Jalur Mandiri Tanpa Uang IPI 2026 yang Bisa Jadi Pilihan, Kampus Mana Saja?
IPI (Iuran Pengembangan Institusi) memang merupakan istilah baru dalam biaya pendidikan perguruan tinggi.
- IPI (Iuran Pengembangan Institusi) adalah pungutan satu kali selain UKT yang diatur Permendikbud/Permendikbudristek (mis. Permendikbud No.25/2020 & Permendikbudristek No.2/2024) dan dikenakan untuk mahasiswa jalur mandiri, kelas internasional, kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, serta mahasiswa asing; PTN dilarang menjadikan kemampuan bayar IPI sebagai syarat penerimaan dan ada pembebasan untuk keluarga kurang mampu/KIP.
- Perbedaan utama: UKT dibayar tiap semester dan disesuaikan kemampuan keluarga (wajib untuk semua mahasiswa), sedangkan IPI dibayar sekali saat daftar ulang untuk kelompok tertentu, biasanya lebih besar dan ditetapkan kampus (batas maksimal 4× BKT per tahun); beberapa PTN menyediakan opsi cicilan dan aturan melarang pelunasan penuh sebagai syarat daftar ulang.
- Beberapa PTN yang diketahui tidak membebankan IPI atau memberikan pembebasan pada jalur mandiri: Universitas Indonesia (bebas untuk penerima KIP-Kuliah), Universitas Gadjah Mada (skema subsidi/SSPU), hampir seluruh UIN (tanpa uang pangkal), dan Universitas Terbuka (tanpa SPI, bayar per mata kuliah).
Sebentar lagi akan memasuki waktu pendaftaran dan pengumuman kelulusan calon mahasiswa perguruan tinggi.
Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur Mandiri biasanya akan diminta untuk membayar IPI.
Namun, ada pula beberapa perguruan tinggi negeri yang tidak mewajibkan mahasiswanya untuk membayar IPI. Kira-kira apa saja PTN tersebut? Simak ulasan selengkapnya dalam artkel ini, ya. 📚🧐
Daftar Isi
Berikut Informasi Jalur Mandiri Tanpa Uang IPI 2026 yang Bisa Jadi Pilihan

IPI (Iuran Pengembangan Institusi) sendiri memang merupakan istilah baru dalam biaya pendidikan perguruan tinggi.
Merupakan biaya tambahan yang perlu dibayar oleh setiap mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia, IPI berguna untuk membantu perguruan tinggi untuk mengembangkan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta berbagai macam program akademik.
Di banyak PTN, nominal IPI di jalur mandiri sendiri bisa menyentuh angka puluhan hingga ratusan juta rupiah, terutama untuk program studi favorit seperti Kedokteran atau Teknik Informatika.
Apa itu IPI?
Menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Iuran Pengembangan Institusi atau IPI Kuliah adalah pungutan selain UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dikenakan untuk mahasiswa jenjang diploma maupun sarjana. Pasal 10 ayat 1 peraturan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa iuran ini dikenakan untuk mahasiswa yang masuk ke dalam salah satu kriteria berikut:
- Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia;
- Mahasiswa yang masuk ke kelas Internasional (IUP);
- Mahasiswa yang masuk melalui jalur kerjasama;
- Mahasiswa yang masuk melalui jalur seleksi mandiri.
Lebih lanjut lagi, pasal 10 ayat ke-2 dan ke-3 peraturan tersebut menyebutkan bahwa iuran ini tidak dikenakan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Perguruan tinggi juga dilarang menjadikan kemampuan pembayaran IPI sebagai salah satu kriteria diterima atau tidaknya seorang calon mahasiswa masuk ke dalam PTN tersebut.
IPI umumnya digunakan oleh pihak perguruan tinggi untuk pengembangan infrastruktur penunjang pembelajaran. Misalnya, membuat laboratorium baru, membangun dan memperbaiki gedung dan lain sebagainya.
Maka dari itu, tidak heran jika sebelum dikenal dengan istilah IPI, uang yang harus dibayarkan pada awal kuliah ini dulu dikenal dengan istilah Biaya Pembangunan atau Uang Pangkal.
Siapa Saja yang Dikenakan IPI?
Seperti diketahui, Kemendikbudristek baru saja mengeluarkan aturan terbaru Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
Pada pasal 27 ayat 1 bab V dalam aturan tersebut disebutkan IPI dapat dikenakan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang:
- Diterima melalui seleksi mandiri oleh PTN sesuai ketentuan perundang-undangan
- Diterima melalui jalur kelas internasional
- Diterima melalui jalur kerja sama
- Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi
- Berkewarganegaraan asing
“PTN dilarang menetapkan pelunasan pembayaran IPI secara penuh kepada mahasiswa sebagai syarat untuk melakukan daftar ulang dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” tulis aturan tersebut dalam pasal selanjutnya.
Halaman:



