Meskipun karyawan sudah berhenti tetap akan dapat pesangon dari perusahaan dan karyawan harus tahu perhitungan pesangon karyawan mengundurkan diri agar nantinya tidak dirugikan perusahaan. Untuk perhitungannya sendiri dibedakan berdasarkan alasan berhenti kerja, untuk lebih jelas bisa lihat ulasan berikut ini dulu.

Contoh-Contoh Perhitungan Pesangon Karyawan Yang Berhenti Bekerja

detik.com

Seorang karyawan perusahaan pasti tidak selamanya akan bekerja di perusahaan tempat bekerja pasti ada kalanya berhenti karena alasan tertentu. Kalau karyawan berhenti pastinya akan dapat uang atau pesangon dan perhitungan pesangon karyawan mengundurkan diri maupun di PHK yang benar ada di bawah ini.

1. Perhitungan Pesangon Untuk Karyawan Yang Di PHK

Hampir semua perusahaan di dunia pasti akan melakukan PHK kalau memang kondisinya tidak menguntungkan perusahaan. Dengan mengurangi jumlah karyawan membuat pengeluaran perusahaan akan menurun jumlahnya dan inilah yang bisa membuat perusahaan tetap berdiri. Untuk perhitungan pesangon khusus untuk karyawan PHK sudah jelas tertulis di UU Ketenagakerjaan dan aturannya seperti berikut ini.

  1. Karyawan PHK kurang dari 1 tahun kerja memperoleh pesangon 1 x gaji.
  2. Untuk 1 sampai 2 tahun, pesangonnya 2 x gaji.
  3. Untuk 2 sampai 3 tahun, pesangonnya 3 x gaji.
  4. Untuk 3 tahun sampai 4 tahun, pesangon 4 x gaji
  5. Untuk 4 sampai 5 tahun, pesangon 5 x gaji.
  6. Untuk 5 sampai 6 tahun, pesangon 6 x gaji.
  7. Untuk 7 sampai 8 tahun, pesangon 7 x gaji
  8. Untuk 8 sampai 9 tahun, pesangon 8 x gaji
  9. Untuk yang di atas 9 tahun pesangonnya tetap 8 x gaji.

Untuk UPMK atau Upah Penghargaan Masa Kerja menurut UU akan berbeda perhitungannya dengan pesangon dan perhitungannya ada di bawah ini.

  1. 3 sampai 6 tahun mendapat 2 x gaji
  2. 6 sampai 12 tahun mendapat 3 x gaji
  3. 9 sampai 12 tahun mendapat 4 x gaji
  4. 12 sampai 15 tahun mendapat 5 x gaji
  5. 15 sampai 18 tahun mendapat 6 x gaji
  6. 18 sampai 21 tahun mendapat 7 x gaji
  7. 21 sampai 14 tahun mendapat 8 x gaji
  8. Kalau sudah lebih 24 tahun memperoleh 10 x gaji

Untuk contoh kasusnya adalah karyawan di PHK setelah karyawan tersebut bekerja 10 tahun dan masih mempunyai cuti sampai 11 hari sebelum berhenti. Karyawan tersebut akan memperoleh uang dengan rincian seperti berikut ini.

  1. UPMK sesuai dengan jumlah tahun karyawan bekerja
  2. Uang pesangon jumlahnya 9 kali gaji sebulan
  3. Uang pengganti cuti
  4. Uang pengobatan dan juga penggantian perumahan sebesar 15 persen dari UPMK dan pesangon.

Jika sampai karyawan ternyata tidak memperoleh itu semua setelah berhenti maka bisa mengajukan protes pada perusahaan, jika perusahaan tetap tidak akan membayar bisa laporkan pada instansi ketenagakerjaan.

2. Perhitungan Pesangon Karyawan Resign

Karyawan yang berhak memperoleh pesangon hanyalah karyawan yang diberhentikan perusahaan saja tetapi kalau mengundurkan diri tanpa ada paksaan maka tidak memperoleh pesangon. Tetapi karyawan tersebut tetap memperoleh uang pisah dan juga uang pengganti hak, aturan ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. 

Untuk besaran uang tersebut tergantung dari perusahaan tempat karyawan bekerja jadi harus tahu perhitungan pesangon karyawan mengundurkan diri. Kalau memang mau meminta hak setelah mengundurkan diri baiknya memenuhi beberapa syarat dulu, kalau sampai tidak perusahaan pasti enggan memberikan uang pada karyawan. Untuk syarat wajib yang harusnya dipenuhi ada di bawah ini. 

  1. Mengajukan surat pengunduran diri satu bulan sebelum karyawan berhenti.
  2. Karyawan tidak terikat ikatan dinas.
  3. Sudah melaksanakan semua tanggung jawab pekerjaan dan juga masih bekerja sampai waktunya berhenti bekerja.

Jadi karyawan meskipun sudah resign tetap harus bekerja sampai tanggal resmi berhenti bekerja jika memang ingin uang dari perusahaan. Jika sudah mampu melakukan itu semua maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang dari perusahaan. 

Untuk contoh perhitungan pesangon karyawan mengundurkan diri yaitu, karyawan mengundurkan diri di bulan Januari dan masih punya hak cuti selama 1 tahun sebanyak 12 hari. Untuk gaji per bulannya 5 juta maka yang akan diperoleh 5 juta beserta uang pisah dan juga uang hak cuti.

3. Perhitungan Pesangon Pengganti Hak

Uang pengganti hak atau UPH wajib diberikan perusahaan untuk karyawannya yang berhenti, besarnya jumlah UPH ini sudah dijelaskan di UU Ketenagakerjaan. UPH yang berhak diperoleh karyawan rinciannya seperti berikut ini.

  1. Hak cuti yang belum pernah diambil dan juga belum gugur akan dihitung nominalnya sesuai dengan hitungan yang berlaku di perusahaan.
  2. Uang pengobatan, penggantian perumahan dan juga perawatan kalau sakit besarnya 15 persen dari jumlah uang pesangon dan juga UPMK.
  3. Biaya transportasi kalau karyawan asalnya dari daerah lain.
  4. Hak lain diberikan sesuai dengan apa yang tertulis di surat perjanjian kerja.

Biarpun perusahaan harus mengikuti aturan di UU bukan berarti perusahaan bisa memberikan upah sebab perusahaan juga berhak menentukan apakah karyawan itu pantas memperoleh UPH atau tidak. Jadi kalau karyawan sampai tidak bisa memenuhi syarat yang dibuat oleh perusahaan maka UPH ini tidak bisa diperoleh karyawan. 

Tetapi kalau ternyata sudah memenuhi tetap tidak dapat maka karyawan berhak menuntut haknya dan jangan lupa menunjukkan bukti berupa surat perjanjian agar tuntutannya dikabulkan. Bagaimana cukup jelas soal penjelasan maupun perhitungan pesangon karyawan mengundurkan diri ini?

Apa Saja Perbedaan Pesangon Karyawan Resign Dan PHK?

Karyawan yang resign dan juga terkena PHK itu punya perbedaan yang mencolok sekali, perbedaan pertama adalah penyebab karyawan berhenti. Kalau karyawan PHK berhenti karena perusahaan yang memutus hubungan, tetapi kalau resign karyawan sendirilah yang mau berhenti. Untuk perbedaan kedua adalah hak yang diperoleh karyawan, untuk penjelasan mengenai hak tersebut bisa dilihat di bawah ini.

1. Karyawan Resign

Untuk karyawan yang resign akan memperoleh uang hak cuti, uang reimbursement kalau perjalanan dinas, uang transportasi dan uang pisah. Uang pisah ini adalah uang penghargaan yang diberikan perusahaan, untuk jumlahnya sesuai dengan yang disebutkan di surat kontrak kerja. Jadi kalau di surat tidak disebutkan adanya uang pisah maka karyawan tersebut tidak akan dapat uang pisah, hanya dapat uang sesuai dengan apa yang disebutkan tadi saja.

2. Karyawan PHK

Kalau karyawan bukan resign tetapi di PHK akan memperoleh uang pesangon yang jumlahnya sesuai dengan masa kerja di perusahaan. Karyawan juga memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja yang juga diatur menurut masa kerja. 

Selain itu juga dapat UPH yang dapat berupa uang transportasi, uang pengobatan dan juga perawatan, uang perumahan dan juga uang hak cuti yang tidak pernah diambil. Untuk bisa memperoleh hak yang sesuai maka pelajari dulu perhitungan pesangon karyawan mengundurkan diri dan juga harus memenuhi syarat yang dibuat perusahaan.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah