Jalur Mandiri Tanpa Uang IPI 2026 yang Bisa Jadi Pilihan, Kampus Mana Saja?
IPI (Iuran Pengembangan Institusi) memang merupakan istilah baru dalam biaya pendidikan perguruan tinggi.
Apa Perbedaan IPI dan UKT?
UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya biaya yang harus dibayar mahasiswa setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Besaran UKT sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) untuk PTN.
Sementara itu, IPI atau Iuran Pengembangan Institusi adalah biaya tambahan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Pada pasal 27 ayat 1 bab V, dijelaskan bahwa IPI dikenakan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang diterima lewat jalur seleksi mandiri, jalur internasional, kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, serta mahasiswa asing.
Adapun berikut perbedaan utama antara UKT dan IPI yang perlu kamu ketahui:
- UKT adalah biaya yang wajib dibayar oleh semua mahasiswa, sedangkan IPI adalah biaya tambahan yang hanya dikenakan untuk jalur mandiri dan bukan penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Waktu pembayaran antara kedua jenis pembayaran yang berbeda. UKT dibayarkan enam bulan sekali yang biasanya di awal semester baru. Lalu, IPI biasanya dibayar sekali saat mahasiswa baru diterima dan melakukan pendaftaran ulang di PTN.
- Besaran untuk kedua jenis pembayaran yang berbeda, dimana biasanya IPI relatif lebih tinggi daripada biaya UKT. Sistem UKT dibuat supaya biaya kuliah tidak memberatkan mahasiswa dan orang tua. Besarannya disesuaikan dengan penghasilan keluarga. Jadi, kalau keluarga punya penghasilan rendah, UKT yang harus dibayar juga lebih ringan supaya mahasiswa bisa tetap kuliah tanpa kesulitan finansial. Sebaliknya, keluarga yang penghasilannya lebih tinggi akan membayar UKT lebih besar.
- Berikutnya untuk IPI, besaran biayanya tidak berdasarkan kelompok UKT, tapi berbeda-beda tergantung perguruan tinggi dan program studi masing-masing. Biasanya, biaya IPI ini cukup besar, bisa mencapai puluhan juta rupiah. Pimpinan kampus berwenang menetapkan tarif IPI, dengan batas maksimal empat kali biaya kuliah tetap (BKT) per tahun untuk setiap program studi.
Daftar PTN yang Membuka Jalur Mandiri Tanpa IPI 2026
Kabar baiknya, tidak semua PTN menerapkan kebijakan untuk wajib membayar IPI kepada mahasiswa jalur mandiri.
Masih ada beberapa PTN yang berkomitmen menjaga aksesibilitas pendidikan dengan tidak membebankan uang pangkal kepada mahasiswa jalur mandiri, atau setidaknya memberikan skema pembebasan bagi kategori tertentu.
Memahami PTN yang tidak memberikan kelonggaran IPI ini adalah strategi krusial bagi kamu yang menginginkan kualitas PTN tanpa harus terbebani biaya investasi awal yang besar.
1. Universitas Indonesia (UI) – Jalur KIP-Kuliah
Secara umum, UI memang memiliki IPI di jalur mandiri (SIMAK UI). Namun, UI dikenal sangat konsisten memberikan pembebasan IPI bagi mahasiswa yang lolos melalui jalur mandiri namun memegang kartu KIP-Kuliah.
KIP Kuliah sendiri merupakan program yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Nah, di UI sendiri pendidikan dipandang sebagai hak yang harus bisa diakses oleh mereka yang memiliki kapasitas akademik unggul tanpa terhalang tembok finansial. Adapun berikut informasi seputar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026.
2. Universitas Gadjah Mada (UGM) – Skema Subsidi
UGM memiliki kebijakan yang sangat unik. Melalui sistem UKT Pendidikan Unggul, UGM sering kali memberikan skema subsidi 100% untuk biaya IPI (atau di UGM disebut SSPU) bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tertentu.
Jika kamu telah dinyatakan lolos UM-UGM dan masuk dalam kategori subsidi, kamu bisa kuliah di kampus kerakyatan ini tanpa membayar uang pangkal sepeser pun.
3. Universitas Islam Negeri (UIN) Seluruh Indonesia
Hampir seluruh UIN di Indonesia, seperti UIN Sunan Gunung Djati Bandung atau UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tidak menerapkan sistem uang pangkal pada jalur mandiri (UM-PTKIN maupun Mandiri Lokal).
Umumnya, biaya yang dibayarkan mahasiswa hanya berupa UKT (Uang Kuliah Tunggal) semesteran yang relatif sangat terjangkau.
Halaman:

