Pendaftaran PPDB Kepri 2024/2025, Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan agenda sekolah yang diadakan setiap tahun ajaran baru. Simak info PPDB Kepri 2024 dalam artikel ini.
A. SMA
Terdapat 4 jalur PPDB SMA yang bisa dicoba, antara lain:
1) Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik.
Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi.
Serta, diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi.
2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Advertisement
Jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali dengan menyertakan surat keterangan/surat tugas orang tua dari Perusahan/instansi terkait.
3) Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Selain itu, peserta didik juga harus berdomisili di dalam wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan dapat melengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
4) Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan.
B. SMK
Terdapat 3 jalur PPDB SMA yang bisa dicoba, antara lain:
1) Jalur Penilaian Rapor, Akademik, Non Akademik, Minat Bakat
Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik jenjang SMK yang sistem penilaiannya mempertimbangkan:
- Nilai rapor peserta didik dari sekolah asal yang merupakan gabungan rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5
- Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi.