Advertisement
Source : Canva/@molasimages

Pendaftaran PPDB/SPMB Online SMA/SMK Bekasi 2025/2026, Jadwal dan Syaratnya

Mendekati tahun ajaran baru menandakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dibuka. Baca informasi lengkap terkait PPDB SMA/SMK Bekasi 2025 di bawah ini.

22 April 2025 Bella Carla

4. Jalur Prestasi 

Kuota penerimaan peserta didik baru untuk jalur prestasi jenjang SMA akan menyesuaikan dengan sisa kuota dari tiga jalur pendaftaran sebelumnya.

PPDB/SPMB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor yang dilampirkan menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi di bidang akademik maupun non-akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika calon peserta didik memalsukan bukti tersebut, maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran PPDB/SPMB Batam 2025/2026 Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Tahapan Pelaksanaan PPDB/SPMB SMA/SMK

Di bawah ini adalah tahapan pelaksanaan PPDB/SPMB SMA/SMK 2025 mengacu pada Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

1. Pengumuman pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru SMA/SMK dilakukan secara terbuka oleh Pemerintah Daerah. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. 

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya. Nantinya, isi pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

  • persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
  • tanggal pendaftaran;
  • jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;
  • jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan
  • tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

2. Pendaftaran

Pendaftaran PPDB/SPMB SMA/SMK 2025 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Mekanisme pendaftaran PPDB/SPMB SMA/SMK dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB/SPMB yang telah ditentukan.

Pelaksanaan PPDB/SPMB Online SMA/SMK akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Jika peserta didik baru berada di wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB/SPMB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Khusus untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur yang sama dengan jalur pendaftaran PPDB/SPMB SMA. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK akan mempertimbangkan:

  • nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal;
  • prestasi di bidang akademik maupun non-akademik; dan/atau
  • hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Selain seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK, pihak SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB/SPMB SMA/SMK, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:

Advertisement