Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2024
Pengumuman hasil seleksi PPDB Jawa Barat 2024 dapat diakses melalui https://ppdb.jabarprov.go.id/ sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2024 – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daerah Jawa Barat untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK akan kembali dilaksanakan dengan sistem online.
Sistem ini memungkinkan orang tua/wali siswa/siswi melakukan pendaftaran di rumah.
Selain itu, berkas-berkas pendaftaran juga tidak perlu dicetak dan dikumpulkan ke sekolah, melainkan hanya perlu di-scan dan di-upload pada sistem saja. Yuk, simak info lengkapnya di bawah ini!
Pengumuman Hasil seleksi PPDB Jabar 2024

Seleksi tahap pertama dibuka untuk pendaftaran SMA melalui jalur seleksi prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua, dan/atau anak guru. Sedangkan, pada seleksi tahap kedua, diperuntukan untuk jalur seleksi zonasi.
Berbeda dengan seleksi SMA, pada jenjang SMK, tahap pertama dilakukan untuk seluruh jalur seleksi, yaitu jalur afirmasi, jalur prioritas domisili terdekat, jalur perpindahan tugas orang tua dan atau anak guru, serta jalur prestasi nilai rapor unggulan.
Kemudian, pendaftaran di tahap kedua, diperuntukan untuk seleksi jalur rapor umum.
Perlu dicatat! Hingga artikel ini diterbitkan, informasi resmi tentang PPDB Jabar 2024/2025 masih belum dibuka.
Tulisan dalam artikel ini sifatnya hanya perkiraan berdasarkan pendaftaran tahun ajaran sebelumnya. Jika kamu ingin tahu informasi terbarunya, kamu harus sering memantau situs resminya, ya!
Kuota Seleksi PPDB Jabar
Kuota seleksi PPDB Jabar jenjang pendidikan SMA terbagi menjadi 50% untuk jalur zonasi umum, 20% untuk jalur afirmasi umum, 5% untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru, dan 30% untuk jalur prestasi yang terbagi menjadi nilai rapor unggulan dan prestasi kejuaraan.
Kemudian, kuota Seleksi jenjang pendidikan SMK tidak ada jalur seleksi zonasi, maka kuota jalur prestasi menjadi maksimal 65%, jalur afirmasi minimal 20%, jalur seleksi prioritas domisili terdekat maksimal 10%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru maksimal 5%.
Jalur seleksi afirmasi sendiri terbagi dalam dua kelompok, yaitu, pertama, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan disabilitas dengan besaran kuota maksimal 15%. Kedua, keluarga dari kondisi tertentu, misalnya petugas penanganan kebencanaan alam maupun sosial dengan besaran kuota maksimal 5%.
Persyaratan Seleksi PPDB Jabar – SMA
- Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan aslinya. Diserahkan saat daftar ulang, setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru.
- Kelengkapan persyaratan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik SMA berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus:
Halaman:


