Link & Cara Pendaftaran PPDB online SMA/SMK Kota Padang 2024
Pendaftaran PPDB Onlie Kota Padang dapat dilakukan melalui laman resmi https://padang.siap-ppdb.com.
Berikut ini adalah ketentuan umum untuk jenjang SMK:
- Pendaftaran PPDB dilakukan melalui laman resmi https://padang.siap-ppdb.com/
- Memenuhi persyaratan umum calon siswa/siswi SMK Negeri.
- Memenuhi persyaratan khusus calon siswa/siswi SMK Negeri.
- Calon siswa/siswi SMK Negeri dapat memilih 1 (satu) SMK Negeri dengan 2 (dua) kompetensi keahlian yang berbeda, atau 2 (dua) SMK Negeri dengan 1 (satu) kompetensi keahlian yang sama
- Calon siswa/siswi SMK Negeri yang tamat SMP/MTs/Paket B sebelum tahun pelajaran berjalan terlebih dahulu melakukan pra pendaftaran melalui laman PPDB yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Calon siswa/siswi SMK Negeri yang diterima, mendaftar ulang secara langsung ke satuan pendidikan.
- Calon siswa/siswi SMK Negeri yang dinyatakan diterima, namun tidak mendaftar pada jadwal yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur haknya untuk diterima pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Calon siswa/siswi SMK Negeri yang terbukti menggunakan dokumen yang tidak benar atau tidak sesuai dengan semestinya dikenai sanksi administratif berupa pembatalan penetapan peserta didik baru bagi yang bersangkutan.
PPDB online SMA/SMK Kota Padang

Advertisement
Persyaratan Umum PPDB SMA
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik; dan
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Persyaratan Umum PPDB SMK
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon siswa/siswi SMK SMK Negeri;
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- Memiliki nilai Rapor semester I sampai dengan semester V untuk mata pelajaran PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS; dan
- Bagi calon siswa/siswi SMK Negeri dari satuan pendidikan luar negeri harus memiliki ijazah dan rekomendasi izin belajar yang mendapat pengesahan dari Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.