Apa itu Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orangtua dan Prestasi pada PPDB

Apakah PPDB masih zonasi? Atau mungkin kamu ada yang masih belum tahu apa sih yang dimaksud dengan pendaftaran jalur zonasi? Melalui artikel ini, Mamikos akan membahasnya secara jelas dan terperinci.

26 Mei 2024 Nana

Jadi apabila kamu tidak begitu berprestasi tapi kamu gemilang di bidang non akademik, kamu bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.

Karena UN tahun lalu ditiadakan, maka kamu boleh menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi nilai raport kamu.

Selain itu, hasil dari lomba atau penghargaan yang kamu dapatkan juga bisa digunakan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional.

Jangan lupa bahwa bukti atas prestasi yang kamu dapatkan itu harus diterbitkan paling singkat enam bulan atau paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, ya.

5. Perubahan Aturan Seluruh Jalur PPDB

Dalam Permendikbud terbaru dari Penerimaan Peserta Didik Baru, Pemerintah Pusat sudah memberikan fleksibilitas daerah untuk menentukan alokasi siswa saat hendak masuk sekolah.

Baik yang melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, atau jalur lainnya yang bisa juga merupakan jalur prestasi. Persentasenya pun telah berubah. Menyadur informasi resmi dari laman Kemendikbud, ini lah peraturan terbaru dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi minimal sebanyak 50%
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi minimal sebanyak 15%
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan Orangtua minimal sebanyak 5%
  4. Apabila tersisa kuota, maka jalur prestasi dapat dibuka oleh sekolah tersebut. Apabila berdasarkan Ujian Nasional ataupun prestasi akademik dan non-akademik, maka jalur ini bisa menerima minimal sebanyak 30%.

Aturan jalur PPDB tersebut dirancang agar daerah dapat menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.

Makanya jalur zonasi dan afirmasi secara eksplisit disebutkan proporsi minimal agar memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi hanya jika dibutuhkan.

Dinas Pendidikan juga akan diminta untuk selalu melaporkan ketentuan yang dibuat serta pelaksanaan PPDB di daerah kepada Kemendikbud. Hal ini bertujuan gar bisa tetap memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Permendikbud nantinya.

Demikianlah ulasan Mamikos terkait informasi apa itu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan prestasi pada PPDB yang bisa disampaikan pada kesempatan ini. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu saat hendak mendaftar sekolah.

Jangan lupa untuk mengunduh aplikasi Mamikos jika kamu ingin mencari info kos-kosan paling terbaru. Ada ribuan kos-kosan idaman yang bisa kamu pilih hanya dengan menjalankan satu aplikasi di ponsel kamu. Unduh aplikasinya sekarang dan nikmati kemudahan mendapatkan kosan sekarang juga.

Close