Pendaftaran PPDB Online Madrasah DKI Jakarta 2024/2025
PPDB Madrasah adalah aplikasi gratis yang diluncurkan oleh Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dimanfaatkan oleh seluruh Madrasah dalam penerimaan peserta didik baru secara online.
Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Persyaratan calon peserta didik baru (kelas 10) MA dan MAK adalah sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat
- Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Ijazah dari Kementrian Agama atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pohak berwenang dan dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Advertisement
Tata Cara Seleksi PPDB Madrasah DKI Jakarta
Tata cara seleksi PPDB adalah sebagai berikut:
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Penerimaan peserta didik kelas 1 MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak disarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru.
- Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
- Usia
- Jarak tempat tinggal madrasah
- Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
- Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan
- Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.