Pendaftaran PPDB Online Madrasah DKI Jakarta 2024/2025
PPDB Madrasah adalah aplikasi gratis yang diluncurkan oleh Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dimanfaatkan oleh seluruh Madrasah dalam penerimaan peserta didik baru secara online.
Persyaratan PPDB Madrasah DKI Jakarta
Untuk masing-masing jenjang, persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada Madrasah diatur sebagai berikut.
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Persyaratan calon peserta didik baru (kelas 1) adalah sebagai berikut:

Advertisement
- Calon peserta didik yang baru berusia 7 tahun wajib diterima sebagai pesera didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan
- Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
- Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional. Dalam hal psikolog professional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Persyaratan calon peserta didik baru (kelas 7) MTs adalah sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederejat. Bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat diterima MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
- Khusus bagi calon siswa baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Ijazah dari Kementrian Agama atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.