Advertisement
Source : Getty Images Pro/smolaw11

Pendaftaran PPDB Jatim Online 2024/2025 Syarat dan Tata Caranya

PPDB Jawa Timur saat ini sedang berlangsung. Simak info terbarunya di artikel ini.

28 April 2024 Bella Carla

Ketentuan Jalur Reguler SMK

  1. Jalur Reguler SMK adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan kuota paling sedikit 75% (Tujuh puluh lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  2. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.
  3. Seleksi pada Jalur Reguler SMK berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5.
  4. Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
  5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
Pendaftaran PPDB Kota Surabaya 2024/2025 Jenjang SD SMP dan Jadwalnya

Syarat Pendaftaran PPDB Jatim

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2024/2025 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2024/2025, tanggal 1 Juli 2024.
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2024/2025 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2024/2025 (tanggal 1 Juli 2024).
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
  7. Persyaratan Khusus SMK:
    1. Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
      • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
      • Tata Busana
      • Multimedia
      • Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian: Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Industri
      • Farmasi
      • Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian: Seni Patung, Seni Musik, Seni Karawitan, Seni Pedalangan, Seni Teater Pemeranan, Produksi dan Siaran Program Radio, Produksi dan Siaran Program Televisi.
    2. Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:
      • Tata Boga
      • Usaha Perjalanan Wisata
      • Perhotelan
      • Spa dan Beauty Therapy
      • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
      • Teknik Alat Berat

Halaman:

Advertisement