Pendaftaran PPDB Depok Jabar 2024 [depok.siap-ppdb.com]

Pemerintah Depok Jabar sedang mempersiapkan dengan baik perihal pendaftaran PPDB Depok 2024 saat ini. Jika kamu memerlukan informasi lengkapnya, kamu bisa mengeceknya via postingan Mamikos kali ini.

28 April 2024 Nana

Persyaratan PPDB Depok Jabar 2024

Mengikutsertakan diri dalam PPDB Depok Jabar 2024 tentu ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan sebagai bagian dari persyaratan. Simak dengan saksama daftarnya sebagai berikut.

Persyaratan Umum PPDB Jabar 2024

  1. Ijazah
  2. Akta kelahiran
  3. Kartu Keluarga, KTP
  4. Buku Rapor dan Keterangan ranking
  5. Surat tanggung jawab mutlak orangtua

Syarat Khusus

  1. Kartu program penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS (bagi jalur afirmasi/KETM)
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi korban bencana alam/sosial)
  3. Surat Tugas Orangtua (bagi kalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
  4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi)

Jalur Pendaftaran PPDB Depok Tahun 2024/2025

Mamikos juga menyertakan info jalur pendaftaran PPDB Depok Jabar 2024 yang perlu diketahui. Jalur-jalur tersebut diantaranya adalah:

Jalur Zonasi

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud adalah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah bersangkutan. Jalur Afirmasi sebagaimana, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru.

Jalur Prestasi

Dalam hal ini masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud, yang mana Pemerintah Daerah masih dapat membuka jalur prestasi. Untuk kuota jalur prestasi disediakan sebanyak sisa kuota dari pelaksanaan jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua.

Bagi kamu yang hendak menempuh jalur prestasi ada syarat yang diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang memiliki prestasi berdasarkan beberapa poin diantaranya adalah:

  1. Nilai rapor atau ujian sekolah; dan
  2. Hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota.
Close