Syarat, Biaya & Cara Membuat Akta Kelahiran Baru 2021

Syarat, Biaya & Cara Membuat Akta Kelahiran Baru 2021 – Menjadi salah satu dokumen wajib, akta kelahiran penting guna kebutuhan dan urusan administrasi. Jika kamu memiliki anggota keluarga baru, ada baiknya kamu sesegera mungkin mendaftarkan kelahiran anggota baru tersebut ke dinas terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Buat kamu yang masih bingung mengurus akta kelahiran baru, di bawah ini Mamikos sudah rangkumkan info terkait syarat, biaya hingga cara membuat akta kelahiran terbaru.

Berikut Informasi Lengkap Membuat Akta Kelahiran Baru

1.bp.blogspot.com

Guna menjaga ketertiban dalam pencatatan data penduduk, penting untuk kamu mengurus akta kelahiran jika kehadiran anggota keluarga baru. Membuat akta kelahiran sangat penting agar nantinya anak kamu memperoleh pelayanan publik maupun non-publik ke depannya. Jika bayi yang baru lahir segera dilaporkan ke dinas terkait guna mendapatkan akta kelahiran, maka si bayi tersebut akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Apa itu Akta Kelahiran?

Merujuk pada situs kependudukancapil.jakarta.go.id, akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Nantinya, bayi yang dilaporkan kelahirannya ini akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Apa Fungsi Akta Kelahiran?

Wajib hukumnya untuk seseorang memiliki data kependudukan. Ada beberapa dokumen kependudukan yang wajib dimilik oleh seseorang, salah satunya saja adalah akta kelahiran.  Tanpa akta kelahiran, seorang anak tidak akan mendapatkan hak berupa fasilitas pemerintah.

Mencatat sebuah akta ketika seorang anak lahir, artinya sebagai orang tua telah memberikan hak pada anak. Hak tersebut salah satunya bentuk pelayanan negara. Selain itu ada beberapa fungsi dari akta kelahiran lainnya yang wajib untuk diketahui. Beberapa fungsi tersebut antara lain.

  • Sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas diri anak

Sebagai anak yang lahir dari orangtua berkebangsaan Indonesia, secara otomatis anak tersebut juga akan menjadi seorang warga negara Indonesia. Dengan adanya akta kelahiran, anak yang baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai warga negara Indonesia layaknya kedua orangtuanya. Ini merupakan salah satu fungsi dari akta kelahiran yang wajib untuk dibuat oleh orangtua yang baru saja mendapatkan anggota keluarga baru.

  • Menunjukkan hubungan hukum dan agama antara anak dan orangtua

Di dalam akta kelahiran akan tercantum nama ayah dan ibu dari sang anak terkait. Secara tidak langsung akta kelahiran akan menjadi bukti sah bahwa anak terkait merupakan berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki orangtua yang sah secara hukum dan agama.

  • Mendaftar sekolah

Setiap anak tentu saja berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Guna mendapatkan hak tersebut, tentu ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya saja adalah akta kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran yang dilampirkan pada saat mendaftar ke sekolah, maka kemungkinan anak tersebut tidak akan diterima di sekolah tersebut.

  • Melamar pekerjaan

Selain mendaftar sekolah, akta kelahiran juga dibutuhkan guna melengkapi persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. Tak sedikit perusahaan yang mengharuskan seseorang melengkapi akta kelahiran ketika mendaftar. Terlebih jika mendaftar ke Sekolah Kedinasan, maka akta kelahiran menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dilampirkan oleh pelamar.

  • Membuat paspor

Akta kelahiran juga dibutuhkan untuk bisa membuat paspor. Jika kamu ingin berpegian ke luar negeri, tentu saja kamu membutuhkan yang namanya paspor. Apabila anak kamu tidak memiliki akta kelahiran, maka proses pembuatan paspor anak terkait akan terhambat. Bayangkan saja, kamu tidak dapat mengajak sang buah hati untuk pergi ke luar negeri dan bersenang-senang bersama keluarga hanya karena anak kamu tidak memiliki akta kelahiran.

  • Menggunakan hak pilih

Setiap beberapa tahun sekali, Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Seluruh warga negara yang sudah berusia di atas 17 tahun berhak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden maupun legislatif. Namun, untuk bisa menggunakan hak pilih ini warga negara diharuskan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk membuat Kartu Tana Penduduk, warga negara terkait wajib melampirkan akta kelahiran.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran?

Di bawah ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta kelahiran yang wajib kamu ketahui.

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
  2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya
  3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua
  4. Fotokopi KK dan KTP orangtua
  5. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran
  6. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahirannya.

Apa Syarat Membuat Akta Kelahiran di Luar Nikah?

Merujuk kepada UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan di luar hubungan perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan tidak dianggap mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal anak hasil kawin siri. Meskipun dalam kasus kawin siri, menurut agama Islam, hal tersebut merupakan hubungan yang sah dan anak yang dilahirkan juga memiliki status hukum yang jelas. 

Namun menurut hukum di Indonesia, hal tersebut tidak disahkan karena tidak ada catatan mengenai perkawinan tersebut. Sebagai konsekuensi, anak yang dilahirkan melalui nikah siri status hukumnya sama dengan anak luar kawin/nikah dan di mata hukum hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Dalam proses pengurusan akta kelahiran, ada sedikit perbedaan mengenai syarat yang diperlukan untuk memperoleh akta kelahiran bagi anak di luar nikah atau anak dari hubungan nikah siri. Ini diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat 1 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Adapun berikut syarat membuat akta kelahiran untuk anak di luar nikah.

  1. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran
  2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
  3. KTP Ibu (hanya ibu, KTP ayah tidak perlu)
  4. KK Ibu (hanya ibu, KK dari ayah tidak perlu)

Berapa Biaya Membuat Akta Kelahiran?

Membuat akta kelahiran baru tidak akan dipungut biaya sama sekali. Hal ini dikarenakan biaya pembuatan akta kelahiran baru sudah menjadi tanggungan pemerintah seperti tercatat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan akta kelahiran baru tidak dipungut biaya.

Bagaimana Cara Membuat Akta Kelahiran?

Dengan kemajuan teknologi, kini masyarakat bisa membuat akta kelahiran baru secara online. Dikutip dari detikcom, dalam keteranganya, layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri. Kini, masyarakat tidak perlu antri ke kantor Dinas Dukcapil untuk sekadar mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran. Masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan di rumah dengan menggunakan HVS ukuran A4 melalui tiga langkah, yang dijelaskan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan, dalam hal ini akta kelahiran melalui web online dan aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Dalam tahap ini, wajib memberikan nomor handphone (HP) atau alamat email.
  2. Petugas Dinas Dukcapil memproses permohonan dokumen.
  3. Setelah diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE atau tanda tangan elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil, kemudian sistem aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat (SMS) dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen dan PIN.

Nah, itu tadi informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait cara membuat akta kelahiran baru. Mamikos infokan kembali bahwa akta kelahiran merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia. Kini membuat akta kelahiran baru sudah bisa dilakukan secara online. Jika kamu membutuhkan informasi lain khususnya seputar kost-kostan, silahkan unduh aplikasi Mamikos di ponsel ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah