Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Karawang 2021/2022

PPDB Online SMA/SMK Karawang – Sosialisasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Karawang tahun ajaran 2021/2022 sudah dilaksanakan. Pendaftaran dengan sistem online ini pun mulai disiapkan sejumlah sekolah di Karawang dalam merancang kuota yang menyesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang ada. Nah, untuk informasi lebih banyak seputar pendaftaran PPDB online SMA/SMK Karawang tahun ajaran 2021/2022 bisa kamu cek di bawah ini.

Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Karawang

unsplash.com

Dinas Pendidikan di Karawang tengah bersiap untuk menyelenggarakan proses PPDB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022. Disdik pun sudah mulai menyosialisasikan PPDB dikarenakan pedoman PPDB tingkat SMA/SMK sudah terselesaikan. Nantinya, penetapan peserta didik baru di SMA/SMK akan ditentukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah dan ditetapkan dengan SK kepala sekolah. Tak hanya itu saja, pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di Karawang akan dilaksanakan secara online guna memenuhi protokol kesehatan sehingga tidak ada kerumunan yang ada di sekolah ketika PPDB berlangsung.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK Karawang

Demi kelancaran penyelenggaraan PPDB di Karawang, jadwal PPDB SMA dan SMK pun akan dilaksanakan secara terpisah namun pada rentang waktu yang sama yaitu dari bulan April hingga pertengahan bulan Juli.

Jadwal PPDB Bagi Jalur Pendidikan Nonformal Atau Informal

1. Pendidikan nonformal selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
2. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
3. Calon peserta didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformal atau informal dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMA, SMK dengan ketentuan:
a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.
c. Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 (sepuluh), jadwal menjadi kewenangan satuan pendidikan .

Persiapan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Karawang

Kegiatan persiapan pendaftaran merupakan kegiatan yang wajib dilakukan calon peserta didik sebelum masa pendaftaran. Pada kegiatan persiapan pendaftaran umumnya calon peserta didik wajib untuk:

  1. Menyerahkan akun calon peserta didik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada SMP/ MTs asal.
  2. Penyerahan akun dari SMP/MTs kepada Calon peserta Didik
  3. Pengisian data persyaratan khusus oleh calon peserta didik yang akan mendaftar secara mandiri dengan menginput data pada alamat http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Pengisian data oleh sekolah asal berupa data identitas, nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5), mata pelajaran kelompok A pada aspek pengetahuan (kognitif), serta data persyaratan khusus bagi calon peserta didik yang akan didaftarkan SMP/MTs asal dengan menginput data ke alamat: http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
  4. Bagi calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Barat, dari sekolah di Luar Negeri, dan bagi calon peserta didik lulusan sebelum tahun 2021, diwajibkan melaporkan kepada sekolah asal untuk mendapat validasi identitas dan nilai rapor dan ditindaklanjuti kordinasi sekolah asal dengan panitia PPDB Dinas Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan akun bagi calon peserta didik , melalui email disdik@jabarprov.go.id

Alur PPDB SMA/SMK Karawang

Alur Pendaftaran PPDB Melalui Sekolah Asal

Di bawah ini adalah alur pendaftaran PPDB yang harus dilakukan oleh calon peserta didik melalui sekolah:

  1. Persiapan:
    1. Calon Peserta Didik menyampaikan data persyaratan khusus sesuai jalur PPDB yang diminati kepada sekolah asal (SMP/ MTs), melalui media sosial yang memungkinkan (foto, atau dikirim melalui jasa pengiriman berbasis online) dengan menerapkan protocol Covid19;
    2. SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Caon Peserta Didik;
    3. Calon peserta didik menginformasikan jalur dan sekolah yg dipilih kepada sekolah asal.
    4. Sekolah asal login dengan akun yang diperoleh dari panitia PPDB Disdik Provinsi ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id, untuk memasukkan data persyaratan khusus calon peserta didik ke aplikasi PPDB;
  2. Pendaftaran 2021 (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih
    1. Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati oleh Calon Peserta Didik;
    2. Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri.
    3. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut;
    4. Sekolah mencetak (print out) bukti pendaftaran.

Alur Pendaftaran PPDB Secara Mandiri

Di bawah ini adalah alur yang wajib diikuti calon peserta didik untuk pendaftaran PPDB secara mandiri mulai dari persiapan hingga pendaftaran.

  1. Persiapan:
    1. Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan khusus sesuai jalur yang akan dipilih dan memindai (scan) dokumen persyaratan khusus;
    2. SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Caon Peserta Didik;
    3. Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, melalui media sosial yang memungkinkan dan mengikuti protocol Covid19;
    4. Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khusus.
  2. Pendaftaran (tahap 2), sesuai jalur yang dipilih:
    1. Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http:// pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
    2. Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati;
    3. Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
    4. Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran.

Alur Pendaftaran Bagi Calon Peserta Didik Dari Luar Provinsi Jawa Barat

Di bawah ini adalah alur pendaftaran yang harus dilakukan calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat/Luar Negeri.

  1. Persiapan:
    1. Calon peserta didik mempersiapkan data nilai rapor dan persyaratan lainnya sesuai jalur yang dipilih;
    2. Calon peserta didik melaporkan ke sekolah asal melalui media yang memungkinkan, menginformasikan untuk melanjutkan pendidikan di Provinsi Jawa Barat;
    3. Sekolah asal memverifikasi dan validasi data calon peserta didik serta berkordinasi dengan panitia Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui email :disdik@jabarprov.go.id, untuk mendapatkan akun dan menginput identitas dan nilai rapor calon peserta didik;
    4. Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal;
    5. Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id untuk mengisi data diri dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen persyaratan khusus.
  2. Pendaftaran, sesuai jalur yang dipilih:
    1. Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id.;
    2. Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati;
    3. Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut;
    4. Calon Peserta Didik mencetak (print out) bukti pendaftaran.

Verifikasi dan Validasi Data Identik Calon Peserta PPDB SMA/SMK Karawang

Verifikasi pada PPDB merupakan kegiatan pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta didik yang diinput pada sistem IT aplikasi PPDB saat pendaftaran. Di mana selanjutnya akan divalidasi untuk mengukur sejauh mana data yang diinformasikan sesuai dengan pangkalan data (database) sistem IT PPDB. Alur Validasi Identitas Lulusan SMP/MTS dan Pengisian Data Nilai Rapor adalah sebagai berikut:

  1. SMP/MTS login ke aplikasi PPDB menggunakan akun yang dibagikan oleh Tim PPDB Provinsi Jawa Barat;
  2. Sekolah memvalidasi identitas lulusan, apabila terdapat data yg tidak sesuai dapat langsung diperbaiki oleh sekolah;
  3. Sekolah mengisi form nilai rapor yang tersedia di aplikasi. Nilai rapor yang dimasukkan adalah nilai Pengetahuan (KI-3) mata pelajaran Kelompok A (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, B. Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan B. Inggris) semester 1 sampai dengan semester 5;
  4. Calon peserta didik / lulusan melakukan pengecekan data identitas dan nilai rapor yang sudah diinput sekolah melalui aplikasi PPDB, menggunakan akun yang dapat diminta melalui sekolah SMP/MTS;
  5. Apabila terdapat kesalahan data, calon peserta didik / lulusan menyampaikan perbaikan data ke sekolah SMP/MTS;
  6. Sekolah yang dituju ( SMA/SMK/SLB), melakukan verfikasi dan validasi data yang di-input ke aplikasi PPDB, sesuai jadwal verifikasi.

Catatan:
Untuk lulusan SMP/MTS tahun 2020 dan sebelumnya yang akan mendaftar pada PPDB tahun 2021 diharapkan untuk melapor ke sekolah SMP/MTS agar data identitas dan nilai rapor, di-input sebagai pendaftar lulusan tahun sebelumnya dan divalidasi oleh sekolah asal.

Daya Tampung PPDB SMA/SMK Karawang

  1. Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jumlah daya tampung per-rombel yang dilaporkan, diinput dalam sistem aplikasi PPDB, dan kesesuaiannya dengan penetapan hasil seleksi serta data pokok pendidikan (dapodik);
  2. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas (jika ada) pada tahun pelajaran sebelumnya;
  3. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut:
    1. SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
    2. SMK sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
    3. Informasi daya tampung untuk SMK wajib disertai dengan informasi tentang bidang/program/kompetensi keahlian yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2018 (Perdirjen Dikdasmen No.06/D.D5/KK/2018);
    4. Bagi SMK yang pada tahun sebelumnya masih memiliki peserta didik kurang dari 15 dalam 1 (satu) rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun.
    5. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada SLB untuk setiap kekhususan dan satuan pendidikan sebagai berikut:
      • TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) orang peserta didik;
      • SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
      • Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di SMA/SMK paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung di SMA/SMK;
      • Dalam hal keterbatasan tenaga pendidik dan sarana pendukung Pendidikan layanan khusus, SMA/SMK dapat bekerja sama dengan pusat dukungan (resource centre), perguruan tinggi atau tim kelompok kerja pendidikan inklusif;
  4. Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
    1. SMA sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) rombongan belajar;
    2. SMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan belajar untuk SMK dengan lama pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.
    3. Untuk SMK berdasarkan analisis daerahnya, yang mempunyai Kompetensi Keahlian yang sudah jenuh (Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Tehnik Kendaraan Ringan, Tehnik dan Bisnis Sepeda Motor, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Bisnis Daring dan Pemasaran) disarankan memulai untuk mengurangi jumlah rombongan belajar;
    4. Bagi sekolah rintisan terintegrasi pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah, jika jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal 20 orang siswa, pendaftaran dapat diperpanjang hingga memenuhi jumlah minimal, melalui kordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
    5. Sekolah rintisan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada angka 10, merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi yang berada pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah baik negeri maupun swasta;
    6. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada aplikasi PPDB.
    7. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
      • menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
      • menambah ruang kelas baru.

Jalur PPDB SMA/SMK Karawang

Jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB. Adapun perbedaan tersebut sebagai berikut:

  1. Jalur PPDB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;
  2. Jalur PPDB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali;

Masing-masing jalur dijelaskan sebagai berikut:

Jalur Zonasi

  1. Jalur zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.
  2. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
  3. Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan.
  4. Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
  5. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
  6. Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun .
  7. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah dengan ketentuan:
    1. satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
    2. Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan;
    3. kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.
  8. Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas;
  9. Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan;
  10. Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif.
  11. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi:
    1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    2. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
    3. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
    4. Satuan pendidikan berasrama;
    5. Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  12. Satuan pendidikan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi/lembaga lain karena kepemilikan lahan milik instansi yang digunakan sekolah, memenuhi ketentuan berikut:
    1. menetapkan kuota zonasi khusus bagi calon peserta didik dari anak kandung anggota instansi melalui kordinasi dengan pihak instansi;
    2. anggota instansi dibuktikan dengan kartu anggota/identitas resmi dari pimpinan instansi;
    3. melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, data kuota perjanjian kerjasama sebelum data daya tampung diunggah ke sistem IT PPDB, dengan melampirkan surat Perjanjian Kerja Sama;

Jalur Afirmasi

  1. Calon Peserta Didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), minimal 20 % dari seluruh daya tampung sekolah.
  2. Peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti :
    1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
    2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    3. Kartu Pra Sejahtera (KPS), atau
    4. Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
    5. Kartu Sembako Murah, atau
    6. Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah
  3. Seleksi jalur afirmasi berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah yang dituju
  4. Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua

Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru

  1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua.
  2. Kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik dari guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berdomisili dalam zonasi yang sama dengan sekolah yang dituju.
  3. Perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
  4. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik.
  5. Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima.
  6. Perpindahan tugas orang tua pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga (3) tahun.
  7. Kriteria jalur perpindahan orangtua/anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah
  8. Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) untuk pelaksanaan PPDB jalur Perpindahan tugas orang tua/anak guru .
  9. Seleksi jalur perpindahan dengan mempertimbangkan:
    1. domisili pada penugasan orang tua Calon Peserta Didik pada kota/kabupaten/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju;
    2. jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan
    3. usia Calon Peserta Didik.

Jalur Prestasi

  1. Jalur Prestasi adalah jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berupa perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan;
    Calon Peserta Didik jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam, atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan;
    1. Kuota Calon Peserta Didik pada jalur prestasi SMA, merupakan sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, atau paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
    2. Kuota jalur prestasi untuk SMK sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen), diperuntukan bagi prestasi perlombaan sebanyak 5% (lima persen), prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri 30% (tiga puluh persen) dan prestasi nilai rapor umum 40% (empat puluh persen).
    3. Seleksi jalur prestasi nilai akademik rapor pada SMA dilakukan melalui pemeringkatan hasil kalibrasi nilai rapor semester satu (1) sampai dengan semester lima (5), pada mata pelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang kriterianya ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan aspek akademis atau aspek lainnya .
    4. Mata pelajaran kelompok A SMP/MTs , dapat dilihat pada struktur kurikulum yang terdapat pada bagian lampiran dari petunjuk teknis.
    5. Penetapan kalibrasi nilai rapor dilakukan dengan ketentuan:
    6. Satuan Pendidikan mengkaji dasar pertimbangan secara akademik (atau aspek lain berbasis data) untuk menetapkan rumus yang digunakan;
    7. Dasar penggunaan rumus dijelaskan dalam POS PPDB sekolah;
    8. Penggunaan rumus menggunakan komponen utama nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 pada mata pelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang terstandarisasi;
    9. Alternatif rumus yang dapat digunakan, meliputi:
      • Rumus alternatif 1
        Nilai Akhir = NA + NB
        NA = p x TS + 4 q (RU)
        Dengan: 0,5≤ p ≤ 0,9, dan q = 1-p (ditentukan satuan pendidikan)
        TS: total nilai rata-rata 4 mata pelajaran yang sama dengan yang di UN-kan dari semester 1 sampai dengan semester 5
        RU: Nilai rata-rata UN 3 tahun
        NB = TB
        TB: Total nilai rata-rata 3 mata pelajaran yang tidak sama dengan mata pelajaran yang di UN-kan, dari semester 1 sampai dengan semester 5)
        Nilai Akhir = NA + NB
      • Rumus alternatif 2
        Nilai (skor) Akhir = NT + RU
        NT = total nilai rata-rata 7 mata pelajaran kelompok A (dari semester 1 sampai dengan semester 5)
        RU = nilai rata-rata UN 3 tahun
  2. Seleksi jalur prestasi nilai rapor pada SMK dilaksanakan dengan ketentuan:
    1. Jalur nilai rapor unggulan/kelas industri , berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 mata pelajaran kelompok A, serta memenuhi persyaratan khusus dan terpenuhinya minimal nilai mata pelajaran tertentu sesuai kelas industri (tercantum pada tabel 2)
    2. Jalur nilai rapor umum berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan persyaratan khusus sesuai program keahlian/kompetensi keahlian
  3. Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan:
    1. Menetapkan kuota untuk masing-masing prestasi akademik nilai rapor dan prestasi perlombaan/ kejuaraan;
    2. Menetapkan jenis prestasi perlombaan/kejuaraan dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah;
    3. Menetapkan rumusan pengolahan nilai prestasi, baik prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan;
    4. Menyusun Pedoman Operasional Standar (POS) jalur prestasi;
    5. Melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk dteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang data sebagaimana dijelaskan pada angka 1) sampai dengan 4) untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB;
    6. Melakukan seleksi jalur prestasi secara mandiri, berdasarkan pengolahan penilaian yang ditetapkan satuan Pendidikan.
    7. Menetapkan hasil PPDB melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin kepala sekolah;
    8. Melaporkan hasil seleksi PPDB yang ditetapkan untuk diterima, kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan diunggah ke dalam sistem IT PPDB Disdik.
  4. Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
  5. Kejuaraan yang diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang;
  6. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat (paling lama tiga tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB) diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama;
  7. Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  8. Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  9. Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional;
  10. Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi;
  11. Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi (jika kondisi masa darurat Covid-19 sudah berakhir), dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi;
    2. Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan;
    3. Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut;
  12. Jika masa darurat Covid19 belum berakhir, piagam tidak dilegalisir. Fotocopy dokumen Piagam diserahkan dengan memperlihatkan dokumen asli, saat daftar ulang (disesuaikan protokol Covid19).
  13. Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan meliputi:
    1. Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah: Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
    2. Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa:
      • sains (ilmu pengetahuan);
      • teknologi tepat guna;
      • seni dan budaya;
      • olahraga;
      • kepramukaan.;
      • keagamaan;
      • Bela Negara;
      • Palang Merah Remaja; dan
      • Literasi (baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb.)
      • bahasa (contoh: debat bahasa Indonesia atau bahasa asing)
  14. Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili. Calon Peserta Didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut:
    1. Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional;
    2. Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 – 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional;
    3. Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 – 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi
    4. Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota;
  15. Prestasi bidang agama, seperti: agama Islam (Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Dakwah, Qasidah, Nasyid, lainnya); agama Kristen (Lagu rohani, lainnya), serta agama lainnya, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara.
  16. Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange (WJLRC) berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam.
  17. Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana diuraikan pada tabel terlampir.
  18. Persyaratan administrasi dokumen prestasi Kepramukaan yang harus dilampirkan memenuhi ketentuan berikut:
    1. Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    2. Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat V (LT V Nasional), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V (LT V Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
    3. Partisipasi Kegiatan Internasional (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional), melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional
  19. (Jambore Dunia, Jambore Asean) dan Partisipasi Kegiatan Nasional (Jambore Nasional) yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah;
    1. Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat IV (LT IV Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    2. Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah (Jambore/Kegiatan Provinsi) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang;
    3. Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota), melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III (LT III Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang;
    4. Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota), melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang (Jambore/Kegiatan Kab./Kota) yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang.
  20. Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan.
  21. Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan (jika kondisi darurat Covid!9 berakhir).
  22. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan.
  23. Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan:
    1. Verifikasi data calon peserta didik yang telah di-input saat pendaftaran;
    2. Menghitung skor prestasi dengan ketentuan:
      • skor prestasi dari satu jenis/bidang,
      • skor kejuaraan tingkat wilayah penyelenggaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari prestasi tiap wilayah yang diperoleh.
      • daftar skor terlampir
    3. Menghitung nilai akhir jalur prestasi kejuaraan:
      • Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi;
        nilai akhir (NA) dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan (STK: juara 1, 2, atau 3) dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan (STW: tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional);
        NA = STK + STW
      • Jika dilaksanakan uji kompetensi:
        penilaian kompetensi prestasi dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan atau mitra berdasarkan kriteria dan penskoran yang ditetapkan satuan pendidikan.
        Nilai akhir jika dilaksanakan uji kompetensi, dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat wilayah kejuaraan (50%);
        NA = 50% (SUK) + 50% (akumulasi STK + STW)
    4. Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut:
    5. Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) dapat langsung diterima;
    6. Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 (berjenjang) , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan;
    7. Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan;
    8. Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat;
    9. Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi;

Oke, itu tadi info terbaru seputar pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Karawang untuk tahun ajaran 2021/2022. Catat jadwal pendaftarannya agar tidak ketinggalan mendaftar PPDB online ini ya! Nah, untuk mendapatkan info terbaru seputar PPDB online SMA/SMK tahun 2021, silahkan cek situs Mamikos secara berkala ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta