6 Ketentuan dan Peraturan Baru SNBP 2024, Camaba Wajib Catat Ya
Bagi kamu calon mahasiswa baru, wajib untuk mengetahui informasi terbaru tentang SNBP 2024!
6 Ketentuan dan Peraturan Baru SNBP 2024, Camaba Wajib Catat Ya – Proses penerimaan mahasiswa baru melalui program Seleksi Nasional Berbasis Prestasi segera dimulai.
Namun, ternyata terdapat ketentuan dan peraturan baru SNBP 2024 yang perlu kamu ketahui.
Pada artikel kali ini, Mamikos akan memberikan informasi lengkap mengenai ketentuan dan peraturan baru SNBP 2024 khusus untuk kamu.
Ketentuan dan Peraturan Baru SNBP 2024
Daftar Isi [hide]

SNBP 2024 atau Seleksi Nasional Berbasis Prestasi 2024 memiliki beberapa ketentuan dan peraturan baru yang harus diperhatikan oleh siswa SMA/MA/SMK yang ingin mendaftar.
Beberapa ketentuan dan peraturan baru SNBP 2024 antara lain:
1. Siswa yang berhasil lolos seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023, dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak diizinkan mendaftar melalui Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
2. Siswa yang berhasil melewati seleksi Jalur SNBP 2024 tidak diperbolehkan mendaftar melalui Jalur Mandiri di PTN.
3. Peserta Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) hanya diizinkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2024 satu kali.
4. Tiap siswa diperbolehkan memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN.

Advertisement
Namun, apabila memilih dua program studi, salah satunya harus berada di PTN yang terletak dalam satu provinsi yang sama dengan sekolah menengah asalnya.
5. Calon siswa yang ingin mendaftar melalui Jalur SNBP harus memenuhi syarat memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Siswa juga harus memiliki prestasi unggul dan memiliki catatan prestasi akademik yang tercatat di Pangkalan Data Sekolah Siswa (PDSS).
6. Siswa yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023, dan SNMPTN 2022 tidak diizinkan untuk mendaftar kembali.
Persyaratan Sekolah dalam Ketentuan dan Peraturan Baru SNBP 2024
Ketentuan dan peraturan baru SNBP 2024 juga memiliki aturan yang berbeda bagi sekolah yang akan mengikuti program seleksi bagi siswa-siswinya.
1. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA) harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Persyaratan akreditasi untuk alokasi siswa yang memenuhi syarat:
- Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
- Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
- Akreditasi C dan tingkat akreditasi lainnya: 5% terbaik di sekolah
3. Sekolah wajib melengkapi Pangkalan Data Sekolah Siswa (PDSS) dan menginputkan data siswa yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan berikut:
- Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran dari semester 1 hingga semester 5.
- Sekolah dapat menambahkan kriteria lain seperti prestasi akademik untuk menentukan peringkat siswa jika terdapat nilai yang sama.
- Pada sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria tambahan dapat mencakup capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
- Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan disesuaikan dengan kuota akreditasi sekolah sesuai dengan Persyaratan Sekolah pada poin 2.