74 Link Resmi Pengumuman PPDB Online 2021/2022 Se-Indonesia

Link Resmi Pengumuman PPDB Online – Sejumlah sekolah dari berbagai tingkatan di Indonesia, kini tengah mempersiapkan diri untuk melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tengah masa pandemi Covid-19. Jika merujuk pada pelaksanaan normalnya seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB umumnya akan diselenggarakan setiap bulan Juni. Hal ini dikarenakan tahun ajaran baru akan dimulai pada pertengahan Juli. Untuk memudahkan kamu guna mencari informasi terkait PPDB di berbagai daerah, berikut Mamikos akan bagikan info terkait 68 link resmi pengumuman PPDB online 2021/2022 se-Indonesia.

Info Lengkap Link Resmi Pengumuman PPDB Online 2021/2022

unsplash.com

Mengingat wabah pandemi Covid-19 yang masih belum reda di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan upaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Mendikbud secara resmi menyatakan bahwa seluruh kegiatan terkait PPDB 2021 akan dilangsungkan secara online, seperti yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). PPDB online sendiri merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola pendaftaran siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMK dan SMA mulai dari proses daftar, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online di rumah. Dengan begitu, orangtua dan calon peserta didik baru pun tidak perlu datang lagi ke sekolah.

Apa Itu PPDB Online?

PPDB Online sebenarnya adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber atau pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online. Sistem ini ditetapkan sudah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Protokol Pelaksanaan PPDB Online 2021

Info ini bersumber dari SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020:

  1. Dinas pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tuan secara fisik di sekolah.
  2. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Tahapan PPDB Online 2021

Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, di bawah ini adalah tahapan Pelaksanaan PPDB Tahun 2021.

  1. Pengumuman Pendaftaran
    1. Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pemerintah daerah setempat.
    2. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru diberikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
    3. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Mei.
    4. Informasi pengumuman pendaftaran meliputi:
      • Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
      • Tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.
      • Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
      • Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
    5. Pemerintah daerah setempat mengumumkan informasi pendaftaran calon peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah atau media informasi lainnya.
  2. Pendaftaran
    1. Pendaftaran PPDB menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
    2. Mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB secara online menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
    3. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
  3. Seleksi
    1. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas seperti usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
    2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
    3. Penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah bila usia antara calon peserta didik dengan calon lain sama
    4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung
    5. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
    6. Jika jarak tempat tinggal antara calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
    7. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi
    8. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN
    9. Selain nilai UN, proses seleksi dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
      • Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi.
      • Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
    10. Jika hasil UN dan hasil seleksi tes bakat, minat dan penghargaan antara calon peserta didik SMK sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan
    11. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
    12. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.
    13. Jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat
    14. Penyaluran peserta didik ke sekolah lain dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
    15. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh:
      • Menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan.
      • Menambah ruang kelas baru
    16. Jika daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
    17. Jika daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh sekolah
  4. Pengumuman PPDB
    1. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB
    2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah
    3. Bila hal kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang
    4. Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru
  5. Daftar Ulang
    Tahapan daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Hal itu dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Pembagian Kuota PPDB Online 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika kemarin kuota zonasi besarnya 80 persen, kali ini menjadi 70 persen. Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, besaran kuota 70 persen itu masih dibagi lagi yakni:

  1. Jalur Zonasi (paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah)
    Jalur Zonasi merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama mininmal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuj jalur zonasi, tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada PPDB Online adalah sebagai berikut:
    1. Zonasi Tabel Jarak
      Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
    2. Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
      Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
    3. Zonasi Radius Jarak Mapping
      Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah. Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
    4. Zonasi Model Rayon
      Zonasi model ini digunakan untuk menentukan sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada sekolah favorit. Zonasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
    5. Zonasi Pilihan Sekolah
      Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
    6. Zonasi berdasarkan Jarak Tempuh
      Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
    7. Sekolah Tidak Menerapkan Zonasi
      Tentunya tidak semua sekolah dapat menerapkan sistem zonasi, ada beberapa sekolah yang tidak memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem zonasi ini. Adapun berikut daftar sekolah yang tidak perlu menerapkan sistem zonasi:
      1. SMK Negeri
      2. Sekolah Swasta
      3. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
      4. Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)
      5. Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
      6. Sekolah Berasrama
      7. Sekolah Pendidikan Khusus
      8. Sekolah di Daerah yang Kekurangan Peserta Didik
      9. Sekolah Kerja Sama
  2. Jalur Afirmasi (bagi warga kurang mampu minimal 15 persen dari daya tampung sekolah)
    Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Dalam jalur afimarsi ini, pemerintah pusat dan daerah wajib melalukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai perundang-undangan. Adapun persyaratan untuk jalur afirmasi ini adalah sebagai berikut:
    • Hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  3. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
    • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
    • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
    • Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
    • Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (minimal 5 persen dari daya tampung sekolah)
    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Di mana hal ini harus dibuktikan pula dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Di jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini, pemerintah pusat dan daerah pun wajib untuk melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan perundang-undangan.
  5. Jalur Prestasi (maksimal 30 persen dari daya tampung sekolah)
    Jalur prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik. Hal ini dapat dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Untuk jalur prestasi ini tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Adapun jalur prestasi ini lebih rincinya ditentukan berdasarkan:
    • Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau
    • Perlombaan atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Daftar Link Resmi Pengumuman PPDB Online

Berikut adalah 74 link resmi pengumuman PPDB online di berbagai daerah di Indonesia yang berhasil Mamikos rangkumkan:

  1. PPDB DKI Jakarta: https://jakarta.siap-ppdb.com/
  2. PPDB Kota Bogor: https://kotabogor.siap-ppdb.com/
  3. PPDB Kota Depok: https://depok.siap-ppdb.com/
  4. PPDB Kota Bekasi : https://bekasi.siap-ppdb.com/
  5. PPDB Kota Surabaya: https://01.ppdbjatim.net/
  6. PPDB Kota Sidoarjo: https://www.ppdbsda.net/
  7. PPDB Kota Malang: https://ppdb.malangkota.go.id/
  8. PPDB Kota Bandung: https://ppdb.bandung.go.id/
  9. PPDB Jogja: https://diy.siap-ppdb.com/
  10. PPDB Kabupaten Bantul: https://bantulkab.siap-ppdb.com/
  11. PPDB Kabupaten Bekasi: https://kabbekasi.siap-ppdb.com/
  12. PPDB Kabupaten Biak Numfor (BIAK): https://biak.siap-ppdb.com/
  13. PPDB Kabupaten Pemalang: https://pemalang.siap-ppdb.com/
  14. PPDB Kota Denpasar: https://denpasar.siap-ppdb.com/
  15. PPDB Kota Jambi: https://kotajambi.siap-ppdb.com/
  16. PPDB Kota Bengkulu: https://bengkulu.siap-ppdb.com/
  17. PPDB Kota Pekanbaru: https://pekanbaru.siap-ppdb.com/
  18. PPDB Kabupaten Malang : https://malangkab.siap-ppdb.com/
  19. PPDB Kota Bandar Lampung : https://bandarlampung.siap-ppdb.com/
  20. PPDB Kota Banjarmasin : https://banjarmasin.siap-ppdb.com/
  21. PPDB Kota Pontianak: https://pontianak.siap-ppdb.com/
  22. PPDB Kota Ternate : https://ternate.siap-ppdb.com/
  23. PPDB Kabupaten Sumenep: https://sumenep.siap-ppdb.com/
  24. PPDB Kota Mataram: https://mataram.siap-ppdb.com/
  25. PPDB Kabupaten Indragiri Hulu: https://indragirihulu.siap-ppdb.com/
  26. PPDB Kabupaten Cirebon: https://cirebon.siap-ppdb.com/
  27. PPDB Kabupaten Lampung Utara: https://lampungutara.siap-ppdb.com/
  28. PPDB Kabupaten Blora : https://blora.siap-ppdb.com/
  29. PPDB Kota Batu: https://batu.siap-ppdb.com/
  30. PPDB Kabupaten Banjarnegara : https://banjarnegara.siap-ppdb.com/
  31. PPDB Kota Cimahi : https://cimahi.siap-ppdb.com/
  32. PPDB Kabupaten Purworejo : https://purworejo.siap-ppdb.com/
  33. PPDB Kabupaten Kulonprogo : https://kulonprogo.siap-ppdb.com/
  34. PPDB Kota Kediri: https://kediri.siap-ppdb.com/
  35. PPDB Kabupaten Purbalingga: https://purbalingga.siap-ppdb.com/
  36. PPDB Kota Sukabumi: https://kotasukabumi.siap-ppdb.com/
  37. PPDB Kota Jayapura: https://jayapurakota.siap-ppdb.com/
  38. PPDB Kota Salatiga: https://salatiga.siap-ppdb.com/
  39. PPDB Kabupaten Klaten: https://klaten.siap-ppdb.com/
  40. PPDB Kota Tanjung Pinang: https://tanjungpinang.siap-ppdb.com/
  41. PPDB Kota Cilegon: https://kotacilegon.siap-ppdb.com/
  42. PPDB Kota Bontang: https://bontang.siap-ppdb.com/
  43. PPDB Kota Pasuruan: https://kotapasuruan.siap-ppdb.com/
  44. PPDB Kabupaten Pati: https://pati.siap-ppdb.com/
  45. PPDB Kabupaten Karanganyar: https://karanganyar.siap-ppdb.com/
  46. PPDB Kabupaten Pekalongan: https://pekalongan.siap-ppdb.com/
  47. PPDB Kota Tarakan: https://tarakan.siap-ppdb.com/
  48. PPDB Kota Padang Sidempuan: https://padangsidempuan.siap-ppdb.com/
  49. PPDB Kabupaten Gresik: https://gresik.siap-ppdb.com/
  50. PPDB Kabupaten Bungo: https://bungo.siap-ppdb.com/
  51. PPDB Kabupaten Serang: https://serangkab.siap-ppdb.com/
  52. PPDB Kabupaten Bojonegoro: https://bojonegoro.siap-ppdb.com/
  53. PPDB Kota Banjarbaru: https://banjarbaru.siap-ppdb.com/
  54. PPDB Kota Metro: https://metro.siap-ppdb.com/
  55. PPDB Kota Tegal: https://kotategal.siap-ppdb.com/
  56. PPDB Kota Mojokerto: https://mojokertokota.siap-ppdb.com/
  57. PPDB Kota Balikpapan: https://balikpapan.siap-ppdb.com/
  58. PPDB Kabupaten Demak : https://demak.siap-ppdb.com/
  59. PPDB Kabupaten Bintan : https://bintan.siap-ppdb.com/
  60. PDB Kabupaten Klungkung : https://klungkung.siap-ppdb.com/
  61. PPDB Kabupaten Kudus: https://kudus.siap-ppdb.com/
  62. PPDB Kota Palembang: https://palembang.siap-ppdb.com/
  63. PPDB Kota Serang: https://kotaserang.siap-ppdb.com/
  64. PPDB Kota Cirebon: https://kotacirebon.siap-ppdb.com/
  65. PPDB Kota Makassar: https://makassar.siap-ppdb.com/
  66. PPDB Kota Tasikmalaya: https://tasikmalaya.siap-ppdb.com/
  67. PPDB Kabupaten Grobogan: https://grobogan.siap-ppdb.com/
  68. PPDB Kota Samarinda: https://samarinda.siap-ppdb.com/
  69. PPDB Kabupaten Lamongan: https://lamongan.siap-ppdb.com/
  70. PPDB Kabupaten Kendal: https://kendal.siap-ppdb.com/
  71. PPDB Kota Kupang: https://kupangkota.siap-ppdb.com/
  72. PPDB Kabupaten Jepara: https://jepara.siap-ppdb.com/
  73. PPDB Kabupaten Tuban: https://tuban.siap-ppdb.com/
  74. PPDB Kota Surakarta: https://kotasolo.demo.siap-ppdb.com/

Nah, itu tadi informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait 74 link resmi pengumuman PPDB online se-Indonesia tahun ajaran 2021/2022. Bagi kamu yang sedang menunggu pendaftaran PPDB 2021 dibuka, ada baiknya kamu mempersiapkan segala persyaratan administrasinya dari sekarang ya agar nanti tidak terburu-buru! Untuk mendapatkan info terbaru terkait PPDB online 2021 di daerah tertentu di Indonesia, silahkan kunjungi situs Mamikos secara berkala ya!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah