Kapan Kelulusan SD SMP SMA/SMK 2026 Kelas 6, 9, dan 12? Cek Jadwalnya
Ingin tahu kapan jadwal kelulusan untuk SD, SMP, SMA/SMK 2026? Yuk, cari tahu informasinya di sini!
Bagi setiap siswa, saat-saat kelulusan merupakan saat yang paling menentukan.
Hal ini dikarenakan dengan kelulusan yang diraih dapat membuat siswa menentukan langkah yang harus diambil setelahnya. Selanjutnya dalam artikel ini Mamikos akan memberikan informasi tentang jadwal kelulusan bagi siswa kelas 6, 9, dan 12.
Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang kapan pengumuman kelulusan bagi siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12 SMA/SMK, tidak ada salahnya apabila kamu cari tahu dulu tentang syarat apa saja yang harus dilakukan supaya siswa bisa dinyatakan lulus dari tempatnya belajar. 📖😊✨
Daftar Isi
Syarat Kelulusan

Berikut ini adalah syarat kelulusan:
- Peserta didik sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang memberikan cerminan pencapaian.
- Peserta didik di semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler yang diikuti.
- Peserta didik sudah mengikuti penilaian sumatif yang telah diadakan oleh satuan pendidikan.
- Peserta didik dinyatakan sudah mendapatkan nilai perilaku/sikap minimal baik dari satuan pendidikan melalui rapat yang dilakukan oleh dewan guru.
Cara Cek Kelulusan
Biasanya untuk mengecek pengumuman kelulusan sekolah dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara yakni secara online atau secara offline.
Cek Kelulusan Online
- Langkah pertama kamu dapat mengunjungi situs resmi di sekolahmu.
- Kemudian, kamu bisa memilih menu pengumuman kelulusan siswa, kemudian segera login.
- Biasanya setelah melakukan login, kamu akan menemukan lampiran yang bisa diunduh.
- Segera unduh dan baca baik-baik dan teliti supaya kamu tahu dinyatakan lulus atau tidak lulus.
Cek Kelulusan offline
Bagi yang sekolahnya belum memiliki situs resmi atau tidak menemukan informasi kelulusan pada situs resmi milik sekolah, kamu bisa mencari tahu informasi kelulusan sekolah dengan datang langsung ke sekolah.
Hal ini dikarenakan beberapa sekolah lebih sering menyampaikan informasi pengumuman kelulusan secara langsung dibanding online.
Pihak sekolah biasanya akan mengundang orang tua siswa untuk datang ke sekolah. Nah, orang tua siswa ini akan menerima kertas yang isinya keterangan lulus atau tidaknya peserta didik.
Jika di dalam surat yang dicoret adalah tulisan tidak lulus, maka dipastikan siswa tersebut telah dinyatakan lulus.
Pelaksanaan Penilaian Kelulusan
- Berbeda dengan tahun-tahun lalu yang penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ujian nasional, saat ini penentuan kelulusan ada di tingkat sekolah. berikut ini adalah penilaian kelulusan terbaru.
- Penilaian kelulusan peserta didik dilakukan satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil belajar peserta didik di semua jenjang tingkatan kelas dan semua mata pelajaran.
- Penilaian hasil belajar siswa dapat dilakukan dengan menggunakan penilaian sumatif yang berbentuk tes tulis, membuat portofolio, atau kombinasi dari keduanya.
- Untuk satuan pendidikan yang mengadakan penilaian kelulusan peserta didik dengan menggunakan penilaian sumatif yang berbentuk tes tulis dapat dilakukan dengan dengan berbasis kertas, komputer, atau kombinasi dari keduanya.
- Sebelum dilaksanakan penilaian, kepala satuan pendidikan memberikan tugas kepada guru untuk membuat naskah soal dan kisi-kisi ujian yang diberikan kepada peserta didik.
- Kisi-kisi soal yang dibuat harus didasarkan pada kriteria pencapaian tujuan pembelajaran, dan lingkup materi pada kurikulum yang diterapkan di satuan pendidikan.
- Bentuk soal, jumlah soal, dan alokasi waktu yang akan digunakan untuk melakukan penilaian harus mendapat persetujuan dari kepala satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan yang memiliki kendala sumber daya untuk membuat kisi-kisi dan naskah soal dapat melakukan koordinasi dengan MKKS di wilayah masing-masing.
- Pelaksanaan penilaian kelulusan berupa tes tertulis untuk semua jenjang pendidikan harus sudah dilakukan paling tidak dua minggu sebelum pengumuman dilaksanakan.
- Pelaksanaan atau jadwal tes tertulis dilakukan berdasarkan ketentuan satuan pendidikan yang telah melakukan kesepakatan dengan MKKS di wilayah masing-masing.
- Pemeriksaan dan pengolahan hasil tes yang diadakan diatur oleh satuan pendidikan.
Halaman:



