Ini Letak dan Contoh Nomor Sertifikat Tanah yang Benar, Jangan Sampai Salah

Penasaran dimana letak nomor sertifikat tanah? Cari tahu lebih lanjut di artikel berikut, ya!

10 Februari 2025 Sofia

Berikut beberapa jenis sertifikat tanah yang berlaku di Indonesia:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu jenis sertifikat tanah  tertinggi dan paling kuat dimata hukum yang berlaku di Indonesia.

SHM inilah yang akan menjadi bukti kepemilikan suatu lahan yang sah dan valid. Sehingga pemilik dari sertifikat ini dapat memiliki hak penuh apabila akan memanfaatkan, mengelola, atau mendirikan bangunan di tanah tersebut.

Jika sewaktu-waktu terjadi sengketa, maka pemilik SHM inilah yang paling berhak atas tanah tersebut. Disamping itu, jenis sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk pengajuan kredit kepada bank.

2. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) merupakan salah satu jenis sertifikat tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada individu maupun suatu badan usaha untuk memanfaatkan serta mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, misalnya pertanian ataupun peternakan.

Biasanya, luas tanah yang dapat dijadikan sebagai hak guna usaha yaitu minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Jangka waktu yang diberikan yaitu maksimal 35 tahun serta dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun.

Selain itu, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ini juga dapat dipindahtangankan. Namun perlu diketahui bahwa proses pemindahtanganan SHGU harus dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahan berakhir.

3. Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat hak pakai inilah yang menunjukkan hak atas penggunaan atau pengambilan hasil lahan milik negara maupun milik pihak lain yang diberikan kepada pihak kedua melalui surat perjanjian.

Meskipun sertifikat ini hampir mirip dengan sewa menyewa, namun kenyataannya sangatlah berbeda. Hak pakai yang diberikan hanya dalam jangka waktu tertentu dan tidak boleh disertai dengan persyaratan yang mengandung unsur pemerasan.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Biasanya, para pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) akan memanfaatkan lahan tersebut untuk keperluan pendirian sebuah bangunan atau keperluan lain.

Pemberian hak pada sertifikat tersebut juga memiliki batasan jangka waktu kurang lebih selama 30 tahun. Apabila akan melakukan perpanjangan, maka dapat diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.

Lahan yang berstatus sebagai SHGB sering kali dimanfaatkan oleh developer untuk membangun apartemen hingga perumahan. Keunggulan sertifikat hak guna bangunan dengan jenis sertifikat tanah lain yaitu dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bahkan Warga Negara Asing (WNA).

Close