Materi ANBK 2024 Anak SD SMP SMA/SMK beserta Tujuan, Manfaat, dan Pesertanya
ANBK 2024 untuk jenjang SD, SMP serta SMA/SMK sebentar lagi digelar pelaksanaannya. Simak materi,tujuan, manfaat dan pesertanya lewat uraian berikut!
2. Peserta Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
Untuk instrumen Asesmen Kompetensi Minimum akan diikuti oleh peserta didik saja di tiap jenjang mulai dari SD-SMA/SK. Detailnya yaitu siswa yang duduk di kelas 5, 8 serta 11.
3. Survei Karakter
Sama seperti AKM, siswa terpilih yang duduk di kelas 5 SD, 8 SMP serta 11 SMA/SMK sajalah yang wajib untuk mengerjakan instrumen penilaian ANBK 2024 ini.
A. Persyaratan Peserta
Nah, dari uraian di atas kamu jadi tahu bahwa bukan hanya siswa tapi kepala satuan pendidikan serta pendidik juga akan mengikuti ANBK 2024. Mamikos akan menguraikan persyaratan untuk para peserta ANBK 2024:
1. Persyaratan Peserta Didik yang Mengikuti ANBK
Bagi peserta didik yang mengikuti ANBK 2024, berikut kriteria atau persyaratan pesertanya:
- Siswa yang terdata di Dapodik atau EMIS yang mempunyai NISN sah.
- Perwakilan siswa yang sedang duduk di kelas 5, 8 serta 11.
- Siswa SD atau bentuk lain yang sederajat, mempunyai rapor mulai dari kelas 1 sampai semester ganjil sampai kelas 4 semester genap
- Siswa SMP atau bentuk lain sederajat, mempunyai nilai rapor lengkap baik di semester ganjil maupun genap di kelas 7.
- Siswa SMA atau bentuk lain yang sederajat mempunyai nilai rapor lengkap di kelas 10 baik semester ganjil maupun genap.
- Siswa dengan status WNI di SILN, SPK, serta PKBM di negara lain di luar Indonesia.
- Siswa dengan status ANBK di semua jenjang pendidikan bisa mengikuti ANBK jika menyandang disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara dan/atau disabilitas fisik yang tidak terhambat intelektualnya sehingga bisa mengerjakan ANBK sendiri.
2. Persyaratan ANBK Kepala Sekolah dan Guru
Bagi Kepala Satuan pendidikan dan Pendidik yang mengikuti ANBK 2024, berikut persyaratannya:
- Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik sudah terdaftar dalam Dapodik atau EMIS
- Kepala Sekolah serta Guru harus terdaftar sah dan memperbarui update data terbaru serta berstatus aktif pada Satuan Pendidikan.
- Kepala Satuan Pendidikan serta Pendidik harus merupakan WNI meski mengabdi pada Sekolah Indonesia Luar Negeri, SPK serta PKBM di luar negeri.
Halaman:

