Contoh Cara Perhitungan PPh 23 dan Tabel Tarif PPH 23

Contoh Cara Perhitungan PPh 23 dan Tabel Tarif PPH 23 –  Berbicara tentang pajak, hal ini bukan lagi sesuatu yang asing bagi kita. Infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, Kebutuhan pangan, pertahanan dan keamanan negara, serta fasilitas umum lainnya yang kita rasakan hari ini adalah hasil dari pembayaran pajak, loh teman-teman. Kamu sudah bayar pajak, belum?

Cara Perhitungan PPh 23 

Ternyata, masih ada orang yang menganggap bahwa pajak tidak diperlukan. Namun, kamu harus tahu bahwa pajak memberikan manfaat yang tidak bisa dirasakan secara langsung. Oleh sebab itu, kita harus rajin bayar pajak untuk kehidupan di masa depan yang lebih baik. 

Pajak adalah hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pajak sendiri terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB). Sesuai dengan judul di atas, hari ini kita akan membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh), khususnya cara perhitungan PPh 23. 

Bagi kamu yang bekerja dan atau memiliki badan usaha yang telah memiliki penghasilan dan keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lainnya, kamu harus tahu cara perhitungan PPh 23 di bawah ini.

Pengertian PPh 23

Secara umum, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Pajak penghasilan selalu melekat pada subjeknya. Oleh sebab itu dikenal istilah pajak subjektif.

Penghasilan sendiri diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki subjek baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang kemudian dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam bentuk apapun. 

PPh 23 atau PPh pasal 23 pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh23 dikenakan ketika terjadi transaksi antara dua pihak. Dalam hal ini, pihak yang dikenakan pajak PPh 23 adalah pihak penerima penghasilan/penjual/pemberi jasa. Sedangkan. pihak pemberi penghasilan/pembeli/penerima jasa akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.

Dasar Perhitungan PPh Pasal 23 

Berdasarkan UU PPh, besarnya tarif PPh 23 dibedakan atas dua jenis, yaitu tarif PPh 23 sebesar 15% dan sebesar 2%. Kedua jenis tarif PPh 23 tersebut dibedakan berdasarkan objek yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23 ini. Berikut ini adalah masing-masing penjabarannya. 

1. Tarif PPh 23 sebesar 15%

PPh 23 sebesar 15% diwajibkan dibayarkan oleh Wajib Pajak(WP) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.Dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.Sedangkan bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.

Contoh cara perhitungan PPh 23 Tarif 15%, misalnya Andi menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp50.000.000, maka jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah: 15% x Rp10.000.000 = Rp7.500.000.

2. Tarif PPh 23 sebesar 2% 

Wajib Pajak (WP) diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta. Sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini, yang dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.

Tarif pajak PPh 23 sebesar 2% juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa berikut: 

  1. Jasa Teknik
  2. Jasa Konstruksi 
  3. Jasa Nanajemen 
  4. Jasa Konsultan
  5. Jasa Penilai 
  6. Jasa Akuntansi
  7. Jasa Hukum
  8. Jasa Perancang 
  9. Jasa Pengolahan limbah 
  10. Jasa Penerbitan/percetakan 
  11. Jasa Penerjemahan 
  12. Jasa Sertifikasi
  13. Jenis Jasa lainnya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Contoh perhitungan PPh 23 tarif 2%, Misalnya PT. Damai Sejahtera mencetak 2000 exemplar buku sekolah SMP dengan jumlah bruto Rp65.000.0000, maka jumlah yang harus dibayarkan adalah: 2% x Rp65.000.000=Rp1.300.000.

Dalam hal Wajib Pajak (WP) yang menerima atau memperoleh penghasilan, tapi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%  daripada tarif tersebut di atas. Jumlah transaksi yang akan dikenakan angka tarif PPh yang naik 2 kali lipat ini adalah jumlah bruto sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tabel Tarif PPh 23

Sumber: pajak.go.id

Hal yang Tidak Dipotong dalam perhitungan PPh  23

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas beberapa hal beriktut ini:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen yang bukan Objek PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi (merupakan objek PPh yang bersifat final);
  4. Bagian laba yang bukan objek PPh;
  5. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; dan
  6. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pihak Pemotong PPh 23 

Berikut ini adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan PPh 23:

  1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa saja) yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP (tidak ada format baku yang tersedia), yaitu, Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

62 Jenis Objek PPh 23 

Tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, Objek PPh Pasal 23 ditambahkan pemerintah menjadi 62 jenis jasa. Berikut ini adalah daftar lengkap. Berikut ini adalah daftar  62 jenis objek PPh 23 tersebut:

  1. Penilai (appraisal);
  2. Aktuaris;
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Hukum;
  5. Arsitektur;
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape
  7. Perancang (design);
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Penebangan hutan;
  13. Pengolahan limbah;
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Perantara dan/atau keagenan;
  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19.  Mixing film;
  20. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Internet termasuk sambungannya;
  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
  28. Maklon;
  29. Penyelidikan dan keamanan;
  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Pembasmian hama;
  33. Kebersihan atau cleaning service;
  34. Sedot septic tank;
  35. Pemeliharaan kolam;
  36. Katering atau tata boga;
  37.  Freight forwarding;
  38. Logistik;
  39. Pengurusan dokumen;
  40. Pengepakan;
  41. Loading dan unloading;
  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Pengelolaan parkir;
  44. Penyondiran tanah;
  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Pemeliharaan tanaman;
  48. Permanenan;
  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan;
  50. Dekorasi;
  51. Pencetakan/penerbitan;
  52. Penerjemahan;
  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Pelayanan pelabuhan;
  55. Pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Pengelolaan penitipan anak;
  57. Pelatihan dan/atau kursus;
  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Sertifikasi;
  60. Survey;
  61. Tester;
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Cara Perhitungan PPh 23 

Perhitungan PPh 23 atas Royalti

Mirabeth Boutique adalah toko sekaligus tempat memproduksi baju fashion anak-anak. Bulan Mei 2021, Mirabeth Boutique akan melakukan pembayaran yang terkait dengan PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak, yaitu pembayaran royalti kepada desainer baju anak, Rosita dan Melani. Rosita memiliki NPWP dengan nomor 01.345.886.4.886.000, dan Melani belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Rosida dan Melani masing-masing sebesar Rp5.000.000. 

Beriktut Cara Perhitungan PPh Pasal 23: 

  1. Royalti Rosita= 15% x Rp5.000.000= Rp750.000
  2. Royalti Melani= 15% x Rp5.000.000= Rp750.000

Karena Melani masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal = 100% x Rp750.000 = Rp750.000. Maka, Melani akan terkena pemotongan sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000. Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan.

Perhitungan PPh 23 atas Dividen

Pada 19 Mei 2021, PT Malika Indah akan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Sinar Alam sebesar Rp20.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesar 15% Berikut ini adalah perhitungannya:

PPh Pasal 23 = 15% x Rp20.000.000 = Rp3.000.000

Jadi deviden yang harus dibayarkan PT Malika Indah Pada PT Sinar Alam adalah sebesar Rp3.000.000. Saat terutang adalah akhir bulan 31 Mei 2021, saat penyetoran paling lambat 20 Juni 2021, dan saat pelaporan paling lambat 20 Juni 2021.

Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong. Pihak pemotong akan menyetorkannya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Kamu harus ingat bahwa jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang PPh 23. Sedangkan, jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh 23. Kemudian, sebelum membayar pajak, kamu harus membuat ID Billing terlebih dahulu melalui aplikasi e-Billing Pajak secara online. 

Demikian ulasan mengenai contoh cara perhitungan PPh 23 dan Tabel Tarif PPh 23 yang dapat Mamikos uraikan untuk kamu. Semoga uraian ini dapat memberikan gambaran yang jelas untuk kamu mengenai pajak penghasilan, khususnya PPh 23, ya. 


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah