Apa itu Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orangtua dan Prestasi pada PPDB

Posted in: Pendidikan
Tagged: PPDB PPDB Online

Apa itu Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua & Prestasi pada PPDB — Tahun ajaran baru memang masih lama, namun banyak yang memiliki pertanyaan serupa terkait penerimaan siswa.

Diantaranya adalah tentang peraturan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Benarkan ada perubahan aturan mengenai jalur-jalur tersebut? Kira-kira apa saja ya perubahan peraturannya?

Nah, di kesempatan ini Mamikos akan mencoba membahasnya untuk kamu agar tidak bingung lagi dengan informasi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi PPDB tersebut.

Mengenal Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua & Prestasi PPDB

siap-ppdb.com

Jika menyinggung soal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB maka tidak lepas dari yang namanya jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Ternyata tidak sedikit lho yang masih bingung dengan apa yang dimaksud jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi tersebut.

Jadi, dalam artikel Mamikos kali ini akan membahas lebih dalam tentang istilah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru.

Mulai dari penjelasan, aturan dan hal penting apa saja yang perlu diketahui akan coba Mamikos sampaikan di sini.

1. Ini Penjelasan Tentang Apa Itu Jalur PPDB Zonasi

Kompasiana.com

Sejak tadi kamu pasti sudah penasaran apa sih yang dimaksud dengan salah satu jalur PPDB ini? Jadi, sistem zonasi sekolah ini merupakan salah satu jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggal siswa yang bersangkutan.

Terlepas dari pemahaman zonasi sekolah yang ada, sistem zonasi ini ditujukan agar saat kamu hendak mendaftarkan diri ke sekolah lanjutan maka harus sesuai dengan lokasi tempat tinggal kamu. Sederhana bukan penjelasannya?!

Sistem zonasi sekolah ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar kualitas pendidikan menjadi rata. Agar kedepannya tidak ada lagi istilah sekolah favorit atau unggulan yang seringkali menjadi tolok ukur calon siswa/siswi saat hendak memilih sekolah.

Sistem zonasi tersebut juga memungkinkan agar kamu bersekolah atau menuntut ilmu di sekolah terdekat dengan keluarga atau masyarakat sekitar tempat tinggal.

Contohnya seperti ini. Apabila kamu tinggal di Rawamangun, maka kamu harus memilih sekolah yang ada di dekat tinggalmu. Kamu tidak bisa untuk mendaftarkan diri di daerah Bulungan atau Cikini.

2. Ini Penjelasan Tentang Apa itu Jalur PPDB Afirmasi

Tribun Solo – Tribunnews.com

Setelah membaca pengertian salah satu jalur PPDB yakni jalur zonasi, maka kini kita beranjak pada penjelasan apa itu jalur afirmasi. Secara sederhana jalur afirmasi merupakan jalur PPDB yang diperuntukkan khusus bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang secara ekonomi tidak mampu.

Sejak tahun 2018, pemerintah sudah menghapuskan secara mutlak syarat surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat utama jika hendak menempuh jalur afirmasi.

Sebab tidak sedikit oknum orangtua yang kemudian menggunakan SKTM palsu atau SKTM bodong agar bisa masuk melalui jalur ini. Akhirnya SKTM ini tidak lagi dipandang sebagai tolok ukur atau syarat wajib bagi calon peserta jalur afirmasi.

Oh, ya perlu kamu ketahui juga bahwa ada sanksi serius apabila kamu ketahuan memalsukan atau menipu data. Hal ini biasanya akan terbaca saat proses verifikasi data tersebut.

Jika kemudian diketahui adanya pemalsuan terhadap bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, maka akan langsung ditindaklanjuti dengan sanksi atau diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku.

3. Ini Penjelasan Tentang Apa itu Jalur PPDB Perpindahan Orangtua

Edukasi Kompas

Di poin ini Mamikos akan membahas tentang jalur PPDB perpindahan orangtua. Jadi jalur PPDB perpindahan Orang tua atau Wali merupakan jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru atau bisa juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang orangtuanya dipindahtugaskan.

Hal tersebut wajib dibuktikan dengan adanya surat tugas dari orangtua atau wali yang bersangkutan. Untuk jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak sekitar 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah tersebut.

4. Ini Penjelasan Tentang Apa itu Jalur PPDB Prestasi

Kompasiana.com

Kamu sudah mendapatkan informasi jelas terkait jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua. Maka kini di jalur PPDB ada yang namanya jalur prestasi.

Dari namanya saja sudah bisa kita tebak bahwa siswa atau siswi yang berprestasi akan bisa masuk ke sekolah yang dituju melalui jalur prestasi ini.

Selain itu jalur prestasi ini juga dapat ditempuh menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional, atau hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau non akademik.

Jadi apabila kamu tidak begitu berprestasi tapi kamu gemilang di bidang non akademik, kamu bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.

Karena UN tahun lalu ditiadakan, maka kamu boleh menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai raport kamu.

Selain itu hasil dari lomba atau penghargaan yang kamu dapatkan juga bisa digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.

Jangan lupa bahwa bukti atas prestasi yang kamu dapatkan itu harus diterbitkan paling singkat enam bulan atau paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, ya.

5. Perubahan Aturan Seluruh Jalur PPDB

Saturadar.com

Dalam Permendikbud terbaru dari Penerimaan Peserta Didik Baru, Pemerintah Pusat sudah memberikan fleksibilitas daerah untuk menentukan alokasi siswa saat hendak masuk sekolah.

Baik yang melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya yang bisa juga merupakan jalur prestasi. Persentasenya pun telah berubah. Menyadur informasi resmi dari laman Kemendikbud, ini lah peraturan terbaru dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi minimal sebanyak 50%
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi minimal sebanyak 15%
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan Orangtua minimal sebanyak 5%
  4. Apabila tersisa kuota, maka jalur prestasi dapat dibuka oleh sekolah tersebut. Apabila berdasarkan Ujian Nasional ataupun prestasi akademik dan non-akademik, maka jalur ini bisa menerima minimal sebanyak 30%.

Aturan jalur PPDB tersebut dirancang agar daerah dapat menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Makanya jalur zonasi dan afirmasi secara eksplisit disebutkan proporsi minimal agar memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi hanya jika dibutuhkan.

Dinas Pendidikan juga akan diminta untuk selalu melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB di daerah kepada Kemendikbud. Hal ini bertujuan gar bisa tetap memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Permendikbud nantinya.

Demikianlah ulasan Mamikos terkait informasi apa itu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan prestasi pada PPDB yang bisa disampaikan pada kesempatan ini. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu saat hendak mendaftar sekolah.

Jangan lupa untuk mengunduh aplikasi Mamikos jika kamu ingin mencari info kos-kosan paling terbaru. Ada ribuan kos-kosan idaman yang bisa kamu pilih hanya dengan menjalankan satu aplikasi di ponsel kamu. Unduh aplikasinya sekarang dan nikmati kemudahan mendapatkan kosan sekarang juga.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta