Advertisement
Source : Canva/@molasimages

Pendaftaran PPDB/SPMB Online SMA/SMK Bekasi 2025/2026, Jadwal dan Syaratnya

Mendekati tahun ajaran baru menandakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera dibuka. Baca informasi lengkap terkait PPDB SMA/SMK Bekasi 2025 di bawah ini.

22 April 2025 Bella Carla

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi SMA menyediakan kuota total paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah. PPDB/SPMB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga, karena keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Surat keterangan domisili sebagaimana ini diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Di mana surat tersebut memuat informasi mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sebagai informasi, calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih 1 jalur pendaftaran PPDB/SPMB dalam satu wilayah zonasi.

Di mana nantinya sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Selain melakukan pendaftaran PPDB/SPMB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik masih dapat melakukan pendaftaran PPDB/SPMB melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Nantinya, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang nantinya akan diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi SMA menyediakan kuota total paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. PPDB/SPMB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta didik yang memilih mendaftar melalui jalur afirmasi harus merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan adanya bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali jenjang SMA menyediakan kuota total paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali akan diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Halaman:

Advertisement