Pendaftaran Ppdb.jabarprov.go.id 2024, Jadwal dan Syaratnya
Tak lama lagi, penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jabar 2024 akan digelar. Calon peserta didik, orangtua, guru maupun sekolah tentu harus mempersiapkan diri dengan baik.
1. Pengumuman Terbuka PPDB 2024
Sebelum pendaftaran PPDB Jabar 2024 dibuka, pemerintah daerah Jawa Barat akan mengumumkan informasi PPDB 2024. Biasanya, pengumuman terkait PPDB 2024 akan diumumkan paling lambat pada minggu pertama di bulan Mei 2024.
Nantinya, pengumuman PPDB yang disampaikan akan menginformasikan persyaratan calon peserta didik sesuai jenjang, meliputi jadwal pendaftaran, jumlah daya tampung yang disediakan, hingga tanggal penetapan pengumuman hasil seleksi PPDB.
Berikut ini adalah jadwal pendaftaran PPDB Jabar 2024/2025:
- Tahap 1: 3 – 7 Juni 2024
- Tahap 2: 24 – 28 Juni 2024
Untuk informasi resmi PPDB Jabar, kamu juga bisa mengaksesnya di website disdik.jabarprov.go.id

Advertisement
2. Pendaftaran PPDB 2024
PPDB Jabar 2024 masih akan dilaksanakan secara daring (online) sesuai dengan isi Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Setiap peserta melakukan pendaftaran PPDB 2024 secara daring dengan melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan di laman PPDB Jabar.
Jika fasilitas yang dimiliki peserta kurang memadai, maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring. Apabila peserta mendaftar PPDB secara luring (offline), maka peserta wajib melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
3. Seleksi PPDB 2024
Seleksi PPDB 2024 akan terbagi menjadi 4 jalur, yakni jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur zonasi. Di mana jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu.
Latar belakang kurang mampu peserta didik wajib dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Peserta menampilkan nilai rapor lima semester terakhir yang disertai surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.
Sedangkan, jalur perpindahan orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya dipindahtugaskan.
Perpindahan tugas orang tua atau wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan. Khusus untuk anak guru diperbolehkan mendaftar ke sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Dan jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut. Domisili disini berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Jika peserta didik tidak memiliki kartu keluarga karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat.