Advertisement
Source : Canva/@oduaimages

Pendaftaran PPDB/SPMB Online SMA/SMK Karawang 2025/2026

Pendaftaran dengan sistem online ini pun mulai disiapkan sejumlah sekolah di Karawang dalam merancang kuota yang menyesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang ada.

23 April 2025 Bella Carla

Verifikasi dan Validasi Data Identik Calon Peserta PPDB/SPMB SMA/SMK Karawang

Verifikasi pada PPDB/SPMB merupakan kegiatan pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta didik yang diinput pada sistem IT aplikasi PPDB/SPMB saat pendaftaran.

Di mana selanjutnya akan divalidasi untuk mengukur sejauh mana data yang diinformasikan sesuai dengan pangkalan data (database) sistem IT PPDB. Alur Validasi Identitas Lulusan SMP/MTS dan Pengisian Data Nilai Rapor adalah sebagai berikut:

  1. SMP/MTS login ke aplikasi PPDB/SPMB menggunakan akun yang dibagikan oleh Tim PPDB/SPMB Provinsi Jawa Barat;
  2. Sekolah memvalidasi identitas lulusan, apabila terdapat data yg tidak sesuai dapat langsung diperbaiki oleh sekolah;
  3. Sekolah mengisi form nilai rapor yang tersedia di aplikasi. Nilai rapor yang dimasukkan adalah nilai Pengetahuan (KI-3) mata pelajaran Kelompok A (Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, B. Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan B. Inggris) semester 1 sampai dengan semester 5;
  4. Calon peserta didik / lulusan melakukan pengecekan data identitas dan nilai rapor yang sudah diinput sekolah melalui aplikasi PPDB, menggunakan akun yang dapat diminta melalui sekolah SMP/MTS;
  5. Apabila terdapat kesalahan data, calon peserta didik / lulusan menyampaikan perbaikan data ke sekolah SMP/MTS;
  6. Sekolah yang dituju ( SMA/SMK/SLB), melakukan verifikasi dan validasi data yang di-input ke aplikasi PPDB, sesuai jadwal verifikasi.
Pendaftaran Sekolah PPDB/SPMB SMK Kota Semarang 2025/2026, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Catatan:
Untuk lulusan SMP/MTS tahun 2024 dan sebelumnya yang akan mendaftar pada PPDB/SPMB tahun 2025 diharapkan untuk melapor ke sekolah SMP/MTS agar data identitas dan nilai rapor, di-input sebagai pendaftar lulusan tahun sebelumnya dan divalidasi oleh sekolah asal.

Daya Tampung PPDB/SPMB SMA/SMK Karawang

  1. Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jumlah daya tampung per-rombel yang dilaporkan, diinput dalam sistem aplikasi PPDB, dan kesesuaiannya dengan penetapan hasil seleksi serta data pokok pendidikan (dapodik);
  2. Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas (jika ada) pada tahun pelajaran sebelumnya;
  3. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut:
    1. SMA sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
    2. SMK sekurang-kurangnya 15 (lima belas) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
    3. Informasi daya tampung untuk SMK wajib disertai dengan informasi tentang bidang/program/kompetensi keahlian yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2018 (Perdirjen Dikdasmen No.06/D.D5/KK/2018);
    4. Bagi SMK yang pada tahun sebelumnya masih memiliki peserta didik kurang dari 15 dalam 1 (satu) rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun.
    5. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada SLB untuk setiap kekhususan dan satuan pendidikan sebagai berikut:
      • TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) orang peserta didik;
      • SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
      • Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di SMA/SMK paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung di SMA/SMK;
      • Dalam hal keterbatasan tenaga pendidik dan sarana pendukung Pendidikan layanan khusus, SMA/SMK dapat bekerja sama dengan pusat dukungan (resource centre), perguruan tinggi atau tim kelompok kerja pendidikan inklusif;
  4. Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
    1. SMA sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) rombongan belajar;
    2. SMK sekurang-kurangnya 3 (tiga) dan sebanyak-banyaknya 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) rombongan belajar untuk SMK dengan lama pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.
    3. Untuk SMK berdasarkan analisis daerahnya, yang mempunyai Kompetensi Keahlian yang sudah jenuh (Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Teknik Kendaraan Ringan, Teknik dan Bisnis Sepeda Motor, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Bisnis Daring dan Pemasaran) disarankan memulai untuk mengurangi jumlah rombongan belajar;
    4. Bagi sekolah rintisan terintegrasi pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah, jika jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal 20 orang siswa, pendaftaran dapat diperpanjang hingga memenuhi jumlah minimal, melalui koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
    5. Sekolah rintisan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada angka 10, merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi yang berada pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah baik negeri maupun swasta;
    6. Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada aplikasi PPDB.
    7. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:
      • menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
      • menambah ruang kelas baru.

Jalur PPDB/SPMB SMA/SMK Karawang

Jalur PPDB/SPMB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB. Adapun perbedaan tersebut sebagai berikut:

  1. Jalur PPDB/SPMB pada SMA terdiri dari: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi;
  2. Jalur PPDB/SPMB pada SMK terdiri dari: jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali;

Masing-masing jalur dijelaskan sebagai berikut:

Jalur Zonasi

  1. Jalur zonasi merupakan jalur PPDB/SPMB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik.
  2. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
  3. Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan.
  4. Seleksi PPDB/SPMB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
  5. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi);
  6. Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun .
  7. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah dengan ketentuan:
    1. satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
    2. Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan;
    3. kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.
  8. Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50% (lima puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas;
  9. Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan;
  10. Zonasi bagi ABK merupakan PPDB/SPMB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif.
  11. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB/SPMB melalui zonasi dikecualikan bagi:
    1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    2. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
    3. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus;
    4. Satuan pendidikan berasrama;
    5. Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
  12. Satuan pendidikan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi/lembaga lain karena kepemilikan lahan milik instansi yang digunakan sekolah, memenuhi ketentuan berikut:
    1. menetapkan kuota zonasi khusus bagi calon peserta didik dari anak kandung anggota instansi melalui koordinasi dengan pihak instansi;
    2. anggota instansi dibuktikan dengan kartu anggota/identitas resmi dari pimpinan instansi;
    3. melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, data kuota perjanjian kerjasama sebelum data daya tampung diunggah ke sistem IT PPDB, dengan melampirkan surat Perjanjian Kerja Sama;

Halaman:

Advertisement