Advertisement
Source : Canva/@ijeabstock

Pendaftaran PPDB Online SMP SMA/SMK Kota Jambi 2024

Proses pelaksanaan PPDB online di Kota Jambi tak lama lagi akan segera dilaksanakan. Tidak heran jika ada banyak yang sedang mencari kepastian informasi pendaftaran PPDB Kota Jambi saat ini.

28 April 2024 Nana

Beberapa Ketentuan pada Pelaksanaan PPDB online Kota Jambi

Ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh para calon peserta didik baru (CPDB) dalam semua jalur yang dibuka. Penjelasan selengkapnya dapat kamu simak di bawah ini.

Ketentuan PPDB Jalur Zonasi

  1. Kuota paling sedikit adalah 55% (lima puluh lima persen) dalam Jalur Zonasi, termasuk kuota bagi calon peserta didik baru (CPDB) penyandang disabilitas pada sekolah yang melaksanakan pendidikan inklusif paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
  2. Untuk penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi SMA Negeri akan diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga).
  3. Proses Penerimaan calon peserta didik untuk SMK Negeri tidak diatur berdasarkan Zonasi.
  4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan atau desa dengan pertimbangan populasi lulusan SMP atau MTs dan bentuk lain yang sederajat.
  5. Domisili calon peserta didik baru (CPDB) sesuai Zonasi akan ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali CPDB bersangkutan.
  6. Pemilihan peminatan atau kompetensi keahlian maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah yang sama.
  7. Untuk pemilihan kompetensi keahlian SMK Negeri dilaksanakan pada awal pendaftaran PPDB.
  8. Pilihan sekolah CPDB bisa dalam 1 (satu) Zonasi dan atau Zonasi yang berbeda.
Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng 2024, Daftar Nama yang Lulus

Ketentuan PPDB Jalur Afirmasi

  1. Kuota atau daya tampung dari jalur afirmasi ini paling banyak 15 persen saja dari daya tampung sekolah, dan dikhususkan untuk para calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Calon peserta didik baru (CPDB) yang masuk melalui jalur afirmasi adalah peserta didik yang domisilinya ada dalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
  3. Calon peserta didik baru (CPDB) berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan wajib melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota Jambi.
  4. Calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mengambil jalur afirmasi hanya bisa memilih sekolah yang berada di zona 1 (satu) di SMA Negeri atau SMK Negeri yang dituju.
  5. Orang Tua atau Wali dari calon peserta didik baru wajib membuat surat keterangan yang berisi menyatakan kesediaannya untuk diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu di Kabupaten atau Kota Jambi.

Halaman:

Advertisement