Link Pendaftaran PPDB DKI Jakarta, Cara Daftar, Syarat & Ketentuannya
Link Pendaftaran PPDB DKI Jakarta, Cara Daftar, Syarat & Ketentuannya – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta secara resmi telah dibuka . Ada beberapa jalur yang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta untuk PPDB tahun 2021. Seluruh proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta akan dilangsungkan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id. Untuk informasi lebih lengkap terkait pendaftaran PPDB DKI Jakarta, kamu bisa cek infonya di bawah ini.
Info Lengkap Pendaftaran PPDB DKI Jakarta
PPDB tahun ajaran 2021/2022 di DKI Jakarta kini sudah berlangsung. Tahap pendaftaran sudah mulai dibuka secara daring untuk beberapa jalur di jenjang pendidikan, namun ada pula yang akan dibuka dalam waktu beberapa hari ke depan. Sebelum mendaftar PPDB, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus memiliki token atau PIN terlebih dahulu. Khusus untuk CPDB yang berdomisili dan asal sekolah di luar Jakarta harus melakukan pra-pendaftaran terlebih dulu baru bisa mengajukan cetak token atau PIN.
Pengajuan dan Aktivasi Token/PIN Pendaftaran PPDB DKI Jakarta
CPDB Domisili DKI Jakarta
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari Jakarta langsung mengajukan token PPDB, tanpa harus pra-pendaftaran, dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol “Pengajuan Akun”;
- Mengisi formulir secara daring; dan
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
Aktivasi PIN/token dilakukan dengan setelah calon peserta didik baru/orangtua/wali memiliki PIN/token. Aktivasi PIN/token dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol “Aktivasi”, input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap/DNT untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan token;
- Mengganti PIN/token dengan password;
- Setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan pendaftaran online dengan mengakses ppdb.jakarta.go.id.
CPDB Domisili Luar DKI Jakarta
Calon siswa yang berdomisili di luar DKI Jakarta harus melakukan pra-pendaftaran terlebih dahulu. Pra-pendaftaran dibuka , kecuali Minggu dan hari libur nasional. Untuk melakukan pra-pendaftaran, siapkan berkas persyaratan berikut dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
- Akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan;
- Kartu Keluarga;
- Sertifikat akreditasi;
- Nilai rapor; dan
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Setelah menyiapkan berkas-berkas persyaratan tersebut, lanjutkan proses pengajuan PIN/token dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id;
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol “Pengajuan Akun”;
- Mengisi formulir secara daring; mengunggah berkas persyaratan;
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator;
- Lanjutkan dengan aktivasi PIN/token dengan tahapan di atas; dan lakukan pendaftaran online.
Catatan:
- Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Jakarta dan asal sekolah luar Jakarta, dokumen yang diunggah adalah sertifikat akreditasi, nilai rapor, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
- Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili luar Jakarta dan asal sekolah di Jakarta, dokumen yang diunggah adalah akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan, kartu keluarga, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPDB DKI Jakarta
Di bawah ini merupakan informasi lengkap terkait pendaftaran PPDB DKI Jakarta, mulai dari cara daftar, syarat hingga ketentuannya.
PPDB Jenjang SD
Pendaftaran PPDB jenjang Sekolah Dasar (SD) terbagi menjadi 7 jalur. Adapun info lebih lengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi
Ketentuan Pendaftaran
- Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi adalah:
Anak Asuh Panti;- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
- Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
- Anak dari Pengemudi Jak Lingko;
- Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
- Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial; dan
- Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga Panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
- Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung.
- Jalur Afirmasi untuk jenjang SD bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak Pengemudi Jak Lingko disediakan kuota 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan keatas.
- Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri atau Swasta.
- Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan/atau tempat latihan olahraganya.
- Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Covid-19 di instalasi kesehatan di wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g) dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.
- Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Syarat Pendaftaran
- Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021; dan
- Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Keluarga Panti (KK Panti);
- Memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai Rp. 6.000,-;
- Memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 atau Surat Keterangan dari Pimpinan Instalasi Kesehatan tempat bertugas atau dari Instansi yang berwenang lainnya;
- Tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Atlet Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
- Tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial
- Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta bagi Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta paling akhir tanggal 1 April 2021;
- Memiliki Kartu Pengemudi Jak Lingko bagi Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan / atau Surat Keputusan dari Direksi PT Transjakarta paling akhir tanggal 1 April 2021; dan
- Memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
2. Jalur Inklusi
Ketentuan Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Inklusi adalah:
- Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Psikolog/ Dokter/pihak yang berkompeten; dan
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan.
3. Jalur Zonasi
Ketentuan Pendaftaran
PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru:
- Yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili;
- Yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan
- Yang belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan.
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari daya tampung kedua.
4. Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru
Ketentuan Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Pindah Tugas orangtua Anak Guru adalah:
- Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait ;
- Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat; dan
- Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Sekolah.
5. Jalur Tahap Akhir
Ketentuan Pendaftaran
- PPDB Tahap Akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB;
- PPDB Tahap Akhir hanya diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diterima pada semua jalur PPDB;
- Diterima, tetapi tidak lapor diri pada semua jalur PPDB;
- Belum pernah mendaftar pada semua jalur PPDB.
- Dapat memilih 3 Sekolah tujuan;
- Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal
PPDB Jenjang SMK
1. Jalur Afirmasi
Ketentuan Pendaftaran
- Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Afirmasi adalah:
- Anak Asuh Panti;
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
- Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta;
- Anak dari Pengemudi Jak Lingko;
- Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
- Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial; dan
- Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga Panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan
- Jalur Afirmasi untuk Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Asuh Panti, Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan dan Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung.
- Jalur Afirmasi untuk jenjang SMK bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Jak Lingko disediakan kuota 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan keatas.
- Jalur Afirmasi khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan
- Anak Asuh Panti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri atau Swasta.
- Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan/atau tempat latihan olahraganya.
- Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Covid-19 di instalasi kesehatan di wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g) dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.
- Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Syarat Pendaftaran
Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk jenjang SMA dan SMK, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Keluarga Panti (KK Panti);
- Memiliki Nilai Rapor SMP/MTs/Paket B kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) untuk jenjang SMA dan SMK;
- Memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai Rp. 6.000,-;
- Memiliki Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan bagi Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 atau Surat Keterangan dari Pimpinan Instalasi Kesehatan tempat bertugas atau dari Instansi yang berwenang lainnya;
- Tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Atlet Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan;
- Tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial
- Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) yang masih aktif bagi calon peserta didik baru yang berasal dari pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus);
- Memiliki Kartu Pekerja Jakarta bagi Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
- Memiliki Kartu Pengemudi Jak Lingko bagi Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko yang terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan / atau Surat Keputusan dari Direksi PT Transjakarta; dan
- Memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
2. Jalur Inklusi
Ketentuan Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Inklusi adalah:
- Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Psikolog/ Dokter/pihak yang berkompeten; dan
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan
3. Jalur Prestasi
Ketentuan Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Non Akademik adalah:
- Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan;
- Warga luar Provinsi DKI Jakarta;
- Berprestasi.
Itulah informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait pendaftaran PPDB DKI Jakarta, mulai dari cara daftar, syarat dan ketentuannya. Seluruh pendaftaran PPDB DKI Jakarta dilakukan secara online melalui link http://ppdb.jakarta.go.id. Untuk mendapatkan informasi lainnya, kamu bisa kunjungi situs Mamikos.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: