Materi PKN SMP Kelas 8 Semester 1 dan 2 Kurikulum Merdeka
Kembali mengulang pelajaran materi PKN SMP kelas 8 bisa mempertajam wawasan dan pengetahuan. Simak mater PKN SMP kelas 8 selengkapnya di sini.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bernilai universal dan lestari. Yang dimaksud dengan universal adalah dapat diterima oleh bangsa-bangsa beradab yang adaa di dunia.
Sementara yang dimaksud dengan lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi dasar/landasan perjuangan dari bangsa.
Beberapa hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD adalah sebagai berikut:
- Kehendak warga negara agar haknya lebih terjamin, bertujuan untuk mengatasi berbagai tindakan dari para penguasa
- Kehendak penguasa negara dan atau rakyat di negara tersebut agar menjamin dengan sistem tertentu atas pemerintah negaranya
- Kehendak pembentuk negara baru agar terciptanya kepastian mengenai cara penyelenggaraan ketatanegaraan
- Kehendak dari beberapa negara yang pada awalnya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama
Uraian Materi PKN SMP Kelas 8 Semester 1 Bab 3
Memaknai Peraturan Perundang-undangan
Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum sebagaimana yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3).
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Beberapa prinsip yang berlaku dalam hukum, antara lain adalah:
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau bahkan diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi
- Peraturan perundang-undangan yang baru akan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus akan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum
- Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda-beda
Tata cara perubahan UUD sudah ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
- Usul perubahan pasal-pasal dapat diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis dan memuat bagian-bagian yang diusulkan untuk diubah beserta apa alasannya
- Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR
- Putusan untuk mengubah UUD harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR
- Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan apa pun
Dalam perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ada beberapa kesepakatan dasar, yakni:
- Tidak mengubah lampiran Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
- Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal
- Melakukan perubahan dengan cara adendum, yakni menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya, dan memiliki tujuan untuk kepentingan bukti sejarah
Materi PKN Semester 2
Uraian Materi PKN SMP Kelas 8 Semester 1 Bab 4
Bab 4 Semangat Kebangkitan Nasional Tahun 1908
Penjajahan Belanda di Indonesia terjadi sejak berdirinya Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) pada tanggal 20 Maret 1602.
Sejak saat itu, penderitaan rakyat Indonesia terjadi dalam berbagai aspek kehidupan.
Di berbagai daerah, VOC melakukan tindakan dengan melaksanakan praktik politik devide et impera (adu domba), dimana VOC saling mengadu domba antara kerajan satu dan kerajaan yang lain atau mengadu domba di dalam kerajaan itu sendiri.
Halaman:

