Seleksi SKB CPNS Direncanakan Mulai Agustus 2020, Baca Kisi-Kisi SKB CPNS Ini

Seleksi SKB CPNS Direncanakan Mulai Agustus 2020, Baca Kisi-kisi SKB CPNS Ini – Kabarnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus 2020. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memutuskan jadwal pelaksanaan SKB pada seleksi CPNS. Pemerintah kabarnya sedang mengkalkulasi metode yg tepat terkait pelaksanaan SKB dalam situasi new normal. Meskipun jadwal pelaksanaan SKB CPNS masih belum pasti, namun tak ada salahnya jika kamu memabaca kisi-kisi SKB CPNS di bawah ini terlebih dahulu.

Info Terbaru Kisi-kisi SKB CPNS

unsplash.com

Tes SKB CPNS awalnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2020. Namun, pelaksanaan SKB CPNS ini harus diundur hingga waktu yang belum ditentukan karena pandemi Covid-19. BKN kabarnya saat ini tengah melakukan uji coba atau stress testing sistem CAT online sebagai antisipasi pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019. Adapun di bawah ini adalah kisi-kisi SKB CPNS 2020.

Sekilas Tentang SKB CPNS

Setelah melalui seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), para pelamar CPNS akan menghadapi babak yang paling menentukan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Di mana SKB ini memiliki kontribusi terbesar terhadap penilaian yang menentukan kelulusan CPNS. Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya. Karena banyak instansi pemerintahan pusat dan daerah yang menetapkan kontribusi tes SKB sebesar 60 persen dari total penilaian, baru sisanya disumbang oleh tes SKD.

Peserta yang bisa mengikuti SKB adalah peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos dalam tes SKD. Yang perlu diperhatikan, tak semua peserta yang nilainya melampaui passing grade akan lolos ke tahap selanjutnya. Sebab, kuota peserta SKB hanya 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.

Materi SKB CPNS

Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi beberapa tahapan. Di antaranya ada Computer Assisted Test (CAT), Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, Psikotes, Tes Kesehatan Jiwa, dan/atau wawancara. Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara. Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda. Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi. Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara. Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya.

Formasi SKB CPNS

Formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP). Perhatikan dengan seksama jenis formasi yang dilamar agar benar-benar fokus pada materi yang akan diujikan. JF dan JP ini diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur nomenkelatur instansi pemerintah.

Pola JF dan JP ini juga yang nantinya menentukan karir PNS. Pola karier jabatan fungsional berjenjang dari pertama hingga naik ke utama, sedangkan jabatan pelaksana kariernya berdasarkan nomenklatur jabatan. Setelah mengetahui apakah formasi yang dilamar jabatan pelaksana atau fungsional, pelamar bisa mengetahui kisi-kisi soal SKB dengan membaca peraturan-peraturan instansi terkait tentang nomenkelatur, tugas pokok, dan fungsi pada formasi yang dilamar tersebut.

Aturan Pelaksanaan SKB

  • Instansi pusat
    Instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Instansi pusat wajib menetapkan pedomanpelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, dalam batas waktu satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
  • Instansi daerah
    Sementara, pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT BKN. Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB.

Pengolahan Nilai SKB CPNS

Mengacu pada Peraturan Menteri Kemenpan-RB nomor 36 tahun 2018, dijelaskan bahwa bobot nilai tes SKB dalam penerimaan CPNS 2020 adalah 60%, sementara tes SKD 40%. Adapun berikut ketentuan pengolahan nilai tes SKB CPNS 2020:

  1. Bila instansi yang kamu lamar melaksanakan Seleksi kompetensi Bidang dengan CAT, maka hasil CAT yang kamu dapatkan merupakan nilai utama, dengan bobot serendah-rendahnya 50% dari nilai SKB.
  2. Apabila instansi pusat menambah tes SKB dalam bentuk:
    1. Wawancara dan/atau tes praktik kerja, maka bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing adalah 25% dari total nilai SKB.
    2. Lebih dari 2 jenis tes SKB maka bobot masing-masing tes akan dibagi secara proporsional.
  3. Jika instansi pusat tidak melaksanakan tes SKB dengan CAT, maka:
    1. Instansi pusat dapat melakukan tes lain dengan bobot maksimal 40% khusus untuk jenis wawancara dan praktik kerja. Tak hanya itu, instansi pusat juga harus menambah sekurang-kurangnya 1 jenis tes tambahan dengan bobot minimal 20% dari total nilai SKB.
    2. Menyelenggarakan tes lain dengan bobot maksimal 40% untuk jenis wawancara atau praktik kerja. Instansi pusat juga wajib menambah minimal 1 jenis tes tambahan dengan bobot paling rendah 60% atau dibagi secara proporsional dari total nilai SKB.
    3. Instansi pusat juga diperbolehkan melaksanakan SKB selain wawancara dan praktik kerja. Asalkan instansi pusat melaksanakan sekurang-kurangnya 2 jenis tes tambahan dengan bobot masing-masing dibagi secara proporsional dari total nilai SKB.
  4. Instansi daerah hanya boleh menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% dari total nilai SKB. Dengan begitu, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60% dari total nilai SKB.

Itulah informasi singkat terkait kisi-kisi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 yang wajib untuk kamu ketahui. Hingga kini, BKN sendiri belum menentukan jadwal terbaru pelaksanaan SKB CPNS ini. Jika kamu dinyatakan lolos tahap akhir tes SKD, maka manfaatkan waktu kamu sekarang ini untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti tes SKB nanti. Jika kamu ingin mencari informasi terbaru lainnya terkait CPNS, kamu bisa kunjungi situs Mamikos secara berkala ya!

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: