Advertisement
Source : pexels.com/Geroge Pak

Pendaftaran PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK 2024-2025

Info mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru tahun akademik 2024 daerah Jawa Timur rupanya menjadi salah satu topik yang banyak dicari.

28 April 2024 Nana

Tahapan dan Jalur Pendaftaran Pada PPDB 2024

1. Untuk tahap pertama berlangsung secara online

a. Jalur afirmasi untuk SMA/SMK

b. Jalur perpindahan orang tua/ wali untuk SMA/SMK

c. Jalur prestasi hasil lomba untuk SMA/SMK

2. Untuk tahap kedua berlangsung secara online

Jalur prestasi nilai akademik untuk SMA

3. Untuk tahap ketiga berlangsung secara online

Jalur zonasi (SMK)

4. Untuk tahap keempat berlangsung secara online

Jalur zonasi (SMA)

5. Untuk tahap kelima berlangsung secara online

Jalur prestasi nilai akademik (SMK)

Sementara beberapa ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB yang akan mendapat pengecualian untuk sekolah dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Sekolah yang memiliki asrama
  • Sekolah Menengah Atas Terbuka
  • Sekolah di wilayah Kepulauan
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu gelombang belajar.
Pendaftaran PPDB Kepri 2024/2025, Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Persyaratan Pendaftaran Pada PPDB Jatim 2024

  • Calon peserta didik baru SMA/ SMK berusia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan melampirkan akta lahir atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang serta telah dilegalisasi sesuai domisili calon peserta.
  • Calon peserta sudah menyelesaikan kelas 9 di SMP, MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah maupun dokumen lain yang menerangkan perihal kelulusan calon bersangkutan.
  • Kamu sebagai calon peserta didik baru, baik untuk jenjang SMA/SMK wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sudah berusia satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024 gelombang pertama.
  • Jika kamu adalah calon peserta yang berasal dari pondok pesantren, panti asuhan atau panti sosial yang mengikuti tempat kedudukan lembaga maka perlu melampirkan bukti surat keterangan dari lembaga bersangkutan.
  • Untuk calon peserta didik penyandang disabilitas memiliki hasil asesmen awal dan surat keterangan dari kepala sekolah asalnya. Asesmen awal meliputi Asesmen fisik/ psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik oleh Psikolog atau psikiater dan dokter spesialis.
  • Untuk sekolah yang menerima peserta didik yang merupakan warga negara asing (WNA) maka wajib menyelenggarakan penyetaraan pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat selama 6 bulan dan diselenggarakan oleh sekolah tersebut.
  • Jika sekolah yang menerima peserta didik WNA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana penjelasan di atas, maka akan mendapat sanksi administratif peringatan tertulis.

Halaman:

Advertisement