9 Kriteria Sekolah PPDB yang Tidak Menggunakan Sistem Zonasi 2024
Di bawah ini Mamikos sudah rangkumkan informasi lengkap terkait kriteria sekolah PPBD yang tidak menggunakan sistem zonasi.
Bagaimana Sistem Zonasi Diterapkan?
Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. Domisili peserta didik mengacu pada Kartu Keluarga atau KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Siapa yang Menetapkan Sistem Zonasi?
Pemerintah daerah dengan melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten atau kota, penetapan zonasi dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
Kriteria Sekolah yang Tidak Menggunakan Sistem Zonasi

Advertisement
Meskipun sistem zonasi memiliki tujuan yang baik bagi dunia pendidikan di Indonesia, namun pada kenyataanya tidak semua sekolah dapat menerapkan sistem zonasi.
Contohnya saja pada SMK, sistem zonasi tidak dapat diterapkan SMK memiliki bidang kompetensi yang sangat banyak. Bidang kompetensi di SMK berjumlah sekitar 146, sehingga satu sekolah tidak mungkin bisa memuat semua bidang tersebut.
Tak hanya SMK saja, ada beberapa sekolah lainnya yang diberikan keleluasaan untuk tidak menerapkan sistem zonasi dalam PPDB 2024. Berikut adalah daftar lengkap sekolah yang tidak wajib menggunakan sistem zonasi:
- SMK Negeri
- Sekolah Swasta
- Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
- Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)
- Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
- Sekolah Berasrama
- Sekolah Pendidikan Khusus
- Sekolah di Daerah yang Kekurangan Peserta Didik
- Sekolah Kerja Sama
Demikian informasi terbaru seputar 9 kriteria sekolah yang tidak menggunakan sistem zonasi pada PPDB 2024. Di mana sistem zonasi pada PPDB 2024 hanya menyediakan kuota sebanyak 50 persen saja.
Penentuan peserta didik pun akan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah bila usia antara calon peserta didik dengan calon lain sama.
Semoga informasi di atas cukup bermanfaat untuk kalian, ya! Temukan pula informasi lebih banyaknya lagi seputar PPDB 2024 hanya di situs Mamikos.
FAQ
Jarak zonasi sekolah untuk jenjang SMA/SMK adalah 9 – 10 km.
Sistem zonasi sekolah berdasarkan jarak rumah siswa ke sekolah.
Berkas yang dibutuhkan untuk PPDB:
1. KK
2. SKL
3. Ijazah
4. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
5. KIP atau sejenisnya
Bisa, dengan mendaftar melalui jalur prestasi.
Yang menentukan zonasi adalah pemerintah daerah setempat.