Link Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta SMA SMK 2024/2025

Pendaftaran PPDB Online 2024/2025 akan segera dilaksanakan. Simak syarat, jalur, kuota, dan cara pendaftaran PPDB Provinsi DKI Jakarta di bawah ini agar tidak salah langkah.

28 April 2024 Weni Y

Syarat Pendaftaran PPDB Online Jakarta SMK 2024/2025

  1. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
  2. Kartu Keluarga
  3. Rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.
  4. Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
  5. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang
  6. Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali Calon Peserta Didik Baru bermaterai.

Jalur Pendaftaran PPDB Online Jakarta SMA

  1. Jalur Afirmasi
  2. Jalir Inklusiu
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Prestasi  Akademik Luar DKI
  5. Jalur Zonasi 
  6. Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
  7. Jalur Tahap Akhir
  8. Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah

Jalur Pendaftaran PPDB Online Jakarta SMK

  1. Jalur Afirmasi
  2. Jalir Inklusiu
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Prestasi  Akademik Luar DKI
  5. Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
  6. Jalur Tahap Akhir

Tahap Pendaftaran PPDB Online Jakarta SMA SMK 2024/2025

  1. Mengajukan akun https://ppdb.jakarta.go.id  Setelah selesai, kamu akan mendapat bukti ajuan akun. Bukti tersebut bisa langsung dicetak atau disimpan terlebih dahulu.
  2. Aktivasi akun. Untuk aktivasi kamu membutuhkan nomor peserta dan nomor token yang tertera pada bukti ajuan akun.
  3. Melakukan pendaftaran dan  pemilihan sekolah
  4. Memantau hingga pengumuman

Cara Pendaftaran PPDB Online Jakarta SMA SMK 2024/2025

1. Pra Pendaftaran

Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur Pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli: Akta Kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan; Kartu Keluarga; Sertifikat Akreditasi; Nilai Rapor; dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen;
  2. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
  3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun
  4. Mengisi formulir secara daring
  5. Mengunggah berkas persyaratan
  6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi  oleh operator; dan
  7. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Catatan:

  1. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen pada poin a angka 3), angka 4) dan angka 5).
  2. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili Luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta mengunggah dokumen pada poin a angka 1), angka 2) dan angka 5).
Close