74 Link Resmi Pengumuman PPDB Online 2024/2025 Se-Indonesia

Mengingat wabah pandemi Covid-19 yang masih belum reda di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan upaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

26 Mei 2024 Bella Carla

Pembagian Kuota PPDB Online 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika kemarin kuota zonasi besarnya 80 persen, kali ini menjadi 70 persen. Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, besaran kuota 70 persen itu masih dibagi lagi yakni:

  1. Jalur Zonasi (paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah)
    Jalur Zonasi merupakan jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama mininmal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuj jalur zonasi, tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada PPDB Online adalah sebagai berikut:
    1. Zonasi Tabel Jarak
      Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
    2. Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
      Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
    3. Zonasi Radius Jarak Mapping
      Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah. Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
    4. Zonasi Model Rayon
      Zonasi model ini digunakan untuk menentukan sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada sekolah favorit. Zonasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
    5. Zonasi Pilihan Sekolah
      Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
    6. Zonasi berdasarkan Jarak Tempuh
      Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
    7. Sekolah Tidak Menerapkan Zonasi
      Tentunya tidak semua sekolah dapat menerapkan sistem zonasi, ada beberapa sekolah yang tidak memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem zonasi ini. Adapun berikut daftar sekolah yang tidak perlu menerapkan sistem zonasi:
      1. SMK Negeri
      2. Sekolah Swasta
      3. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
      4. Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal)
      5. Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
      6. Sekolah Berasrama
      7. Sekolah Pendidikan Khusus
      8. Sekolah di Daerah yang Kekurangan Peserta Didik
      9. Sekolah Kerja Sama
  2. Jalur Afirmasi (bagi warga kurang mampu minimal 15 persen dari daya tampung sekolah)
    Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Dalam jalur afimarsi ini, pemerintah pusat dan daerah wajib melalukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai perundang-undangan. Adapun persyaratan untuk jalur afirmasi ini adalah sebagai berikut:
    • Hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  3. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
    • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
    • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
    • Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
    • Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (minimal 5 persen dari daya tampung sekolah)
    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Di mana hal ini harus dibuktikan pula dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Di jalur perpindahan tugas orang tua/wali ini, pemerintah pusat dan daerah pun wajib untuk melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan perundang-undangan.
  5. Jalur Prestasi (maksimal 30 persen dari daya tampung sekolah)
    Jalur prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik. Hal ini dapat dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Untuk jalur prestasi ini tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD. Adapun jalur prestasi ini lebih rincinya ditentukan berdasarkan:
    • Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau
    • Perlombaan atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Close