23 Link Situs Resmi Pembelajaran Daring dari Kemendikbud

23 Link Situs Resmi Pembelajaran Daring dari Kemendikbud – Tahun ajaran baru telah tiba, sejumlah siswa yang tidak berada di zona hijau pun harus kembali melanjutkan Program Belajar dari Rumah guna memutus mata rantai Covid-19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun telah merekomendasikan 23 situs yang bisa digunakan siswa, guru dan orangtua sebagai sumber belajar selama masa Belajar dari Rumah. Yuk cek 23 situs resmi pembelajaran daring dari Kemendikbud di bawah ini

Deretan Situs Resmi Pembelajaran Daring dari Kemendikbud

disk.mediaindonesia.com

Kemendikbud secara resmi merilis jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Namun demikian, sejumlah sekolah masih belum membuka kembali sekolah dan peserta didik pun harus kembali belajar dari rumah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga telah mengimbau beberapa sekolah yang diperbolehkan mengadakan belajar mengajar tatap muka. Siswa yang berada di wilayah zona merah, oranye dan kuning diimbau untuk tetap belajar dari rumah.

Sekilas Tentang Pembelajaran Daring

Di awal Juni lalu, Kemendikbud telah merekomendasikan sejumlah sumber belajar sebagai upaya memenuhi layanan pendidikan selama masa pandemi. Merangkum laman Ditsmp Kemendikbud, tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19. Kegiatan Belajar Dari Rumah ini dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum. Adapun Metode dan Media yang dapat dilaksanakan antara lain Pembelajaran Jarak Jauh Dalam Jaringan (Daring) dan Pembelajaran Jarak Jauh Luar Jaringan (Luring).

Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

  • Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020
  • Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020
  • Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Tahapan Persiapan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru

Pembelajaran tatap muka hanya diizinkan untuk 104 daerah yang sudah termasuk Zona Hijau Covid-19, namun tentunya ada tata cara belajat tatap muka yang harus diperhatikan. Utamanya lagi, harus mematuhi protokol kesehatan. Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA. Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.

Keputusan pembukaan sekolah pada Zona Hijau ini sejatinya ada pada keputusan para orang tua. Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orangtua belum siap, maka orang tua bisa memilih agar putra putrinya tetap belajar dari rumah. Dengan alasan kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan.

Adapun berikut lima tahapan guna persiapan pembelajaran tahun ajaran baru di daerah Zona Hijau:

  • Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.
  • Menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.
  • Menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.
  • Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19.
  • Memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Kemendikbud menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Adapun persyaratan lebih rincinya adalah sebagai berikut:

  • Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
  • Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
  • Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Deretan Situs Resmi Pembelajaran Daring

Pembelajaran Jarak Jauh satuan akan dilakukan pada pendidikan di zona kuning, oranye, serta merah dan tidak akan dilakukan secara permanen. Kemendikbud menyebut akan terus menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh. Pembelajaran Jarak Jauh ini dianggap sebagai bentuk pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar mengajar. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ini juga akan memberikan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan berbagai macam model kegiatan belajar.

Kemendikbud berdasarkan Surat Edaran 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 memberikan 23 situs rekomendasi untuk Pembelajaran Daring antara lain:

  1. Portal Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud: https://belajar.kemdikbud.go.id
  2. TV edukasi Kemendikbud: https://tve.kemdikbud.go.id/live/
  3. Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC Kemendikbud: http://rumahbelajar.id/
  4. Tatap muka daring Program Sapa Duta Rumah Belajar Pusdatin Kemendikbud: pusdatin.webex.com
  5. LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC-Kemendikbud: http://lms.seamolec.org
  6. Aplikasi daring untuk paket A,B,C http://setara.kemdikbud.go.id
  7. Guru Berbagi: http://guruberbagi.kemdikbud.go.id
  8. Membaca Digital: http://aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital
  9. Video Pembelajaran: http://video.kemdikbud.go.id
  10. Suara Edukasi Kemendikbud: http://suaraedukasi.kemdikbud.go.id
  11. Radio Edukasi Kemendikbud: https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/
  12. Sahabat keluarga sebagai sumber informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga: http://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/
  13. Ruang Guru PAUD Kemendikbud: http://anggunpaud.kemdikbud.go.id/
  14. Buku Sekolah Elektronik: http://bse.kemdikbud.go.id
  15. Mobile Edukasi Bahan Ajar Multimedia: https://m-edukasi.kemdikbud.go.id/medukasi/
  16. Modul Pendidikan Kesetaraan: https://emodul.kemdikbud.go.id/
  17. Sumber bahan ajar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK: https://sumberbelajar.seamolec.org/
  18. Kursus daring untuk Guru dari SEAMOLEC: http://mooc.seamolec.org/
  19. Kelas daring untuk siswa dan Mahasiswa: http://elearning.seamolec.org/
  20. Repositori Institusi Kemendikbud: http://repositori.kemdikbud.go.id
  21. Jurnal daring Kemendikbud https://perpustakaan.kemdikbud.go.id/jurnal-kemendikbud
  22. Buku digital “open-access”: http://pustakadigital.kemdikbud.go.id
  23. EPERPUSDIKBUD (Google Play): http://bit.ly/eperpusdikbud

Terkait dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dipermanenkan, Kemendikbud menyatakan bahwa yang dipermanenkan adalah platform Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), bukan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Artinya dalam hal ini, pemberlakuan belajar dari rumah tidak akan dilakukan secara permanen. Namun, hanya metode Pembelajaran Jarak Jauh menggunakan daring yang dapat dilakukan secara permanen.

Oke, itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait 23 link situs resmi pembelajaran daring dari Kemendikbud. Mamikos infokan kembali bahwa pembelajaran daring ini akan dilakukan pada pendidikan di zona kuning, oranye, serta merah dan tidak akan dilakukan secara permanen. Sedangkan, untuk sekolah yang berada di zona hijau sudah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan beberapa ketentuan dan persyaratan. Jika kamu ingin mencari informasi lainnya, jangan lupa untuk kunjungi situs Mamikos ya!

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: