Jadwal dan Tempat Lokasi Tes SKD STIS Tahap 1 di Tiap Daerah

Politeknik Statistika STIS adalah perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik.

25 Februari 2024 Bella Carla

Persyaratan Khusus untuk Program Diploma III

Peserta yang mendaftar berdomisili di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (dibuktikan dengan Kartu Keluarga).

Prosedur Pendaftaran STIS

Seluruh kegiatan pendaftaran STIS dilakukan secara online dengan mengikuti tata cara di bawah ini:

  1. Melakukan pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id lalu pilih menu Sekolah Kedinasan, atau Peserta dapat mendaftar melalui portal https://dikdin.bkn.go.id. Peserta membuat akun dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  2. Pendaftar login kembali ke SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  3. Pendaftar memilih Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS dan melengkapi biodata diri.
  4. Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.
  5. Pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id/) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.
  6. Setelah login, pendaftar akan mendapatkan Kode Pembayaran dan diminta untuk memverifikasi email.
  7. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan Kode Pembayaran tersebut melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan.
  8. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
  9. Pendaftar kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut.
  10. Nantinya, waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.

Biaya Pendaftaran STIS

Setiap peserta akan dikenakan biaya seleksi sebesar Rp300.000,- sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

Kuota Penerimaan STIS

Badan Pusat Statistik (BPS) kembali akan menerima mahasiswa baru yang berstatus ikatan dinas sebanyak 600 orang dengan rincian:

  • Program Studi Statistika Program Diploma III (150 mahasiswa)
  • Program Studi Statistika Program Diploma IV (300 mahasiswa)
  • Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV (150 mahasiswa)
Close