Advertisement
Source : Canva/@ijeabstock

Pendaftaran PPDB Online SMP SMA/SMK Kota Jambi 2024

Proses pelaksanaan PPDB online di Kota Jambi tak lama lagi akan segera dilaksanakan. Tidak heran jika ada banyak yang sedang mencari kepastian informasi pendaftaran PPDB Kota Jambi saat ini.

28 April 2024 Nana

Ketentuan Umum PPDB

Pendaftar PPDB yang disebut calon peserta didik baru (CPDB) berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2024, dengan melampirkan bukti akta lahir maupun surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh lembaga berwenang.

  1. Untuk sekolah yang melaksanakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, atau sekolah yang berada di 3 T yakni tertinggal, terdepan, dan terluar, maka diperbolehkan melebihi persyaratan batas usia di pelaksanaan PPDB ini.
  2. Para calon peserta didik baru (CPDB) sudah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus atau bisa berbentuk lain yang sejenis, kecuali bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah luar negeri.
  3. Para calon peserta didik baru (CPDB) hanya diperbolehkan untuk mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak bisa mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran yang tersedia.
  4. Para calon peserta didik baru (CPDB) hanya bisa memilih 1 (satu) saja jenis satuan pendidikan tujuan yaitu SMA atau SMK.
  5. Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jambi Tahun 2024 pada jenjang SMAN, SMKN, dan SLBN tidak dipungut biaya sama sekali.
Link & Cara Pendaftaran PPDB Surakarta SMA SMK 2024

Semua peserta didik baru yang telah dinyatakan lulus seleksi atau diterima wajib melakukan daftar ulang dengan melampirkan tanda bukti pendaftaran atau diterima dan dokumen asli yang jadi persyaratan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk domisili calon peserta didik baru (CPDB) berdasarkan Kartu Keluarga atau surat keterangan Domisili, berusia paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Kota Jambi.

Jalur Seleksi PPDB Online Kota Jambi 2024

Setelah ketentuan umum pendaftaran pada PPDB online Kota Jambi selesai kamu baca, maka ini saatnya kamu mengetahui apa saja jalur seleksi pada PPDB tersebut. Daftarnya telah Mamikos himpun sebagai berikut.

  1. PPDB Jalur Zonasi yang membuka kuota paling sedikit sebanyak 55 persen dari daya tampung sekolah tersebut.
  2. PPDB Jalur Afirmasi yang membuka kuota paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah tersebut.
  3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali yang membuka kuota paling banyak 3 persen dari daya tampung sekolah tersebut.
  4. PPDB Jalur Prestasi yang membuka kuota paling banyak 27 persen dari daya tampung sekolah tersebut.

Halaman:

Advertisement