Pendaftaran PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK 2022-2023

Pendaftaran PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK 2022-2023 — Saat ini ulasan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 menjadi salah satu topik hangat yang menarik perhatian banyak orang.

Terutama bagi mereka yang hendak mendaftarkan diri pada salah satu jalur yang dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB yakni jalur zonasi.

Untuk kamu yang mencari ulasan pendaftaran PPDB Jatim jalur zonasi, mungkin perlu membaca artikel ini sampai akhir.

Ulasan Pendaftaran PPDB Jatim Jalur Zonasi SMA/SMK 2022

pexels.com/Geroge Pak

Pada proses seleksi Peserta Didik Baru PPDB Jatim jalur SMA/SMK terbagi ke dalam 4 jalur yakni afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, dan yang terakhir adalah jalur prestasi.

Untuk masing-masing kuotanya akan Mamikos jelaskan serta di sini. Kuota untuk jalur zonasi SMA adalah minimal 50 persen, dan kuota untuk zonasi SMK adalah minimal 10 persen.

Namun karena pengumuman terkait PPDB ini masih belum dirilis secara resmi, maka kamu bisa memantau secara berkala pengumumannya di situs resmi siap-ppdb.com ini.

Persyaratan PPDB 2022

  • Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi kamu calon peserta didik baru (SMA/SMK) yang domisilinya berada di zona dan atau luar zona yang berbatasan atau berada di dekat sekolah yang dituju dan dibuktikan dengan alamat pada KK (kartu keluarga) yang sudah berusia selama 1 tahun sebelum melakukan pendaftaran PPDB 2022 gelombang 1.
  • Untuk SMA/SMK yang lokasinya berada di Kab./Kota perbatasan Jatim, diperbolehkan untuk menerima calon peserta didik dari luar Jatim, yang berbatasan langsung selama pagu belum terpenuhi.
  • Jumlah kuota dari jalur zonasi SMA sebanyak 50 persen, dan untuk kuota SMK adalah 10 persen.
  • Calon peserta didik jenjang SMA diperbolehkan untuk memilih paling banyak tiga sekolah dengan memperhatikan ketentuannya. Ketiganya berada dalam zona atau dua dalam zona dan satu ada di luar zona.
  • Bagi para calon peserta didik SMK diperbolehkan memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian di satu sekolah atau di sekolah yang berbeda, baik dalam zona maupun di luar zona.

Tahapan dan Jalur Pendaftaran Pada PPDB 2022

1. Untuk tahap pertama berlangsung secara online

a. Jalur afirmasi untuk SMA/SMK

b. Jalur perpindahan orang tua/ wali untuk SMA/SMK

c. Jalur prestasi hasil lomba untuk SMA/SMK

2. Untuk tahap kedua berlangsung secara online

Jalur prestasi nilai akademik untuk SMA

3. Untuk tahap ketiga berlangsung secara online

Jalur zonasi (SMK)

4. Untuk tahap keempat berlangsung secara online

Jalur zonasi (SMA)

5. Untuk tahap kelima berlangsung secara online

Jalur prestasi nilai akademik (SMK)

Sementara beberapa ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB yang akan mendapat pengecualian untuk sekolah dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Sekolah yang memiliki asrama
  • Sekolah Menengah Atas Terbuka
  • Sekolah di wilayah Kepulauan
  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu gelombang belajar.

Persyaratan Pendaftaran Pada PPDB Jatim 2022

  • Calon peserta didik baru SMA/ SMK berusia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan melampirkan akta lahir atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang serta telah dilegalisasi sesuai domisili calon peserta.
  • Calon peserta sudah menyelesaikan kelas 9 di SMP, MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah maupun dokumen lain yang menerangkan perihal kelulusan calon bersangkutan.
  • Kamu sebagai calon peserta didik baru, baik untuk jenjang SMA/SMK wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sudah berusia satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022 gelombang pertama.
  • Jika kamu adalah calon peserta yang berasal dari pondok pesantren, panti asuhan atau panti sosial yang mengikuti tempat kedudukan lembaga maka perlu melampirkan bukti surat keterangan dari lembaga bersangkutan.
  • Untuk calon peserta didik penyandang disabilitas memiliki hasil asesmen awal dan surat keterangan dari kepala sekolah asalnya. Asesmen awal meliputi Asesmen fisik/ psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik oleh Psikolog atau psikiater dan dokter spesialis.
  • Untuk sekolah yang menerima peserta didik yang merupakan warga negara asing (WNA) maka wajib menyelenggarakan penyetaraan pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat selama 6 bulan dan diselenggarakan oleh sekolah tersebut.
  • Jika sekolah yang menerima peserta didik WNA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana penjelasan di atas, maka akan mendapat sanksi administratif peringatan tertulis.

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Pada PPDB 2022

pexels.com/Andrea Piacquadio
  1. Masih sama seperti tahun sebelumnya, bahwa PPDB tahun 2022 ini juga akan berlangsung secara daring.
  2. Oleh sebab itu, Kepala Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diminta untuk menyegerakan untuk mempersiapkan aplikasi demi pelaksanaan PPDB secara daring tersebut.
  3. Beberapa ketentuan dari PPDB 2022 dapat kamu simak penjelasannya sebagai berikut ini:
  • Penyelenggaraan PPDB TA 2022 sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 yang isinya mengenai pelaksanaan PPDB mulai tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
  • PPDB 2022/2023 akan dilaksanakan daring. Jika ada wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan yang memadai, maka PPDB dapat berlangsung dengan mekanisme luring/offline dengan tetap menyertakan berbagai syarat sesuai ketentuan serta tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kepala dinas pendidikan baik di provinsi/kabupaten/kota diharapkan untuk segera menyiapkan beberapa hal, di antaranya:
  1. Mempersiapkan dan menyesuaikan petunjuk teknis PPDB TA 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  2. Menyiapkan aplikasi untuk menunjang pelaksanaan PPDB daring dengan baik.
  3. Melakukan integrasi data hasil PPDB ke Dapodik menggunakan mekanisme di laman pelayanan.data.kemdikbud.go.id.

4. Mendorong satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK) supaya dapat mengoptimalkan terisinya nomor identitas kependudukan calon peserta didik pada Dapodik.

5. Melakukan verifikasi alamat pada KK yang berusia paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dimulai, serta dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

6 Untuk meminimalisir potensi ketidaksesuaian atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, maka pihak dinas pendidikan diharap untuk segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis di bawah naungan Kemendikbud Ristek mengenai poin:

  • Mempersiapkan atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB TA 2022/2023.
  • Pelaksanaan PPDB TA 2022/2023.

Mamikos sarankan untuk terus memantau pembaruan informasi terkait PPDB 2022 di masing-masing situs Dinas Pendidikan wilayah setempat maupun di situs resmi Kemendikbud Ristek yang valid dan kredibel.

Itulah tadi penjelasan yang dapat Mamikos sampaikan pada kesempatan kali ini terkait pendaftaran PPDB Jatim jalur zonasi SMA/SMK. Semoga saja informasinya bermanfaat bagi kamu yang memang sedang mempersiapkan diri untuk mendaftar PPDB.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta