Pendaftaran PPDB Online Madrasah DKI Jakarta 2021/2022

PPDB Online Madrasah DKI Jakarta – Sejumlah agenda di berbagai kegiatan harus terpaksa ditunda dikarenakan wabah virus Corona. Meskipun wabah virus Corona masih belum terselesaikan, Kementerian Agama membuat mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap dengan berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019. Sehubungan dengan anjuran social distancing dan physical distancing, PPDB Madrasah di DKI Jakarta tahun pelajaran 2021/2022 akan dilakukan secara daring. Untuk informasih lebih banyaknya, kamu bisa cek infonya berikut ini.

Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online Madrasah DKI Jakarta

idnjurnal.com

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga akan memfasilitasi PPDB tahun pelajaran 2021/2022 yang dilaksanakan sepenuhnya secara daring. Tak hanya berlaku di DKI Jakarta saja, PPDB daring atau online ini juga akan diterapkan oleh seluruh Madrasah yang ada di tanah air. Adapun berikut informasi lengkap terkait pelaksanaan PPDB online Madrasah di DKI Jakarta:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 dianjurkan untuk dilakukan secara online
  2. Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online.
  3. Bagi madrasah baik negeri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah
  4. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi di https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan default login menggunakan nsm dan password NSM
  5. Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjukkan salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut, format permohonan terlampir
  6. Setelah surat permohonan diverifikasi, alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinfokan melalui dashboard PPDB Madrasah masing-masing.

PPDB online Madrasah di DKI Jakarta pun akan tetap menggunakan Juknis PPDB Tahun 2021/2022 yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama. Juknis ini menjadi pedoman bagi RA dan Madrasah se-Indonesia dalam melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 agar berjalan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi. PPDB RA dan Madrasah Tahun 2021/2022 diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (manual). Nah, di bawah ini Mamikos bagikan info rinci terkait pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta tahun pelajaran 2021/2022.

Apa Itu PPDB Madrasah?

PPDB Madrasah adalah aplikasi gratis yang diluncurkan oleh Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dimanfaatkan oleh seluruh Madrasah dalam penerimaan peserta didik baru secara online.

Persyaratan PPDB Madrasah DKI Jakarta

Untuk masing-masing jenjang, persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada Madrasah diatur sebagai berikut.

Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Persyaratan calon peserta didik baru (kelas 1) adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik yang baru berusia 7 tahun wajib diterima sebagai pesera didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
  2. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
  3. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Dalam hal psikolog professional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Persyaratan calon peserta didik baru (kelas 7) MTs adalah sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederejat. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat diterima MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
  3. Khusus bagi calon siswa baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Ijazah dari Kementrian Agama atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Persyaratan calon peserta didik baru (kelas 10) MA dan MAK adalah sebagai berikut:

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat
  3. Memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Untuk siswa MTs selain SHUN harus juga memiliki SHUAMBN. Bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan luar negeri dapat dikecualikan dari persyaratan kepemilikan SHUN/SHUAMBN, apabila satuan pendidikan luar negeri tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional. Begitu juga calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan persyratan usia dan kepemilikan SHUN/SHUAMBN.
  4. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Ijazah dari Kementrian Agama atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
    Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pohak berwenang dan dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Tata Cara Seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta

Tata cara seleksi PPDB adalah sebagai berikut:

Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  1. Penerimaan peserta didik kelas 1 MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak disarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru.
  2. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
    1. Usia
    2. Jarak tempat tinggal madrasah
  3. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua
  4. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan
  5. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.

Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

  1. Usia
  2. Nilai hasil ujian MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MI/SD keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/atau tes akademik lainnya
  3. Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri
  4. Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga professional lainnya
  5. Persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam persyaratan di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di Madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklsufif

Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

  1. Usia
  2. SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan sebelum nilai hasil ujian MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho keluar, seleksi dapat didasarkan pada hasil tes potensi belajar dan/atau tes akademik lainnya
  3. Prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, OSK, OSP, OSN dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri
  4. Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga professional lainnya
  5. Persyaratan usia dan memiliki SHUN dan SHUAMBN sebagaimana dimaksud dalam persyaratan di atas tidak berlaku bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di Madrasah yang menyelenggarakan program pendidikan inklsufif

Biaya PPDB Madrasah DKI Jakarta

  1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik
  2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam DIPA pada anggaran berjalan.

Oke, itu tadi info terbaru seputar pendaftaran PPDB online Madrasah DKI Jakarta tahun pelajaran 2021/2022. Semoga informasi di atas bisa berguna ya untuk kamu! Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di luar kota maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta