Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 dan Ketentuannya

Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 dan Ketentuannya – Antusiasme pendaftar CPNS dan PPPK dari tahun ke tahun semakin naik. Banyaknya masyarakat yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu faktor persaingan ketat yang terjadi pada setiap dibukanya seleksi CPNS. Lantas kapan jadwal dilaksanakannya CPNS 2021? Simak informasi yang sudah Mamikos siapkan berikut ini.

Info Pelaksanaan SKB CPNS 2021 dan Ketentuannya

economy.okezone.com

Meski beberapa waktu yang lalu pengumuman seleksi CPNS 2021 mengalami penundaan, Badan Kepegawaian Negara sudah memberikan rencana jadwal keseluruhan seleksi CPNS tahun ini. Awalnya pembukaan seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2021, akan tetapi pihak KemenpanRB memundurkan jadwal semula dikarenakan masih ada persiapan yang perlu ditata. Diperkirakan juga untuk tahap-tahap seleksi lainnya juga menyesuaikan jadwal.

Jadwal Seleksi CPNS Tahun 2021

Untuk kamu yang sudah tidak sabar dengan kapan seleksi CPNS dimulai, mengumpulkan berbagai informasi dari sekarang dapat membantu kamu jika pengumumann resmi sudah dimulai. Jadwal di bawah ini bisa disesuaikan apabila ada perubahan terkait kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan.

  1. Pengumuman Seleksi : 30 Mei – 31 Juni 2021 
  2. Pendaftaran Seleksi : 31 Mei – 21 Juni 2021 
  3. Seleksi dan Pengumuman Seleksi Administrasi : 1-30 Juni 2021 
  4. Masa Sanggah : 1-11 Juni 2021 
  5. Pelaksanaan SKD CPNS : Juli sampai September 2021 
  6. Pelaksanaan SKB CPNS : September sampai Oktober 2021
  7. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021 
  8. Penetapan NIP CPNS : Desember 2021 

Kisi-kisi Materi SKB CPNS

Berkaca dari seleksi CPNS tahun sebelumnya, persaingan yang sangat ketat mengharuskan pelamar mempersiapkan semua tahapan tes CPNS dengan lebih baik lagi. Berikut beberapa gambaran kisi-kisi materi pokok SKB yang sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB pada tahun 2020 Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020.

Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

Pengetahuan Umum

Untuk pengetahuan umum, materi yang diujikan terkait kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara, dan Undang-Undang Dasar. Materi juga terkait pemerintahan pusat-daerah administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum dan pengetahuan komputer yang bersifat umum

Pengetahuan Khusus:

Untuk pengetahuan khusus, materi yang diujikan tentang administrasi kependudukan yang bersifat khusus, pencatatan sipil yang bersifat khusus, dan pengetahuan teknis sistem informasi adminstrator kependudukan dan administrator database.

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

  1. Etika kehumasan
  2. Komunikasi organisasi
  3. Manajemen isu dan manajemen komunikasi, komunikasi interpersonal
  4. Metode penelitian komunikasi dan audit komunikasi
  5. Publisitas, media online, karakteristik media, penuliasan kehumasan, dan komunikasi massa.
  6. Ruang lingkup humas, kegiatan-kegiatan PR, teori dan model komunikasi

Analis Kepegawaian Terampil

Kemampuan Umum

Untuk materi kemampuan umum, calon ASN diharapkan untuk dapat memahami kebijakan dan manajemen ASN mencakup prinsip dasar ASN, kelembagaan ASN, manajemen ASN, dan sistem informasi ASN.

Kemampuan Khusus

Untuk kemampuan khusus, materi yang diujikan seputar pemahaman kerangka kerja manajemen SDM aparatur strategik mencakup manajemen SDM berbasis sistem merit, human capital management, competency-based, talent based dan strength-based HR management, kerangka kerja analisis dan perancangan organisasi publik, dan kerangka kerja analisis dan proses kebijakan bidang SDM aparatur.

Ketentuan Bagi Peserta SKB CPNS

Dikarenakan pandemi masih mengintai di tahun 2021 ini, maka ketentuan penyelenggaraan SKB CPNS 2021 juga pasti akan mengikuti keadaan yang ada. Dilihat dari penyelenggaraan SKB CPNS 2020 kemarin, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang harus dipatuhi setiap pelamar dalam pelaksanaan SKB CPNS angkatan 2019 di tengah pandemi virus corona. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN No 17/SE/VII/2020.

Kebijakan Umum bagi Peserta

  1. Peserta seleksi disarankan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan seleksi.
  2. Peserta seleksi tidak dperkenankan untuk mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.
  3. Peserta seleksi wajib menggunakan masker sesuai standar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  4. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah atau faceshield bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan ekstra.
  5. Tetap memperhatikan sekitar dengan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lain.
  6. Selalu menjaga kebersihan tangan dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan atau bisa menggunakan handsanitizer.
  7. Membawa perlengkapan alat tulis pribadi
  8. Peserta seleksi yang hasil pengukuran suhunya mencapai > 37,3 derajat celsius akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah serta diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah atau faceshield
  9. Bagi peserta seleksi yang berasal dari wilayah lain dengan lokasi ujian diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kewajiban bagi Peserta

  1. Diwajibkan berada di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  2. Wajib menggunakan masker yang memenuhi standar dan menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  3. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah atau faceshield bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan ekstra.
  4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan cetakan berwarna Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia.
  5. Membawa alat tulis pensil kayu (bukan pensil mekanik).
  6. Peserta mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang atau rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai celana berbahan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
  7. Bagi peserta berjilbab, disarankan untuk mengenakan jilbab berwarna gelap.
  8. Duduk pada tempat yang sudah ditentukan.
  9. Menitikan barang bawaan di tempat yang sudah ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lain.
  10. Menyimak pengarahan dari Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  11. Mengerjakan seluruh soal tes yang sudah tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Larangan bagi Peserta

  1. Membawa buku, catatan materi, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  2. Membawa atau menyembunyikan makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  3. Membawa senjata api/tajam atau semacamnya.
  4. Bertanya/berbicara dengan peserta tes lain.
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  6. Membawa dan merokok didalam ruangan tes.
  7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Demikian informasi yang bisa Mamikos bagikan. Untuk kamu yang sudah menanti pembukaan seleksi CPNS, siapkan segalanya dengan baik agar bisa menjadi CPNS selanjutnya. Jangan lupa untuk selalu update informasimu di artikel-artikel Mamikos lainnya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta