Pendaftaran PPDB Jatim Online 2021/2022 Syarat Dan Tata Caranya

Pendaftaran PPDB Jatim Online – Sejumlah kegiatan terpaksa harus tertunda dikarenakan adanya pandemi virus Corona (Covid-19), salah satunya saja jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemprov Jatim pun sudah mengambil langkah proses PPDB tingkat SMA dan SMK dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring). Jika merujuk pada jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jatim, kini proses PPDB Jatim pun tengah memasuki kegiatan entry nilai rapor oleh Kepala Sekolah SMP. Untuk informasi lebih lengkapnya seputar pendaftaran PPDB Jatim 2021/2022 khusus jenjang SMA/SMK, silahkan cek infonya di bawah ini.

Info Terbaru Pendaftaran PPDB Jatim Online 2021/2022

res.cloudinary.com

Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur memang telah merancang petunjuk teknis secara daring. Sementara itu, Dispendik Jawa Timur pun diagendakan akan segera mensosialisasikan PPDB ke sekolah-sekolah. Sosialisai ini dilakukan dengan membuka edukasi melalui gambar grafis di media sosial. Pasalnya, sebelumnya pihak Dispendik Surabaya sempat ke beberapa kecamatan untuk sosialisasi PPDB, namun harus diberhentikan karena meluasnya Covid-19.

Ketentuan Pendaftaran PPDB Jatim

Ketentuan Umum

  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2021 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, sekolah yang berada di 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dapat melebihi persyaratan batas usia dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Calon peserta didik harus memiliki ijazah/surat keterangan lulus atau bentuk lain yang sejenis kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
  4. Calon peserta didik harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
  5. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
  6. Calon peserta didik harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs ppdbjatim.net
  7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK saja.
  8. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 pada SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya.
  9. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan wajib mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), termasuk ketentuan peraturan sekolah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  10. Calon peserta didik yang diterima di sekolah wajib membuat pernyataan tertulis SETIA PADA PANCASILA.
  11. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah serta diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  12. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran/diterima dan dokumen lain yang menjadi persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan.
  13. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  14. Dalam hal gugur/batal diterima sebagaimana dimaksud pada poin nomor 13 diberikan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tim sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara.
  15. Calon peserta didik yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  16. Untuk sekolah program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.
  17. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB
  18. Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, sekolah harus membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memverifikasi dokumen pendaftar.
  19. Tim Verifikasi dari sekolah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota.
  20. Untuk Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan, dokumen bukti fisik harus diverifikasi oleh Dinas terkait.
  21. Untuk pendidikan inklusi, calon peserta didik hanya berhak mendaftar pada Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi dalam wilayah Kabupaten/Kota. Daftar sekolah penyelenggara pendidikan inklusi terlampir

Ketentuan Khusus

  1. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
    1. Tahap I (Online Tentative)
      • Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
      • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK)
      • Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan (SMA/SMK)
    2. Tahap II (Online)
      • Jalur Zonasi (SMA)
    3. Tahap III (Online)
      • Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2020 (SMA).
      • Jalur Reguler (SMK)
  2. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
    1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
    2. Sekolah Kerja Sama.
    3. Sekolah Indonesia di luar negeri.
    4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
    5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
    6. Sekolah berasrama.
    7. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
    8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
  3. Setiap Calon peserta didik yang tidak diterima melalui 1 (satu) jalur dapat mendaftar di jalur lainnya dengan mekanisme Online (dalam jaringan).

Ketentuan Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
  2. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah, Termasuk didalamnya kuota 5% untuk anak dari Keluarga Buruh.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  5. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :
    1. Kartu Indonesia Pintar (KIP),
    2. Kartu Indonesia Sehat (KIS),
    3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    4. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
      Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  6. Apabila poin nomor 5 tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
  7. Khusus anak dari Keluarga Buruh, dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh.
  8. Sekolah membentuk tim untuk melaksanakan survey ke tempat tinggal sesuai dengan domisili Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan sesuai dengan kuota.
  9. Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari Dalam/Luar Provinsi atau dari Luar Negeri).
  10. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
  11. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

Ketentuan Jalur Perpinadhan Tugas Ortu

  1. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung (pagu) sekolah.
  2. Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  5. Dapat digunakan untuk anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMAN/SMKN/SLBN didalam satu wilayah kabupaten/kota dengan sekolah tujuan atau sesuai dengan domisili yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan Kartu Keluarga (KK).
  6. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
  7. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi.

Ketentuan Jalur Prestasi Lomba

  1. Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademik dan/atau Non Akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional.
  2. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
  3. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam/diluar Zona tempat tinggalnya/domisili.
  4. Kuota jalur prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung (pagu) sekolah, yang terbagi atas bidang Akademik sebanyak 2% (dua persen) dan bidang Non Akademik sebanyak 3% (tiga persen).
  5. Dalam hal kuota jalur prestasi bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari jalur prestasi bidang non akademik dan sebaliknya.
  6. Jika kuota jalur Prestasi berdasarkan hasil perlombaan dan/atau bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur Zonasi.
  7. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
    1. Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
      • Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN)
      • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
      • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
      • Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
    2. Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang Non Akademik terdiri dari :
      • Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      • Prestasi bidang olahraga: Gala Siswa Indonesia (GSI), Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV), Pekan Olahraga Nasional (PON), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS), Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA), dan Paragames Olahraga Nasional.
    3. Prestasi bidang Keagamaan:
      • Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
      • Hafiz Qur’an
    4. Prestasi Pramuka: Jambore Nasional

Ketentuan Jalur Prestasi Rapor

  1. Jalur Prestasi Berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2020 adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan kuota paling sedikit 25% (dua lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  2. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
  3. Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2020 adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
  4. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  5. Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2020 merupakan Rerata Hasil Ujian Nasional Sekolah tahun 2020 yang diambil dari situs: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/.
  6. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2020 dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  7. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 6 digunakan sebagai dasar pemeringkatan pada jalur prestasi gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah tahun 2020.

Ketentuan Jalur Zonasi

  1. Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan memprioritaskan jarak domisili.
  2. Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  3. Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili dan/atau luar Zona, pada Zona yang berbatasan.
  4. Bagi sekolah yang berada pada Zona di perbatasan Provinsi dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi.
  5. Kuota peserta didik penyandang disabilitas untuk sekolah penyelenggara pendidikan inklusi paling banyak 3 (tiga) kursi dari setiap rombel atau sesuai dengan tingkat kesulitan peserta didik berkebutuhan khusus pada setiap Rombongan Belajar.
  6. Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusi menerima calon peserta didik penyandang disabilitas sesuai ketersediaan, kesesuaian, dan kesiapan Satuan Pendidikan.
  7. Domisili calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
  8. Sekolah Negeri dalam lingkungan Pondok Pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan Pondok Pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan Surat Keterangan yang sah dari Pondok Pesantren.
  9. Calon Peserta Didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  10. Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.

Ketentuan Jalur Reguler SMK

  1. Jalur Reguler SMK adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan kuota paling sedikit 75% (Tujuh puluh lima persen) dari daya tampung (pagu) Sekolah.
  2. Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.
  3. Seleksi pada Jalur Reguler SMK berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5 dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2020.
  4. Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.
  5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.
  6. Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2020 merupakan Rerata Hasil Ujian Nasional Sekolah tahun 2020 yang diambil dari situs: https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/.
  7. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2020 dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  8. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 7 digunakan sebagai dasar pemeringkatan pada Jalur Reguler SMK.

Syarat Pendaftaran PPDB Jatim

Sekolah Menengah Atas (SMA)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2021/2022 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2021/2022, tanggal 13 Juli 20210.
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2021/2022 atau sebelumnya.
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2021/2022 (tanggal 13 Juli 2021).
  3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
  4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
  5. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  6. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
  7. Persyaratan Khusus SMK:
    1. Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
      • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
      • Tata Busana
      • Multimedia
      • Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian: Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Industri
      • Farmasi
      • Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian / kompetensi keahlian: Seni Patung, Seni Musik, Seni Karawitan, Seni Pedalangan, Seni Teater Pemeranan, Produksi dan Siaran Program Radio, Produksi dan Siaran Program Televisi.
    2. Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:
      • Tata Boga
      • Usaha Perjalanan Wisata
      • Perhotelan
      • Spa dan Beauty Therapy
      • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
      • Teknik Alat Berat

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jatim

  1. Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.
  2. Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs ppdbjatim.net, dengan memilih tombol “Daftar Ulang” atau “Mengundurkan Diri”
  3. Peserta didik yang telah diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan PIN tidak dapat digunakan mendaftar di jalur berikutnya.
  4. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara Daring (Online).
  5. Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Baca juga :

  1. Link & Cara Pendaftaran PPDB Sidoarjo SMA SMK 2021
  2. Link & Cara Pendaftaran PPDB Online Gresik SMA SMK 2021
  3. Link & Cara Pendaftaran PPDB Malang Online 2021/2022
  4. Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Surabaya 2021/2022
  5. Cara Verifikasi Nilai Rapor Saat PPDB Online 2021/2022

Itulah informasi terbaru seputar pendaftaran PPDB Jatim Online Tahun Ajaran 2021/2022 untuk jenjang SMA dan SMK. Informasi di atas semoga dapat membantu kalian yang ingin mengikuti PPDB Jatim ya! Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di luar kota maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta