7 Kelebihan dan Kekurangan BUMN beserta Penjelasannya Lengkap
BUMN memiliki kelebihan berupa tujuan untuk kesejahteraan masyarakat, namun BUMN juga memiliki kekurangan. Berikut ulasan lengkapnya.
7 Kelebihan dan Kekurangan BUMN beserta Penjelasannya Lengkap – BUMN merupakan kepanjangan dari Badan Usaha Milik Negara.
Melalui BUMN, negara berupaya memenuhi kebutuhan hidup masyarakat melalui sektor-sektor penting yang terawasi secara langsung oleh negara.
Pada dasarnya BUMN memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, namun bukan berarti BUMN tidak memiliki kekurangan tertentu. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai kelebihan dan kekurangannya.
Apa Itu BUMN?
Daftar Isi [hide]

Sebelum sampai pada penjelasan mengenai kelebihan dan kekurangan BUMN, terlebih dahulu mari memahami apa itu BUMN.
BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Adapun pengertian menurut UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, terdapat pengertian bahwa:
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
3 Bentuk Perusahaan BUMN
Ternyata BUMN memiliki tiga bentuk perusahaan BUMN. Menurut penjelasan dalam UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, bentuk perusahaan BUMN tersebut di antaranya:
1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Advertisement
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2. Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka)
Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Perusahan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Itulah tiga bentuk perusahaan BUMN yang ada di Indonesia. Pembahasan selanjutnya adalah mengenai kelebihan dan kekurangan BUMN.
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Perusahaan yang bersifat BUMN jelas berbeda dengan perusahaan yang dikelola swasta.
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah suatu negara:
Secara pengelolaan, pada BUMN negara dipastikan hadir dan punya wewenang untuk mengubah struktur BUMN itu sendiri.
Hal tersebut tentu tidak berlaku dengan perusahaan-perusahaan yang sifatnya swasta.
Untuk lebih detailnya tentang kelebihan dan kekurangan BUMN, berikut penjelasan lengkapnya.