2 Langkah Cepat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

2 Langkah Cepat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang – Salah satu dokumen yang cukup penting dan kepemilikannya merupakan sebuah kewajiban adalah akta kelahiran. Dokumen ini berisi identitas terkait dengan latar belakang dan juga kewarganegaraan dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, kehilangan dokumen ini dapat menjadi hal yang merepotkan dan membutuhkan segera untuk mengajukan pembuatan baru. Cara mengurus akta kelahiran yang hilang cukup mudah dan ada dua metode pembuatan yang dapat dipilih oleh masyarakat.

Berbagai Langkah untuk Mengurus Akta Kelahiran Baru karena Hilang

kompas.com

Akta kelahiran merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Dokumen satu ini biasanya berisi tentang nama, data orangtua, dan juga tempat serta tanggal lahir. Kepemilikannya sendiri bersifat wajib karena memberikan status kewarganegaraan bagi orang yang memilikinya. Jika kamu mengalami kehilangan akta ini, saat ini terdapat dua cara yang dapat dipilih yaitu mendatangi kantor Dukcapil atau melalui online.

1. Mengurus Akta Kelahiran Secara Langsung

Salah satu cara mengurus akta kelahiran yang hilang yaitu dengan mendatangi kantor Dukcapil secara langsung. Namun, kantor tersebut harus yang sebelumnya menerbitkan akta kelahiran sebelum hilang. Misalnya, akta kelahiran yang sebelumnya telah diterbitkan di daerah Kota Madiun, maka pengurusan akta kelahiran yang hilang juga perlu dilakukan pada kantor Dukcapil Kota Madiun.

Langkah yang perlu dilakukan juga cukup mudah dan singkat, diantaranya:

  1. Memastikan seluruh persyaratan yang diperlukan telah aman dan tersedia. 
  2. Mendatangi Kantor Dukcapil seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dengan membawa seluruh persyaratan yang telah disiapkan tadi.
  3. Isi formulir pendaftaran bermaterai yang diberikan oleh petugas dari Dukcapil dan serahkan kembali setelah selesai mengisi bersamaan dengan dokumen persyaratan.
  4. Menunggu permohonan pembuatan akta kelahiran baru diproses dan diterbitkan.

2. Mengurus Akta Kelahiran Melalui Online

Kepengurusan pembuatan cara mengurus akta kelahiran yang hilang selain dengan mendatangi Kantor Dukcapil, dapat pula dilakukan melalui online. Layanan ini disediakan agar mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen penting lainnya, seperti Kartu Keluarga. Proses yang dilakukan kali ini sepenuhnya secara daring.

Berikut ini langkah yang dapat dilakukan untuk mengurus permohonan pembuatan akta kelahiran baru secara online:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan dibuat menjadi file dalam format pdf.
  2. Melakukan pendaftaran dengan mengunjungi alamat website pendaftaran Dukcapil setempat. Misalnya untuk warga Jakarta dapat mengunjungi pada alamat website kependudukancapil.jakarta.go.id dan sebagainya.
  3. Menuliskan nomor ponsel yang sudah didaftarkan pada Kemenkominfo atau juga dapat menggunakan NIK. Nomor tersebut nantinya akan digunakan sebagai keperluan untuk validasi data.
  4. Mengisi seluruh data yang diminta pada website tersebut dengan benar dan mengikuti seluruh langkah yang ada/
  5. Nantinya akan dikirimkan bukti pendaftaran melalui email.
  6. Menunggu hingga akta kelahiran diterbitkan dan akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email tersebut.
  7. Akta kelahiran yang sudah dikirimkan dapat dicetak sendiri atau mengajukan pencetakan pada Kantor Dukcapil setempat.
  8. Jika ingin melakukan pencetakan akta kelahiran pada Kantor Dukcapil setempat, dapat mengajukan permintaan dengan mendatangi kantor secara langsung. Dokumen yang perlu dibaa yaitu bukti pendaftaran yang telah dikirimkan melalui email.

Jika ingin mencetak akta kelahiran sendiri, terdapat beberapa  hal yang perlu untuk dijadikan perhatian. Seperti akta kelahiran harus dicetak pada kertas HVS dengan ukuran A4 dan berat 80 gram. Selain itu, perlu pula untuk menyematkan kode QR pada akta yang dicetak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Persyaratan yang Perlu Dibawa Saat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Dalam melakukan pengajuan cara mengurus akta kelahiran yang hilang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Segala bentuk persyaratan ini perlu untuk diperhatikan agar proses pengajuan pembuatan akta dapat berjalan dengan lancar dan langsung diproses. Dalam mengurus pembuatan akta kelahiran ini dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau diwakilkan oleh orangtua dari pemilik akta kelahiran tersebut.

Berikut ini merupakan dokumen persyaratan yang perlu untuk dibawa saat mengurus pengajuan penerbitan akta kelahiran yang hilang:

  1. Surat kehilangan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi e-KTP milik orangtua
  4. Fotokopi e-KTP pemilik akta kelahiran atau juga dapat diganti dengan identitas anak
  5. Jika ada, dapat pula melampirkan fotokopi akta kelahiran yang hilang

Akta kelahiran yang hilang bisa didapatkan kembali dengan melakukan pencetakan ulang atau dengan menggunakan duplikat yang ada. Jika mengalami kehilangan akta kelahiran, sebaiknya segera mengajukan permohonan pembuatan atau pencetakan kembali. Hal ini untuk mengantisipasi jika suatu saat membutuhkan lampiran akta kelahiran, misalnya seperti saat mendaftarkan diri ke sekolah atau urusan lainnya.

Fungsi Penting Akta Kelahiran dalam Kehidupan

Pencatatan atas kelahiran seseorang merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dilewatkan. Saat ini, pencatatan atas kelahiran diwujudkan dalam bentu sebuah dokumen yang bernama Akta Kelahiran. Dokumen ini sendiri merupakan salah satu bentuk atas pengakuan identitas kepada individu tersebut yang diberikan oleh negara. Selain itu, akta ini juga menjadi bentuk pemberian hak dari negara kepada warganya.

Perlunya mengetahui cara mengurus akta kelahiran yang hilang karena dokumen ini memiliki berbagai fungsi penting dalam kehidupan. Beberapa fungsi tersebut diantaranya:

  1. Sebagai bentuk pengakuan negara atas status individu terhadap kewarganegaraannya.
  2. Sebagai bentuk identitas yang sah.
  3. Sebagai rujukan untuk penetapan identitas pada dokumen yang lainnya, seperti ijazah.
  4. Sebagai persyaratan untuk pendaftaran sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.
  5. Sebagai persyaratan untuk penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  6. Sebagai syarat untuk membuat identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan passport.
  7. Digunakan dalam proses lamaran pekerjaan tertentu, misalnya seperti anggota TNI dan POLRI.
  8. Digunakan untuk berbagai kepengurusan hak miliki, seperti tunjangan keluarga, warisan, beasiswa, dan juga dana pensiun bagi para pegawai.
  9. Bentuk persyaratan untuk kepentingan pencatatan perkawinan, perceraian, hingga kepengurusan hakpengakuan atas anak dan untuk keperluan adopsi anak.
  10. Diguankan untuk mengurus surat kematian.

Pada dasarnya, akta kelahiran merupakan dokumen penting yang perlu untuk dimiliki setiap individu. Bentuk administrasi dasar ini dapat membawa individu tersebut memperoleh haknya atas berbagai hal yang ada. Oleh karenanya, penting untuk segera mengurus pembuatan akta kelahiran baru jika mengalami kehilangan.

Informasi berkaitan dengan cara mengurus akta kelahiran yang hilang di atas dapat membantu jika suatu saat dibutuhkan. Jangan lupa siapkan seluruh persyaratan untuk melancarkan proses pembuatan akta kelahiran baru. Alur pembuatan yang ada juga sudah cukup mempermudah bagi warga yang membutuhkannya. Simpan pula akta kelahiran dengan baik dan taruh di tempat yang aman agar tidak perlu repot untuk mengurus pembuatannya kembali.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah