Pendaftaran KIP Kuliah SNBT 2024, Cek Cara Daftar dan Persyaratannya

Bagi kamu yang ingin mendaftar KIP Kuliah untuk SNBT 2024, wajib simak dan catat informasi di artikel ini!

13 Maret 2024 Lintang Filia

Bagaimana Cara Mendaftar DTKS?

1. Pendaftaran DTKS dilakukan oleh administrasi tingkat desa/kelurahan.

2. Petugas pemerintah setempat memeriksa kondisi ekonomi keluarga yang mendaftar.

3. Dilakukan musyawarah oleh petugas pemerintah desa/kelurahan untuk menetapkan keluarga yang akan dimasukkan ke dalam DTKS.

4. Petugas pemerintah desa/kelurahan mengisi formulir penilaian yang dikeluarkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.

5. Formulir disertai dengan berita acara musyawarah, Kartu Keluarga (KK), dan formulir pemutakhiran data sosial ekonomi diserahkan kepada Dinas Sosial.

6. Dinas sosial melakukan penginputan data yang diterima.

7. Data diolah oleh Pusdatin Kemensos.

8. Penerima yang termasuk dalam DTKS akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

Jika kamu sudah terdaftar dalam DTKS, berikut adalah syarat penerima KIP Kuliah 2024 yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah SNBT 2024.

1. Siswa yang telah menamatkan pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2024, 2023, dan 2022.

2. Diterima sebagai mahasiswa baru melalui berbagai jalur masuk, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta (PTS), pada program studi yang telah mendapat akreditasi.

3. Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

4. Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti:

  • Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

5. Penerima bantuan P3KE adalah individu/keluarga hingga desil 3 yang termasuk masyarakat miskin/rentan miskin.

6. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan.

7. Bagi calon penerima yang tidak memenuhi salah satu dari keempat kriteria di atas, masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka, asalkan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang ditetapkan, seperti:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 setiap bulan, atau jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga, tidak melebihi Rp750.000 per anggota.
  • Bukti status keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal di tingkat desa/kelurahan, yang menunjukkan kondisi keuangan keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Close